Makalah Fiqih
Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah “ILMU FIQIH”
Dosen Pembimbing: H.M Idris Hasan, Lc.
PH. D
Disusun
Oleh kelompok 7
1. Amrih
Waluyan
2. Ani
Riyanti
3. Aji
Juarjono
4. Faizal
Zen
Semester 3
Tarbiyah B
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM SUFYAN TSAURI (STAIS)
Jl. KH.
Sufyan Tsauri Telp. 0280 622318 Majenang 53257
Tahun
Akademik 2015 / 2016
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah
melimpahkan Rahmat serta Hidayah-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan
penyusunan makalah ini yang berjudul “HAJI DAN UMROH”.
Penulis
menyadari dalam penulisan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, maka kami
mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu penulis dalam
menyusun makalah ini sampai selesai.
Kritik
dan saran dari para pembaca yang bersifat membangun sangat kami harapkan untuk
penyusunan makalah yang selanjutnya agar jauh lebih baik dari sebelumnya.
Akhir
kata kami ucapkan terimakasih dan semoga makalah ini bemanfaat bagi kami
khususnya bagi para pembaca.
Majenang,
....................... 2015
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL i
KATA PENGANTAR ii
DAFTAR ISI iii
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang 1
B. Rumusan Masalah 1
C. Tujuan 1
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Bagaimana pengertian haji dan umroh? 2
2.
Apa tujuan, dasar hukum dan hubungan haji dan umroh? 2
3.
Apa saja syarat-syarat wajib, rukun, wajib dan sunnah haji dan umroh? 3
4.
Apa saja dam/denda saat haji dan umroh? 4
5. Apa
saja hikmah melaksanakan haji dan umroh? 6
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan 7
DAFTAR PUSTAKA 8
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Agama Islam bertugas mendidik dzahir manusia, mensucikan jiwa manusia, dan
membebaskan diri manusia dari hawa nafsu. Dengan ibadah yang tulus ikhlas dan aqidah
yang murni sesuai kehendak Allah, insya Allah akan menjadi orang yang
beruntung. Ibadah dalam agama Islam banyak macamnya. Haji dan umroh adalah
salah satunya. Haji merupakan rukun iman yang kelima setelah syahadat, sholat,
zakat, dan puasa. Ibadah haji adalah ibadah yang baik karena tidak hanya
menahan hawa nafsu dan menggunakan tenaga dalam mengerjakannya, namun juga
semangat dan harta.
Dalam mengerjakan haji, diperlukan penempuhan jarak yang demikian jauh
untuk mencapai Baitullah, dengan segala kesukaran dan kesulitan dalam
perjalanan, berpisah dengan sanak keluarga hanya dengan satu tujuan untuk
mencapai kepuasan batin dan kenikmatan rohani.
Untuk memperdalam pengetahuan kita, kami mencoba memberi penjelasan secara
singkat mengenai pengertian haji dan umrah, dasar hukum perintah haji dan
umrah, syarat, rukun dan wajib haji dan umrah serta hal-hal yang dapat
membatalkan haji dan umrah.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Bagaimana pengertian haji dan umroh?
2.
Apa tujuan, dasar hukum dan hubungan haji dan umroh?
3.
Apa saja syarat-syarat wajib, rukun, wajib dan sunnah haji dan umroh?
4.
Apa saja dam/denda saat haji dan umroh?
5.
Apa saja hikmah melaksanakan haji dan umroh?
C.
TUJUAN
1.
Mengetahui pengertian haji dan umroh.
2.
Mengetahui tujuan dan dasar hukum haji dan umroh.
3.
Mengetahui syarat, rukun, wajib dan sunnah haji dan umroh.
4.
Mengetahi dam/denda saat haji dan umroh.
5.
Mengetahui hikmah melaksanakan haji dan umroh.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian Haji dan Umroh
Haji menurut lughah atau
arti bahasa (etimologi) adalah “al-qashdu” atau “menyengaja”. Sedangkan arti
haji dilihat dari segi istilah (terminology) berarti bersengaja mendatangi
Baitullah (ka’bah) untuk melakukan beberapa amal ibadah dengan tata cara yang
tertentu dan dilaksanakan pada waktu tertentu pula, menurut syarat-syarat yang
ditentukan oleh syara’, semata-mata mencari ridho Allah.
Adapun umrah menurut
bahasa bermakna ziarah. Sedangkan menurut syara’ umrah ialah menziarahi ka’bah,
melakukan tawaf di sekelilingnya, bersa’yu antara Shafa dan Marwah dan mencukur
atau menggunting rambut.
2. Tujuan, Dasar Hukum dan Hubungan
Haji dan Umroh
A. Tujuan Pelaksanaan Haji dan Umroh
QS. Al-Baqarah : 189
“Mereka bertanya kepadamu tentang bulan
tsabit. Katakanlah: "Bulan tsabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi
manusia dan (bagi ibadah) haji; Dan bukanlah kebajikan memasuki rumah-rumah
dari belakangnya, akan tetapi kebajikan itu ialah kebajikan orang yang
bertakwa. Dan masuklah ke rumah-rumah itu dari pintunya; dan bertakwalah kepada
Allah agar kamu beruntung”.
B. Dasar Hukum Pelaksanaan Haji dan Umroh
Mengenai hukum ibadah
haji, asal hukumnya adalah wajib ‘ainbagi yang mampu. Melaksanakan
haji wajib, yaitu karena memenuhi rukun Islam dan apabila kita “nazar” yaitu
seorang yang bernazar untuk haji, maka wajib melaksanakannya, kemudian untuk
haji sunat, yaitu dikerjakan pada kesempatan selanjutnya, setelah pernah
menunaikan haji wajib.
Haji merupakan rukun
Islam yang ke lima, diwajibkan kepada setiap muslim yang mampu untuk
mengerjakan. Jumhur Ulama sepakat bahwa mula-mulanya disyari’atkan ibadah haji
tersebut pada tahun ke enam Hijrah, tetapi ada juga yang mengatakan tahun ke
sembilan hijrah.
1. Al-Qur’an
Artinya : “Padanya terdapat
tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya
(Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia
terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke
Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah
Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam
2. Al-Hadits
“Dari ibnu Abbas, telah berkata
Nabi SAW : Hendaklah kamu bersegera mengerjakan haji, maka sesungguhnya
seseorang tidak akan menyadari sesuatu halangan yang akan merintanginya”.
C. Hubungan Haji dengan Umroh
Didalam ibadah haji,
sebenarnya mengandung dua macam ibadah yang berhubung-hubungan, yaitu :
a. Haji
: biasa dikatakan orang haji besar.
b. Umroh
: biasa dikatakan orang haji kecil.
Didalam Al-Qur’an diperintahkan sebagai
berikut :
وأتمّوالحجّ
والعمرة لله
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umroh
karena Alloh”.3
Untuk menunaikan ibadah haji dan umroh,
dapat dikerjakan sebagai berikut :
1. Haji
Tamattu’ : Lebih utama mengerjakan umroh (haji kecil) hingga selesai. Kemudian
pada waktu haji (haji besar) tanggal 8 Dzulhijjah melakukan ibadah haji besar
sampai selesai.
2. Haji
Qiraan : Umroh dan haji dikerjakan menjadi satu, sekali jalan.
3. Haji
Ifraad : Pada Syawal-12/13 Dzulhijjah hanya mengerjakan haji saja, sedang umroh
dijalankan sebelum bulan syawal / setelah selesai mengerjakan haji didalam
tahun itu juga.
3. Syarat-syarat Wajib, Rukun, Wajib
dan Sunnah Haji Umroh
A. Syarat-syarat wajib haji dn Umroh
Orang-orang yang
berkewajiban menjalankan haji dan Umroh itu hanyalah yang memenuhi
syarat-syarat yang tersebut tersebut di bawah ini:
a. Islam
b. Berakal
c. Baligh
d. Merdeka
e. Mampu
(kuasa)
B. Rukun haji ada enam perkara:
a ) Ihram
: Berpakaian ihram dan niat ihram haji
b) Wukuf
: Berdiam di padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah
c) Thawaf
: Thawaf haji,yang disebut Thawaf Ifadlaah
d) Sa’yi
: Berjalan atau lari kecil antara bukit Shofa dan Marwah
e) Tahallul
: Membuka ihram dengan cara menggunting rambut sedikitnya 3 helai
f) Tertib.
C. Wajib Haji
a. Ihram
harus dari batas-batas tempat dan waktu yang telah ditentukan. Batas-batas
tempat dan waktu itu dinamakan “Miqaat”.
b. Bermalam
di Muzdalifah,yakni sepulangnya dari Arafah ke Mina.
c. Bermalam
di Mina selama 3 atau 2 malam pada Hari Tasyriq.
d. Melontar Jumrah
‘Aqabah pada tanggal 10 Dzulhijjah dan melontar Jumrah ketiga-tiganya pada
hari-hari Tasyriq.
e. Meninggalkan
perkara-perkara yang diharamkan (terlarang), karena ihram.
D. Sunnah Haji
a) Mandi
untuk ihram.
b) Shalat
sunnah ihram 2 raka’at.
c) Thawaf
qudum, yaitu thawaf karena datang di Tanah Haram.
d) Membaca
Talbiyah.
e) Bermalam
di Mina pada tanggal 9 Dzulhijjah.
f) Bermalam
di Arafah pada siang dan malam.
g) Berhenti
di Masy’aril Haram pada hari Nahar (10 Dzulhijjah)
h) Berpakaian
ihram yang serba putih.
E. Rukun dan Wajib Umroh
a. Ihram
dengan niatnya.
b. Thawaf.
c. Sa’yi.
d. Tahallul.
e. Tertib.
Adapun wajib umrah ada dua perkara yaitu:
a. Ihram
dari Miqaat.
b. Meninggalkan
hal-hal yang diharamkan karena ihram.
4. Dam / Denda
A. Macam-macam dam(denda)
1. Menyembelih
seekor kambing, yang sah untuk qurban untuk disedekahkan kepada fakir miskin.
Kalau tidak bisa, boleh diganti dengan puasa 10 hari (3 hari dikerjakan waktu
haji dan yang 7 hari bisa dilakukan di kampungnya setelah pulang).
Denda ini di berikan kepada yang :
a. Mengerjakan
haji secara Tamattu.
b. Mengerjakan
haji secara Qiran
c. Mulai
ihram tidak dari Miqaat.
d. Tidak
bermalam di Muzdalifah
e. Tidak
bermalam di Mina
f. Tidak
melempar jumrah.
2. Menyembalih kambing
untuk disedekahkan, atau puasa 3 hari atau memberi makan 3 sha’ (kira-kira
sebanyak 7 kg) kepada 6 orang miskin.
Denda ini diberikan
kepada seseorang yang melakukan salah satu hal-hal di dalam ihram yaitu:
a. Memakai
pakaian yang berjahit menyarung,bagi laki-laki saja
b. Memotong
kuku
c. Bercukur
atau memotong rambut atau bulu badan
d. Memakai
minyak harum pada pakaian ataupun badan
e. Bersentuh
dengan perempuan dengan Syahwat
f. Bersetubuh
sesudah Tahallul-Awwal
3. Menyembelih
seekor unta kalau tidak sanggup wajib menyembelih seekor sapi kalau tidak
mungkin dapat diganti menyembelih 7 ekor kambing kalau tidak bisa harga seekor
unta ditaksir harganya sebanyak harganya dibelikan makanan untuk disedekahkan
kepada fakir miskin kalaupun tidak sanggup maka wajiblah diganti dengan puasa
untuk tiap-tiap 1 mud makanan harga unta itu dengan puasa 1 hari. Denda ini di
jatuhkan kepada orang yang bersetubuh sebelum Tahallul-Awal.
4. Barang
siapa yang membunuh hewan buruan di tanah haram maka wajib membayar
dam sebagai berikut:
a. Menyembelih
hewan yang serupa atau hampir sama dengan binatang yang terbunuh
b. Kalau itu tidak
mungkin wajib bersedekah makanan sebanyak harga binatang
tersebut, kalaupun tidak bisa boleh diganti dengan puasa, dengan
perhitungan 1 mud 1 hari.
5. Barang
siapa yang memotong kayu di tanah haram maka dendanya adalah:
a. Bagi
kayu besar dendanya seekor unta atau sapi.
b. Bagi
kayu kecil dendanya seekor kambing.
6. Bagi
yang terhalang di jalan, sehingga tidak dapat meneruskan pekerjaan haji atau
umrah, maka boleh tahallul dengan menyembelih seekor kambing di tempat itu,
kemudian bercukur atau memotong rambut dengan niat tahallul.
B. Tempat membayar denda
1. Denda yang
berupa menyembelih binatang dan memberi makan, dibayarkan di tanah haram.
2. Denda yang
berupa puasa dibayarkan dimana saja kecuali yang telah ditentukan harus
dilakukan di waktu haji.
3. Denda yang
berupa menyembelih binatang karena terhalang dibayarkan di tempat ia terhalang.
5. Hikmah Pelaksanaan Haji dan Umroh
§ Setiap perbuatan dalam ibadah haji sebenarnya mengandung rahasia, contoh
seperti ihrom sebagai upacara pertama maksudnya adalah bahwa manusia harus
melepaskan diri dari hawa nafsu dan hanya mengahadap diri kepada Allah
Yang Maha Agung.
§ Memperteguh iman dan takwa kepada allah SWT karena dalam ibadah tersebut
diliputi dengan penuh kekhusyu’an
§ Ibadah haji menambahkan jiwa tauhid yang tinggi
§ Ibadah haji adalah sebagai tindak lanjut dalam pembentukan sikap mental dan
akhlak yang mulia.
§ Ibadah haji adalah merupakan pernyataan umat islam seluruh dunia menjadi
umat yang satu karena mempunyai persamaan atau satu akidah.
§ Ibadah haji merupakan muktamar akbar umat islam sedunia, yang peserta-pesertanya
berdatangan dari seluruh penjuru dunia dan Ka’bahlah yang menjadi symbol
kesatuan dan persatuan.
§ Memperkuat fisik dan mental, kerena ibadah haji maupun umrah merupakan
ibadah yang berat memerlukan persiapan fisik yang kuat, biaya besar dan
memerlukan kesabaran serta ketabahan dalam menghadapi segala godaan dan
rintangan.
§ Menumbuhkan semangat berkorban, karena ibadah haji maupun umrah, banyak
meminta pengorbanan baik harta, benda, jiwa besar dan pemurah, tenaga serta
waktu untuk melakukannya.
§ Dengan melaksanakan ibadah haji bisa dimanfaatkan untuk membina persatuan
dan kesatuan umat Islam sedunia.
BAB III
1.
KESIMPULAN
Haji berarti bersengaja mendatangi
Baitullah (ka’bah) untuk melakukan beberapa amal badahdengan tata cara yang tertentu
dan dilaksanakan pada waktu tertentu pula, menurut syarat- syarat yang
ditentukan oleh syara’, semata-mata mencari ridho Allah.Umrah ialah menziarahi
ka’bah, melakukan tawaf disekelilingnya, bersa’yu antara Shafa dan Marwah dan
mencukur atau menggunting rambut.Ketaatan kepada Allah SWT itulah tujuan utama
dalam melakukan ibadah haji.Disamping itu juga untuk menunjukkan kebesaran
Allah SWT.Dasar Hukum Perintah Haji atau umrah terdapat dalam QS. Ali- Imran
97.Untuk dapat menjalankan ibadah haji dan umrah harus memenuhi syarat, rukun
dan wajibhaji atau umroh.
DAFTAR PUSTAKA
Zarkasyi, Imam.1995.Pelajaran Fiqih 2.Ponorogo:Trimurti
Press
Al-Qur’anul Karim
QS. Ali Imran Surat ke 3 Ayat 97
QS. Al-Baqarah Surat Ke 2 ayat 196
Kitab-Kitab Hadits
H.R. Ahmad
No comments:
Post a Comment