Sunday, January 18, 2015

Islamik Building Konsep tentang IMAN

Makalah Islamic Building Ke-2

KONSEP TENTANG IMAMAH



Makalah ini disusun dan dipresentasikanuntuk memenuhi tugas Mata Kuliah
“ Islamic Building”
Dosen Pembimbing : Saekhoni, M. Si
                                    Disusun oleh :  1.KUSWO
                                                             2. LINDAWATI
                                                             3. LINATUN MASLAHAH
                                                             4. YUNIA KHOLIFAH
                                                             5. RIFKI ZAKIYAH
                                                             6. ELLY SUKAESIH

                                    Kelas : 1C Syari’ah & Tarbiyah



SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM SUFYAN TSAURI
( STAIS)

JL. K.H Sufyan Tsauri Cibeunying   Tlp. (0280) 623562 Majenang 53257
Tahun Akademik 2014/2015


DAFTAR ISI


Halaman Judul                      
Kata Pengantar                       ............................................................................... ... i
Daftar Isi                                .................................................................................. ii
BAB  I       PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah  .............................................................. iii
B.     Rumusan Masalah      ................................................................. . iii
C.     Tujuan          ............................................................................... . iii

BAB II         PEMBAHASAN
1.      Konsep Imamah dalam Agama Islam........................................ .. 1
a.       Pengertian, Dasar Pemikiran dan Hukumnya...................... .. 2
b.      Dalil yang mengharuskan adanya Imamah    ....................... .. 3
2.      Konsep Imamah dalam Al-qur’an.............................................. .. 3
3.      Prinsip Kepemimpinan............................................................... .. 4
a.       Amanah................................................................................ .. 4
b.      Adil...................................................................................... .. 5
BAB III       PENUTUP
A.    Kesimpulan................................................................................ .. 6
B.     Saran.......................................................................................... .. 6
C.     Daftar Pustaka........................................................................... .. 7






KATA PENGANTAR

Tiada yang lebih patut menjadi tempat memanjatkan puji syukur selain
 Alloh swt.  Karena berkat rahmat dan hidayah –Nya, sehingga makalah yang
Berjudul “KONSEP TENTANG IMAMAH” dapat kami  selesaikan dengan  lancar.  Makalah  ini disusun guna memenuhi salah satu tugas mata kuliah Islamic Building”yang dibimbing oleh Bapak Saekhoni, M. Si.  Tidak lupa juga penyusun mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memfasilitasi dalam proses penyusunan.
Adapun maksud dan tujuan dari penyusunan makalah ini adalah untuk memberikan  penjelasan tentang bagaimana konsep Imamah(Kepemimpinan) dalam agama Islam dan Al-qur’an serta prinsip dasar kepemimpinan.
Maka dari itu, besar harapan kami dengan tersusunnya makalah ini, para pembaca dapat mengetahuai bagaimana konsep pemerintahan yang sesuai dengan kaidah-kaidah Islam. Namun Tak ada gading yang tak  retak, begitupun kami menyadari dalam  penulisan dan penyusunan makalah ini banyak terdapat kekurangan.  Oleh karena itu, kami mohon kritik dan saran dari para pembaca, guna menyempurnakan di masa mendatang.

Majenang, 15 Oktober 2014


Penyusun

















BAB I

PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang Masalah
Pemikiran terhadap politik Islam berkembang sangat luas, tidak lain karena berbagai peristiwa penting dimulai sejak zaman Rasulullah hijrah ke Madinah. Di sana berbagai hubungan sosial dijabarkan oleh Rasulullah, baik menyangkut kehidupan internal umat muslimin ataupun hubungan antara agama dan suku lain dalam membangun Madinah. Di madinah terdapat sebuah konstitusi yang menjamin sebuah perbedaan di antara kaum yang beragam, agama yang berbeda di sana yaitu Piagam Madinah.
Sistem yang dibangun Rasulullah dan kaum mukminin yang hidup bersama beliau di madinah, jika dilihat dari segi praksis dan diukur dengan variabel-variabel politik di era modern dapat dikatakan bahwa system itu adalah sistem politik par excellence . Dalam waktu yang bersamaan juga tidak menghalangi untuk dikatakan bahwa sistem itu adalah sistem religious, jika dilihat dari tujuan-tujuan, motif-motifnya dan fundamental maknawi tempat sistem itu berpijak. Dengan demikian, suatu sistem dapat menyandang dua karakter itu sekaligus karena hakikat Islam yang sempurna merangkum urusan-urusan materi dan ruhani, dan mengurus perbuatan-perbuatan manusia dalam kehidupannya didunia dan akhirat.
Dalam politik Islam mengenal namanya kepemimpinan, untuk memahami sebuah konsep dari sebuah kepemimpinan maupun gelar yg diberikan dalam khasanah Islam terlebih dahulu memahami definisi makna dari sebuah kepemimpinan tersebut. Selain membahas tentang makna mendasar dari imamah, dalam makalah ini juga akan terfokus pada penjabaran mengenai konsep imamah dalam agama Islam, konsep imamah dalam Al-qur’an serta prinsip dasar kepemimpinan.

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka dapat di tentukan rumusan masalahnya menjadi 4 point yaitu ;
1.      Apakah yang dimaksud imamah ?
2.      Bagaimana konsep Imamah dalam agama Islam?
3.      Bagaimana konsep Imamah dalam Al-qur’an?
4.      Bagaiman prinsip kepemimpinan menurut Al-qur’an?

C.     Tujuan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini antara lain :
1.      Menjelaskan makna yang terkandung dari istilah Imamah;
2.      Menjabarkan konsep Imamah menurut pandangan agama Islam dan
Al-qur’an;
3.      Menjabarkan bagaimana prinsip dasar kepemimpinan


BAB II[1]
PEMBAHASAN

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgQQQ3uKa7w0k0qC-0c9tyB0BP38CtF3DRsxZYQ2PoDcmtDNNhM1fS6sTGc9QCznZE3f2nzQRYBWQtt5Db1cwj5y18Irlu0xHKqp6ueeg9ODww5xeOhlWxtB1L5QlEiJvpXNcLe9EeHy40/s400/nisa59.png
”Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (An Nisaa : 59)
- - - - 


Dari ayat tersebut pelajaran yang dapat kita petik yaitu :
1. Taat kepada Rasul dan Ulil Amri dalam ayat ini bersifat mutlak, selama Ulil Amri tidak memerintahkan kepada yang dilarang oleh Allah swt.
2. Rasul memiliki dua kedudukan. Pertama, menjelaskan hukum-hukum Tuhan dan menunaikan risalahNya. Kedua, mengelola urusan masyarakat dan menjelaskan peraturan-peraturan pemerintahan berdasarkan kebutuhan.
3. Jalan yang terbaik menyelesaikan perselisihan mazhab Islam adalah merujuk kepada al-Quran dan  Sunnah Rasul yang diterima oleh semua orang.
4. Masyarakat haruslah menerima pemerintahan Islam dan mendukung para pimpinan yang adil.
1.      Konsep Tentang Imamah Dalam Islam
Syariah islam merupakan petunjuk kehidupan yang bersifat komprehensif, ia mencakup segala dimensi kehidupan dan mampu menghadirkan alternatif solusi atas persoalan kehidupan. Syariah juga menghadirkan nilai, etika, dan norma umum dalam kehidupan serta nili-nilai keyakinan islam. Syariah juga menjelaskan hukuman yang pantas diterima oleh para perusak akidah islami dan nilai moral.
Dalam wacaana fiqih siyasah, kata imamah biasanya diindentikkan dengan khalifah. Keduanya menunjukkan pengertian kepimpinan tertinggi dalam negara islam.
 

a.    Pengertian, Dasar Pemikiran dan Hukumnya
Defenisi yang hakiki imamah ialah  pemerintahan Islam yang mempunyai undang-undang atau pemerintahan yang berundang–undangkan dasar syariat islam. Sedangkan undang-undangnya ialah kumpulan hukum-hukum syarak yang mengatur kehidupan umat, baik hukum itu berpautan dengan amalah muamalah amaliah ataupun ahwalul syakhsiyah atau pertanggung jawab pidana dan lain-lain. Tujuan dari pokok undang-undang ini, ialah mewujudkan kemaslahatan manusia dalam kehidupan duniawiyah dan ukhrawiyah.
Kalau demikian, pemerintahan Islam bukan pemerintahan yang sesuai dengan undang-undang thab’i atau undang-undang perorangan yang tersusun dari kecenderungan perorangan yang penuh dengan kesewenang wenangan perundangan pada sisi mereka hanyalah kemaslahatan. Tiap-tiap golongan membuat undang-undang yang sesuai dengan kepentingan diri mereka saja untuk mewujudkan manfaat bagi mereka tanpa mengingat kepentingan orang lain. Pemerintahan yang kita bahas ini ialah pemerintahan yang undang-undangnya berasal dari Al-Quran dan As-Sunah yang berpengang 4 dasar, yaitu:
1)   al-Quran
2)   al-Sunnah[2]
3)   al-Ijma’
4)   al-Qiyas
Para ulama mengemukakan beberapa dalil buat membuktikan hal demikian yang mengharuskan yang demikian dan buat membentah pendapat golongan ulama yang terkecil yang berpendapat bahwa mendirikan pemerintahan bukan suatu keharusan tetapi hanya suatu hal yang boleh dilakukan. Pendapat pertama yang menyatakan wajib Imamah dan menegakkan merupakan suatu fardu, yang harus dianut
oleh umat. Sebelum dikemukakan dalil-dalil dan keterang yang dipegangi oleh golongan yang mengharuskan adanya pemerintahan, yaitu golongan mayoritas. Terlebih dahulu kita membatasi pengertian makna wujub suatu keharusan, dan jawaz
suatu kebolehan.ada yang berpendapat bahwa pengertian jawaz adanya Imamah ialah kita tidak memerlukan kepada adanya Imamah.
Para ulama menetapkan hukum adanya Imamah diantara fardu kifayah. Maka dengan sendirinya seluruh umat wajib melaksanakannya walaupun jika telah ada sebahagiannya yang melaksanakannya terlepaslah yang lainnya. Apabila tidak dilaksanakan maka dosanya bersama oleh sesama umat. Kalau demikian, tanggung jawab terhadap adanya Imamah yang merupakan suatu fardhu kifayah adalah lebih penting daripada tugas kewajiban yang merupakan fardhu ‘ain. Karenannya seluruh umat bertanggung jawab.
Apabila dikatakan bahwasanya, hukum adanya Imamah ini jaiz maka hukumnya sama dengan hukum pekerjaan yang mubah, yang tidak dinashkan oleh syarak tentang kefardhuannya dan yang dibolehkan kita mengerjakan atau tidak mengerjakannya.
b. Dalil yang mengharuskan adanya imamah
a)      Ijma’ Ulama
b)      Menolak bencana kacau-balau keadaanya
c)      Melaksanakan tugas keagamaan
d)     Mewujudkan keadilan yang sempurna
Jadi, dari dalil yang telah disebutkan diatas maka hukum adanya Imamah hádala fardhu kifayah.[3]

2.      Konsep Imamah Dalam Al-qur’an
Imamah sering diartikan sebagai kepimpinan. Akan tetapi, dalam al-Qur’an sendiri tidak dijumpai kata imamah yang ada aníllala kata imam yang terulang sebanyak tujuh kali atau kata immah sebanyak lima kali. Dengan demikian agak sulit menyimpulkan kosep Imamah dalam atau menurut al-Qur’an. Lebih sulit lagi karena kata imam dalam al-Qur’an mempunyai beberapa arti sebagai berikut:
a)      Imam berarti “Nabi”, …aku akan menjadikanmu (ibrahim) imam bagi seluruh manusia…al-Baqarah:124

b)      Imam berarti “pedoman” …sebelum al-Qura’an telah ada kitab Musa sebagai imam dan Ramat.. al-Ahqaf:12
c)      Imam berarti “kitab” …segala sesuatu telah kami kumpulkan dalam imam yang nyata…Yasin:12
d)     Imam berarti “jalan lupus” ...maka kami [4]binasakan mereka sesungguhnya kedua kota itu benar-benar terletak di imam yang terang... al-Isra’:79
e)      Imam berati “pemimpin” orang-orang yang berkata: ya Tuhan kami,anugrahkanlah kepada kami istri dan keturunan yang menjadi penyenang hati dan jadikanlah kami imam bagi mereka yang bertakwa, atau ingatlah suatu hari nanti akan kami panggil tiap umat dengan pemimpinnya.. al-Israa:71
Konsep Imam yang berkembang dalam sejarah Islam, seperti dapat dilihat dalam kitab-kitab kuning mempunyai beberapa pengertian, yaitu:
1)      Imam dalam arti pemimpin dalam shalat jama’ah
2)      Imam dalam arti pendiri madzhab
3)      Imam dalam arti pemimpin Umat
Pemakaian konsep Imamah khususnya di kalangan Syi’ah secara evolusif telah mengalami perkembangan makna. Semula masih berarti khalifah sebagai konsep politik. Namun, dalam perkembangannya imamah diberi muatan ideologis dan teologis sehingga tidak murni lagi dalam konsep politik melainkan berkembang menjadi pemimpin spiritual yang mempunyai makna sakral.
3.      Prinsip kepimpinan
Ada beberapa prinsip dasar kepimpinan sebagaimana disinggung di muka. Dalam makalah ini hanya mengangkat dua prinsip dasar, yaitu:
a.       Amanah
Ada ungkapan menarik bahwa “kekuasaan itu adalah amanah, karena itu harus dilaksanakan dengan penuh amanah”. Ungkapan ini menyiratkan dua hal, yaitu:[5]
1)      Apabila manusia berkuasa dimuka bumi menjadi khalifah, maka kekuasaan yang diperoleh sebagai statu pendelegasian kewenangan dari Allah. Karena Allah sebagai sumber segala kekuasaan. Dengan demikian, kekuasaan yang dimiliki hanya sekedar amanah dari Allah yang bersifat relatih, yang kelak harus dipertanggungjawabkan dihadapanNya.
2)      Karena kekuasaan itu pada dasarnya amanah, maka pelaksanaannyapun memerlukan sikap penuh pertanggungjawaban, Jujuy, dan memegang teguh prinsip.
Fazlur Rahman, guru besar pemikiran Islam di University Chicago, dalam bukunya Major Themes of The Qur’an mengaitkan arti amanah ini dengan fungsi kekhalifahan manusia yang berlandaskan al-Ahzab:32 “sesungguhnya kami telah menawarkan amanah lepada langit, bumi dan gunung-gunung tetapi mereka enggan menerimanya karena takut mengkhianatinya. Tapi manusia bersedia memikulnya meskipun ia sungguh zalim dan bodoh sekali”. Para mufasir memang berbeda pendapat dalam mengartikan amanah dalam ayat ini. Ada yang menyatakan bahwa amanah disini berarti hukum-hukum ketuhanan atau sunnatullah. Tetapi ada yang mengaitkan dengan fungís kekhalifahan manusia. Ini dikaitkan dengan pernyataan dalam QS. al-Baqarah:30-33. agaknya, dasar yang dipakai manusia ketika menerima amanah ini karena ia diberi kemampuan oleh Allah yang memungkinkan mengemban amanah itu , dan Allah mengajarkan Adam untuk mengeja nama setiap benda yang berarti pengalaman, pengetahuan dan potensi ilmu yang dimilikinya.
Sementara itu, pada QS. al-Anfal:7 juga dikatakan: “hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedangkan kamu mengetahuinya”. Dengan kata lain, amanah adalah kemampuan moral dan etika yang akan memungkinkan manusia membangun sikap positif dan menghilangkan yang negatif. Ada sebuah hadis riwayat Bukhari dan Muslim yang menyebut istilah amanah tetapi secara jelas berintikan nilai amanah. Hadis ini secara lengkap berbunyi: “tiap kamu [6]adalah pemimpin dan tiap kamu akan diminta pertanggungjawaban dari apa yang dipimpinnya. Seorang istri adalah pemimpin atas rumah tangga suaminya dan ia diminta pertanggungjawaban atas kepimpinannya, anak adalah pemimpin pada rumah tangga bapaknya dan ia diminta pertanggungjawaban atas penjagaanya. Ketahuilah, tiap-tiap kamu adalah pemimpin dan masing-masing kamu akan diminta pertanggung jawaban dalam kepimpinan”. Oleh sebab itu, menurut konsep islam semua orang adalah pemimpin. Dan setiap orang harus mempertanggungjawabkan tindakannya terhadap sesamanya di dunia dan kepada Tuhan kelak di akhirat.
Jadi, seorang pemimpin atau kepala negara adalah pemengang amanah, baik amanah Tuhan maupun dari rakyat. Amanah adalah salah satu prinsip penting dalam soal ketatanegaraan.
b.      Adil
Pengertian dalam adil dalam budaya indonesia sebenarnya bersumber dari ajaran islam, yaitu dari kata arab ‘adl. Namun, dalam al-Qur’an pengertian adil paling tidak diwakili oleh dua kata, yaitu:
1)      ‘Adl sebanyak empat belas kali
2)      Qst sebanyak lima belas kali
Pemerintahan atau pemimpin selalu berhadapan dengan masyarakat yang terdiri dari kelompok-kelompok. Proses politik juga berhadapan dengan pelbagai kelompok golongan. Seorang yagn terpilih menjadi pemimpin harus mampu berdiri di atas semua golongan untuk bersikap adil. Dalam QS. al-Ma’idah:8 “hai orang-orang beriman, hendaklah kamu menjadi saksi dengan adil, dan jangan sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil, berlaku adillah karena adil itu lebh dekat kepada taqwa”.
Jadi, berbuat adil agaknya adalah standar minimal bagi perilaku manusia apakah dia sebagi saksi, penguasa, atau orang biasa. Kalau menurut islam semua orang adalah pemimpin, maka dengan sendirinya harus menegakkan keadilan dimanapun ia berada.


[1] Taufik Kamil Siregar,http://suratannisa-ayat59.blogspot.com/
[2]Foumenslue,konsep-imamah-dalam-islam,foumenslue.blogspot.com.html

[3]Foumenslue,konsep-imamah-dalam-islam,foumenslue.blogspot.com.html



[4]foumenslue.blogspot.com/2012/09/konsep-imamah-dalam-islam.html


[5]Foumenslue,konsep-imamah-dalam-islam,foumenslue.blogspot.com.html


[6]Foumenslue,konsep-imamah-dalam-islam,foumenslue.blogspot.com.html

No comments:

Post a Comment