BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Di dalam UUD
1945 dinyatakan bahwa tujuan kita membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia
diantaranya adalah untuk mencerdasakan kehidupan bangsa. Bangsa yang cerdas
adalah bangsa yang dapat bangkit di dalam menghadapi berbagai kesulitan.
Kenyataanya dewasa ini bangsa Indonesia sedang dilanda dan masih berada di
tengah-tengah krisis yang menyeluruh, termasuk di dalam bidnag pendidikan.
Sesungguhnya semenjak jaman perjuangan kemerdekaan dahulu, para pejuang serta
perintis kemerdekaan telah menyadari bahwa pendidikan merupakan faktor yang
sangat vital dalam usaha untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Tujuan Pendidikan nasional yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokraris serta bertanggung
jawab.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan
pada latar belakang yang telah dijelaskan maka dapat dibuat perumusan masalah sebagai
berikut:
1.
Apa
pengertian sistem?
2.
Bagaimana
pendidikan sebagai suatu sistem?
3.
Apa
pengertian Pendidikan Nasional?
4.
Apa dasar
Pendidikan Nasional?
5.
Apa saja
unsur-unsur pokok dan asas-asas pelaksanaan Pendidikan Nasional.?
6.
Apa saja
fungsi dan tujuan Pendidikan Nasional?
7.
Apa saja
visi dan misi Pendidikan Nasional
8.
Bagaimana
kelembagaan, program dan pengelolaan pendidikan?
C. Tujuan
Berdasarkan
rumusan diatas, tujuan penulisan makalah ini adalah :
1.
Mengetahui
pengertian sistem.
2.
Mengetahui
bagaimana pendidikan sebagai suatu sistem.
3.
Mengetahui
pengertian Pendidikan Nasional?
4.
Mengetahui
dasar Pendidikan Nasional?
5.
Mengetahui
unsur-unsur pokok dan asas-asas pelaksanaan Pendidikan Nasional.?
6.
Mengetahui
fungsi dan tujuan Pendidikan Nasional?
7.
Mengetahui
visi dan misi Pendidikan Nasional
8.
Mengetahui
kelembagaan, program dan pengelolaan pendidikan?
9.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Sistem
Istilah
sistem berasal dari bahsa Yunani “systema”, yang berarti sehimpunan bagian atau
komponen yang saling berhubungan secara teratur dan merupakan suatu
keseluruhan. Zahara Idris mengemukakan bahwa sistem adalah suatu kesatuan yang
terdiri atas komponen-komponen atau elemen-elemen atau unsur-unsur sebagai
sumber-sumber yang mempunyai hubungan fungsional yang teratur, tidak sekedar
acak, yang saling membantu untuk mencapai suatu hasil (product).
Menurut
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1984-1985) setiap sistem mempunyai
ciri-ciri sebagai berikut:
a.
Tujuan
b.
Fungsi-fungsi
c.
Komponen-komponen
d.
Interaksi
atau salimg berhubungan
e.
Penggabungan
yang menimbulkan jalinan perpaduan
f.
Proses transformasi
g.
Umpan balik
untuk koreksi
B. Pendidikan Sebagai Suatu Sistem
Pendidikan
merupakan usaha untuk mencapai suatu tujuan pendidikan. Suatu usaha pendidikan
menyangkut tiga unsur pokok, yaitu unsur masukan, unsur proses usaha itu
sendiri, dan unsur hasil usaha.
Masukan
usaha pendidikan ialah peserta didik dengan berbagai ciri-ciri yang ada pada
diri peserta didik itu (antara lain, bakat, minat, kemapuan. Keadaan jasmani).
Dalam proses pendidikan terkait berbagai hal, seperti pendidik, kurikulum,
gedung sekolah, buku, metode mengajar, dan lain-lain, sedangkan hasil
pendidikan dapat meliputi hasil belajar setelah selesainya suatu proses belajar
mengajar tertentu.
Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan menjelaskan pula bahwa “pendidikan merupakan suatu
sistem yang mempunyai unsur-unsur yujuan/sasaran pendidikan, peserta didik,
pengelola pendidikan, struktur/jenjang, kurikulum dan peralatan/fasilitas.[2][2]
C. Pengertian Pendidikan Nasional
Menurut
Sunarya, Pendidikan nasional adalah sistem pendidikan yang berdiri di atas
landasan dan dijiwai oleh falsafah hidup suatu bangsa dan tujuannya bersifat
mengabdi kepada kepentingan dan cita-cita nasional bangsa tersebut.
Sementara
itu, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, merumuskan bahwa pendidikan nasional
ialah suatu usaha yang membimbing para warga negara Indonesia menjadi
Pancasila, yang berpribadi, berdasarkan akan Ketuhanan berkesadaran masyarakat
dan mampu membudayakan alam sekitar.
Dalam
Undang-undang RI No. 2 Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Bab I
Pasal 2 berbunyi: Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berakar dari pada
kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dasar ini
dapat dilihat dari Pembukaan UUD 1945 alinea 4 batang tubuh UUD 1945 Bab XIII
Pasal 31.[3][3]
Berdasarkan
UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa pendidikan
adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya,
masyarakat, bangsa dan negara. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan
tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. Sistem pendidikan nasional adalah
keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk
mencapai tujuan pendidikan nasional.[4][4]
D. Dasar Pendidikan Nasional
Pancasila
menjadi dasar sistem nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
sebagai termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila sehingga pendidikan
nasional Indonesia adalah pendidikan Pancasila. Melalui sistem pendidikan
nasional diharapkan setiap rakyat Indonesia mempertahankan hidupnya,
mengembangkan dirinya dan secara bersama-sama membangun masyarakatnya.
Pendidikan di Indonesia mempunyai landasan ideal adalah Pancasil, landasan
konstitusional ialah UUD 1945, dan landasan operasional ialah ketetapan MPR
tentang GBHN.
a.
Landasan
Ideal
Dalam
Undang-Undang Pendidikan No. 4 Thun 1950 tentang Dasar-dasar Pendidikan dab
Pengajaran Sekolah pada Bab III Pasal 4 tercantum bahwa landasan ideal
pendidikan dan pengajaran ialah membentuk manusia susila yang cakap dan warga
negar yang demokratis serta bertanggung jawab terhadap kesejahteraan masyarakat
dan Tanah Air.
b.
Landasan
Konstitusional
Pendidikan
Nasional didasarkan atas landasan konstitusional/Undang-Undang Dasar 1945 pada
Bab XIII Pasal 31 yang berbunyi:
Ayat 1 : Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
Ayat 2 : Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem
pengajaran nasional yang ditetapkan dengan Undang-Undang.
Pasal 32 berbunyi: Pemerintah
memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
Dalam
pembukaan UUD 1945 dapat dilihat bahwa pemerintah:
1.
Memajukan
kesejahteraan umum.
2.
Mencerdaskan
kehidupan bangsa.
3.
Melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan kaedilan
sosial.
c.
Landasan
Operasional
Dalam
GBHN 1988 dirumuskan tujuan pendidikan, yaitu untuk membentuk manusia yang
beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur,
bekepribadian, berdisiplin, bekerja keras dan tangguh, bertanggung jawab,
mandiri, cerdas, dan terampil serta sehat jasmani dan rohaani.
Berikut
ini dikemukakan Ketetapan MPR tentang GBHN sejak tahun 1966-1988 sebagai
landasan operasional pendidikan nasional dan tujuan pendidikan nasional.
1.
TAP MPRS No.
XXVII/1966 Bab II Pasal 3
2.
TAP MPR No.
IV / MPR/1973
3.
TAP MPR No.
IV / MPR/ 1978
4.
TAP MPR No.
II / MPR/1983
5.
TAP MPR No.
II / MPR/1988
E. Unsur-unsur Pokok dan Asas-asas
Pelaksanaan Pendidikan Nasional.
a.
Unsur-unsur
Pokok
Unsur-unsur
pokok Pendidikan Pancasila terdiri dari Pendidikan Moral Pancasila berdasarkan
Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila, pendidikan agama, pendidikan
watakdan kepribadian, pendidikan bahasa, pendidikan jasmani, pendidikan
kesenian, pendidikan ilmu pengetahuan, pendidikan keterampilan, pendidikan
kewarganegaraan, dan pendidikan kesadaran bersejarah.
b.
Asas-asas
Pelaksanaan
Pendidikan
Nasional dilaksanakan dengan memperhatikan asas-asas pelaksanaan seperti
berikut:
1.
Asas semesta
menyeluruh dan terpadu
2.
Asas
pendidikan seumur hidup
3.
Asas
pendidikan berlangsung dalam lingkungan rumah tangga, sekolah dan masyarakat
4.
Asas
tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat dan pemerintah
5.
Asas
keselarasan dan keterpaduan dengan ketahanan nasional dan wawasan nusantara
6.
Asas Bhineka
Tunggal Ika
7.
Asas
keselarasan, keserasian, keseimbangan dan kebulatan yang utuh dalam seluruh
kegiatan pendidikan
8.
Asas
manfaat, adail dan merata yang memandang manusia Indonesia seutuhnya tanpa
deskriminasi antara rakyat kota, desa, daerah-daerah, suku-suku bangsa, jennis
kelamin, agama, dan lain-lain.
9.
Asas Ing
Ngarso Sung Tuludo, Ing Madya Mangun Karso dan Tut Wuri Handayani
10. Asas
mobilitas, efisiensi dan efektivitas, yang memungkinkan kesempatan yang
seluas-luasnya bagi manusia Indonesia untuk
memperoleh pendidikan.
11. Asas
kepastian hukum
Pada
asas pendidikan di atas, pendidikan nasional diharapkan memungkinkan setiap
rakyat Indonesia mempertahankan hidupnya, mengembangkan dirinya, dan secara bersama-sama
membangun masyarakatnya.[6][6]
F. Tujuan dan Fungsi Pendidikan
Nasional
Tujuan pendidikan
nasional adalah untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
agar berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa, berakhlak mulia, berilmu, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara
yang demokratis serta bertanggung jawab.[7][7]
Fungsi pendidikan
nasional sebagai berikut:
a.
Alat
membangaun pribadi, pengembangan warga negara, pengembangan kebudayaan, dan
pengembangan bangsa Indonesia.
b.
Menurut
Undang-Undang RI No. 2 Tahun 1989 Bab II Pasal 3 “Pendidikan Nasional
berfungsi untuk mengembangkan kemampuan
serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat bangsa Indonesia dalam rangka
upaya mewujudkan tujuan nasional”.
G. Visi dan Misi Pendidikan Nasional
Visi
Pendidikan Nasional: terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata
sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia
berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif
menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
Misi
Pendidikan Nasional:
1.
Mengupayakan
perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi
seluruh rakyat Indonesia.
2.
Membantu
dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini
sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar.
3.
Meningkatkan
kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan
pembentukan kepribadian yang bermoral.
4.
Meningkatkan
keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan
ilmu pengetahuan. keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan
standar nasional dan global.
5.
Memberdayakan
peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip
otonomi dalam konteks Negara Kesatuan Republik Inonesia.[8][8]
H. Kelembagaan, Program dan Pengelolaan
Pendidikan
Menurut
UU RI No. 2 Tahun 1989, kelembagaan, program, pengelolaan pendidikan di
Indonesia sebagai berikut:
a.
Kelembagaan
Pendidikan
Ditinjau
dari segi kelembagaan maka penyelenggaraan pendidikan di Indonesia melalui dua
jalur, yaitu jalur pendidikan sekolah dan jalur pendidikan luar sekolah.
Jalur
pendidikan di sekolah melalui kegiatan belajar mengajar secara berjenjang dan
berkesinambungan, sedangkan jalur pendidikan luar sekolah merupakan pendidikan
yang diselenggarakan di luar sekolah melalui kegiatan belajar mengajar tidak
harus berjenjang dan berkesinambungan.
b.
Jenis
Program Pendidikan
1.
Pendidikan
umum
Pendidikan yang mengutamakan
perluasan pengetahuan dan peningkatan keterampilan peserta didik dengan
pengkhususan yang diwujudkan pada tingkat akhir masa pendidikan.
2.
Pendidikan
Kejuruan
Pendidikan yang mempersiapkan
peserta didik untuk dapat bekerja pada bidang tertentu.
3.
Pendidikan
luar biasa
Pendidikan yang khusus
diselenggarakan untuk peserta didik yang menyandang kelainan fisik dan mental.
4.
Pendidikan
kedinasan
Pendidikan yang berusaha
meningkatkan kemampuan dalam pelaksanaan tugas kedinasan untuk pegawai atau
calon pegawai suatu departemen pemerintah atau lembaga pemerintahan non
departemen.
5.
Pendidikan
keagamaan
Pendidikan yang mempersiapkan
peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan
pengetahuan khusus tentang ajaran keagamaan yang bersangkutan.
6.
Pendidikan
akademik
Pendidikan yang diarahkan terutama
pada penguasaan Ilmu pengetahuan.
7.
Pendidikan
Profesional
Pendidikan yang diarahkan terutama
pada kesiapan penerapan keahlian tertentu.
c.
Jenjang
Pendidikan
1.
Pendidikan
Pra Sekolah
Diselenggarakan untuk meletakkan
dasar-dasar ke arah perkembangan sikap, pengetahuan, keterampilan, dan daya
cipta yang diperlukan anak untuk hidup di lingkungan masyarakat serta
memberikan bekal kemampuan dasar untuk memasuki jenjang sekolah dasar dan
mengembangkan diri sesuai dengan asas pendidikan sedini mungkin dan seumur hidup.
2.
Pendidikan
Dasar
Diselenggarakan untuk mengembangkan
sikap dan kemapuan serta memberikan pengetahuan dan keterampilam yang
diperlukan untuk hidup dalam masyarakat serta mempersiapkan peserta didik yang
memenuhi persyaratan untuk mengikuti pendidikan menegah.
3.
Pendidikan
Menengah
Diselenggarakan untuk melanjutkan
dan meluaskan pendidikan dasar serta menyiapkan peserta didik menjadi anggota
masyarakat yang memiliki kemampuan mengadakan hubungan timbal balik dengan
lingkunagan sosial, budaya alam sekitar, serta dapat mengembangkan kemampuan
lebih lanjut dalam dunia kerja atau pendidikan tinggi.
4.
Pendidikan
Tinggi
Diselenggarakan untuk menyiapkan
peserta didik untuk menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik
dan profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan atau menciptkan ilmu
pengetahuan, teknologi dan kesenian.
d.
Kurikulum
Pendidikan
Untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional disusunlah kurikulum yang memperhatikan
tahap perkembangan peserta didik dan kesesuaian nya dengan lingkungan,
kebutuhan pembangunan nasional, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
serta kesenian, sesuai dengan jenis dan jenjang masing-masing satuan
pendidikan.
Isi
kurikulum setiap jenis, jalur dan jemjamg pendidikan wajib memuat:
1.
Pendidikan
Pancasila;
2.
Pendidikan
agama; dan
3.
Pendidikan
kewarganegaraan.
Pasaribu
dan Simanjuntak mengemukakan bahwa dalam menyusun kurikulum perlu diperhatikan:
1.
Dasar dan
tujuan sistem pendidikan nasional;
2.
Dasar dan
tujuan khusus lembaga-lembaga pendidikan di dalam sistem pendidikan nasional;
3.
Tujuan
kurikuler komponen-komponen pendidikan;
4.
Tujuan dan
struktur instruksional/pengajaran;
5.
Keperluan
pemabaharuan di dalam aspek-aspek isi, orientasi, komposisi, metode, bimbingan,
dan sistem evaluasi; serta
6.
Tahap-tahap
perkembangan anak didik.
e.
Pengelolaan
Sistem Pendidikan Nasional
Penanggung
jawab pendidikan nasional adalah presiden, sedangkan pengelolaannya diatur
sebagai berikut:
1.
Pengelolaan
sistem pendidikan nasional pada umumnya diserahkan oleh presideb kepada
departemen/menteri yang bertanggung jawab atas pendidikan.
2.
Dalam hal
tertent, pengelolaan pendidikan nasional yang mengandung kekhususan, diantaranya
keagamaan dan kedinasan merupakan bagian integral dari sistem pendidikan
nasional, diserahkan oleh presiden kepada departemen/badan pemerintahan
lainnya.
3.
Dalam
mengelola pendidikan nasional, yang anggotanya, antara lain terdiri dari wakil-wakil
pengelola dan unsur-unsur masyarakat. Dewan pendidikan nasional berfungsi
sebagai penasihat presiden untuk
masalah-masalah pendidikan nasional, juga penasihat badan kerja sama antara
pengelola pendidikan nasional.[9][9]
BAB III
PENUTUP
A.
Simpulan
Istilah
sistem berasal dari bahsa Yunani “systema”, yang berarti sehimpunan bagian atau
komponen yang saling berhubungan secara teratur dan merupakan suatu
keseluruhan. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada
nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan
perubahan zaman. Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen
pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan
nasional. Pendidikan di Indonesia mempunyai landasan ideal adalah Pancasil,
landasan konstitusional ialah UUD 1945, dan landasan operasional ialah
ketetapan MPR tentang GBHN
Visi
Pendidikan Nasional: terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata
sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia
berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif
menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. Misi Pendidikan Nasional: Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia; Membantu dan
memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini
sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar; Meningkatkan
kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan
pembentukan kepribadian yang bermoral; Meningkatkan keprofesionalan dan
akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan.
keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standar nasional dan
global; Memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan
berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan Republik Inonesia.
DAFTAR
PUSTAKA
Ihsan.
Fuad, Dasar Dasar Kependidikan, Jakarta: Rineka Cipta, 2008.
Kusuma,
Rahayu Pratiwi, “Makalah Sistem Pendidikan Nasional”, http://rahayukusumapratiwi.blogspot.com/2013/01/makalah-sistem-pendidikan-nasional.html, (diakses
pada 28 Mei 2013, 21.50)
Wahyono.
Budi, “Defenisi dan DasaR Sistem Pendidikan Nasional”, http://www.pendidikanekonomi.com/2012/12/definisi-dan-dasar-sistem-pendidikan.html,
(diakses pada 28 Mei 2013, 22.25)
Zhalabe:
Reading Is Fundamental, “ Visi dan Misi Pendidikan Nasional), http://zhalabe.blogspot.com/2012/03/visi-dan-misi-pendidikan-nasional.html#.UaTB_dIVMZY, (diakses
pada 28 Mei 2013, 22. 05)
[4][4] Budi
Wahyono., “Defenisi dan DasaR Sistem Pendidikan Nasional”, http://www.pendidikanekonomi.com/2012/12/definisi-dan-dasar-sistem-pendidikan.html,
(diakses pada 28 Mei 2013, 22.25)
[7][7]
Rahayu Pratiwi Kusuma,, “Makalah Sistem Pendidikan Nasional”, http://rahayukusumapratiwi.blog spot.com/2013/01/makalah-sistem-pendidikan-nasional.html, (diakses pada 28 Mei 2013,
21.50)
[8][8] Zhalabe:
Reading Is Fundamental, “ Visi dan Misi Pendidikan Nasional), http://zhalabe.blogspot.com/2012/03/visi-dan-misi-pendidikan-nasional.html#.UaTB_dIVMZY,
(diakses pada 28 Mei 2013, 22. 05)
Izin save terimakasih
ReplyDelete