Makalah Islamic Building Ke-2
KONSEP TENTANG IMAMAH
Makalah
ini disusun dan dipresentasikanuntuk memenuhi tugas Mata Kuliah
“
Islamic Building”
Dosen
Pembimbing : Saekhoni, M. Si
Disusun
oleh : 1.KUSWO
2. LINDAWATI
3. LINATUN MASLAHAH
4. YUNIA KHOLIFAH
5. RIFKI ZAKIYAH
6. ELLY SUKAESIH
Kelas
: 1C Syari’ah & Tarbiyah
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM SUFYAN TSAURI
( STAIS)
JL.
K.H Sufyan Tsauri Cibeunying Tlp. (0280) 623562 Majenang 53257
Tahun
Akademik 2014/2015
DAFTAR
ISI
Halaman
Judul
Kata
Pengantar ............................................................................... ... i
Daftar
Isi .................................................................................. ii
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah .............................................................. iii
B. Rumusan
Masalah ................................................................. . iii
C. Tujuan ............................................................................... . iii
BAB
II PEMBAHASAN
1. Konsep
Imamah dalam Agama Islam........................................ .. 1
a. Pengertian, Dasar Pemikiran dan Hukumnya...................... .. 2
b.
Dalil yang
mengharuskan adanya Imamah ....................... .. 3
2. Konsep
Imamah dalam Al-qur’an.............................................. .. 3
3. Prinsip
Kepemimpinan............................................................... .. 4
a. Amanah................................................................................ .. 4
b. Adil...................................................................................... .. 5
BAB
III PENUTUP
A. Kesimpulan................................................................................ .. 6
B. Saran.......................................................................................... .. 6
C. Daftar
Pustaka........................................................................... .. 7
KATA PENGANTAR
Tiada yang lebih patut menjadi
tempat memanjatkan puji syukur selain
Alloh swt.
Karena berkat rahmat dan hidayah –Nya, sehingga makalah yang
Berjudul
“KONSEP TENTANG IMAMAH” dapat
kami selesaikan dengan lancar.
Makalah ini disusun guna memenuhi
salah satu tugas mata kuliah “Islamic Building”yang dibimbing oleh
Bapak Saekhoni, M. Si. Tidak lupa juga penyusun mengucapkan terima
kasih kepada semua pihak yang telah memfasilitasi dalam proses penyusunan.
Adapun maksud dan
tujuan dari penyusunan makalah ini adalah untuk memberikan penjelasan tentang bagaimana konsep
Imamah(Kepemimpinan) dalam agama Islam dan Al-qur’an serta prinsip dasar
kepemimpinan.
Maka dari itu, besar
harapan kami dengan tersusunnya makalah ini, para pembaca dapat mengetahuai
bagaimana konsep pemerintahan yang sesuai dengan kaidah-kaidah Islam. Namun Tak
ada gading yang tak retak, begitupun
kami menyadari dalam penulisan dan
penyusunan makalah ini banyak terdapat kekurangan. Oleh karena itu, kami mohon kritik dan saran
dari para pembaca, guna menyempurnakan di masa mendatang.
Majenang, 15
Oktober 2014
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Pemikiran
terhadap politik Islam berkembang sangat luas, tidak lain karena berbagai
peristiwa penting dimulai sejak zaman Rasulullah hijrah ke Madinah. Di sana
berbagai hubungan sosial dijabarkan oleh Rasulullah, baik menyangkut kehidupan
internal umat muslimin ataupun hubungan antara agama dan suku lain dalam
membangun Madinah. Di madinah terdapat sebuah konstitusi yang menjamin sebuah
perbedaan di antara kaum yang beragam, agama yang berbeda di sana yaitu Piagam
Madinah.
Sistem yang dibangun Rasulullah dan kaum mukminin yang
hidup bersama beliau di madinah, jika dilihat dari segi praksis dan diukur
dengan variabel-variabel politik di era modern dapat dikatakan bahwa system itu
adalah sistem politik par excellence . Dalam waktu yang bersamaan juga tidak
menghalangi untuk dikatakan bahwa sistem itu adalah sistem religious, jika
dilihat dari tujuan-tujuan, motif-motifnya dan fundamental maknawi tempat
sistem itu berpijak. Dengan demikian, suatu sistem dapat menyandang dua karakter
itu sekaligus karena hakikat Islam yang sempurna merangkum urusan-urusan materi
dan ruhani, dan mengurus perbuatan-perbuatan manusia dalam kehidupannya didunia
dan akhirat.
Dalam politik Islam mengenal namanya kepemimpinan,
untuk memahami sebuah konsep dari sebuah kepemimpinan maupun gelar yg diberikan
dalam khasanah Islam terlebih dahulu memahami definisi makna dari sebuah
kepemimpinan tersebut. Selain membahas tentang makna mendasar dari imamah,
dalam makalah ini juga akan terfokus pada penjabaran mengenai konsep imamah
dalam agama Islam, konsep imamah dalam Al-qur’an serta prinsip dasar kepemimpinan.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang masalah di atas, maka dapat di tentukan rumusan masalahnya
menjadi 4 point yaitu ;
1.
Apakah yang dimaksud imamah ?
2.
Bagaimana konsep Imamah dalam agama Islam?
3.
Bagaimana konsep Imamah dalam Al-qur’an?
4.
Bagaiman prinsip kepemimpinan menurut Al-qur’an?
C.
Tujuan
Adapun tujuan
dari penulisan makalah ini antara lain :
1.
Menjelaskan makna yang terkandung dari istilah Imamah;
2.
Menjabarkan konsep Imamah menurut pandangan agama
Islam dan
Al-qur’an;
3.
Menjabarkan
bagaimana prinsip dasar kepemimpinan
BAB II[1]
PEMBAHASAN
”Hai
orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul (Nya), dan ulil
amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu,
maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu
benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih
utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (An Nisaa : 59)
- - - -
Dari ayat tersebut pelajaran yang
dapat kita petik yaitu :
1. Taat kepada Rasul dan Ulil Amri dalam ayat ini bersifat mutlak, selama Ulil Amri tidak memerintahkan kepada yang dilarang oleh Allah swt.
2. Rasul memiliki dua kedudukan. Pertama, menjelaskan hukum-hukum Tuhan dan menunaikan risalahNya. Kedua, mengelola urusan masyarakat dan menjelaskan peraturan-peraturan pemerintahan berdasarkan kebutuhan.
3. Jalan yang terbaik menyelesaikan perselisihan mazhab Islam adalah merujuk kepada al-Quran dan Sunnah Rasul yang diterima oleh semua orang.
4. Masyarakat haruslah menerima pemerintahan Islam dan mendukung para pimpinan yang adil.
1. Taat kepada Rasul dan Ulil Amri dalam ayat ini bersifat mutlak, selama Ulil Amri tidak memerintahkan kepada yang dilarang oleh Allah swt.
2. Rasul memiliki dua kedudukan. Pertama, menjelaskan hukum-hukum Tuhan dan menunaikan risalahNya. Kedua, mengelola urusan masyarakat dan menjelaskan peraturan-peraturan pemerintahan berdasarkan kebutuhan.
3. Jalan yang terbaik menyelesaikan perselisihan mazhab Islam adalah merujuk kepada al-Quran dan Sunnah Rasul yang diterima oleh semua orang.
4. Masyarakat haruslah menerima pemerintahan Islam dan mendukung para pimpinan yang adil.
1. Konsep Tentang
Imamah Dalam Islam
Syariah
islam merupakan petunjuk kehidupan yang bersifat komprehensif, ia mencakup
segala dimensi kehidupan dan mampu menghadirkan alternatif solusi atas
persoalan kehidupan. Syariah juga menghadirkan nilai, etika, dan norma umum
dalam kehidupan serta nili-nilai keyakinan islam. Syariah juga menjelaskan
hukuman yang pantas diterima oleh para perusak akidah islami dan nilai moral.
Dalam wacaana fiqih siyasah, kata imamah biasanya diindentikkan dengan
khalifah. Keduanya menunjukkan pengertian kepimpinan tertinggi dalam negara
islam.
a. Pengertian, Dasar Pemikiran dan Hukumnya
Defenisi yang hakiki imamah
ialah pemerintahan Islam yang mempunyai
undang-undang atau pemerintahan yang berundang–undangkan dasar syariat islam. Sedangkan
undang-undangnya ialah kumpulan hukum-hukum syarak yang mengatur kehidupan
umat, baik hukum itu berpautan dengan amalah muamalah amaliah ataupun ahwalul
syakhsiyah atau pertanggung jawab pidana dan lain-lain. Tujuan dari pokok
undang-undang ini, ialah mewujudkan kemaslahatan manusia dalam kehidupan
duniawiyah dan ukhrawiyah.
Kalau demikian, pemerintahan Islam
bukan pemerintahan yang sesuai dengan undang-undang thab’i atau undang-undang
perorangan yang tersusun dari kecenderungan perorangan yang penuh dengan
kesewenang wenangan perundangan pada sisi mereka hanyalah kemaslahatan.
Tiap-tiap golongan membuat undang-undang yang sesuai dengan kepentingan diri
mereka saja untuk mewujudkan manfaat bagi mereka tanpa mengingat kepentingan
orang lain. Pemerintahan yang kita bahas ini ialah pemerintahan yang
undang-undangnya berasal dari Al-Quran dan As-Sunah yang berpengang 4 dasar,
yaitu:
1)
al-Quran
3)
al-Ijma’
4)
al-Qiyas
Para ulama mengemukakan beberapa dalil buat
membuktikan hal demikian yang mengharuskan yang demikian dan buat membentah
pendapat golongan ulama yang terkecil yang berpendapat bahwa mendirikan
pemerintahan bukan suatu keharusan tetapi hanya suatu hal yang boleh dilakukan.
Pendapat pertama yang menyatakan wajib Imamah dan menegakkan merupakan suatu
fardu, yang harus dianut
oleh umat. Sebelum dikemukakan
dalil-dalil dan keterang yang dipegangi oleh golongan yang mengharuskan adanya
pemerintahan, yaitu golongan mayoritas. Terlebih dahulu kita membatasi
pengertian makna wujub suatu keharusan, dan jawaz
suatu kebolehan.ada yang berpendapat bahwa pengertian
jawaz adanya Imamah ialah kita tidak memerlukan kepada adanya Imamah.
Para ulama menetapkan hukum adanya
Imamah diantara fardu kifayah. Maka dengan sendirinya seluruh umat wajib
melaksanakannya walaupun jika telah ada sebahagiannya yang melaksanakannya
terlepaslah yang lainnya. Apabila tidak dilaksanakan maka dosanya bersama oleh
sesama umat. Kalau demikian, tanggung jawab terhadap adanya Imamah yang
merupakan suatu fardhu kifayah adalah lebih penting daripada tugas kewajiban
yang merupakan fardhu ‘ain. Karenannya seluruh umat bertanggung jawab.
Apabila dikatakan bahwasanya, hukum
adanya Imamah ini jaiz maka hukumnya sama dengan hukum pekerjaan yang mubah,
yang tidak dinashkan oleh syarak tentang kefardhuannya dan yang dibolehkan kita
mengerjakan atau tidak mengerjakannya.
b. Dalil yang mengharuskan adanya
imamah
a) Ijma’ Ulama
b) Menolak bencana kacau-balau keadaanya
c) Melaksanakan tugas keagamaan
d) Mewujudkan keadilan yang sempurna
Jadi, dari dalil yang telah disebutkan diatas maka
hukum adanya Imamah hádala fardhu kifayah.[3]
2. Konsep Imamah Dalam Al-qur’an
Imamah sering diartikan sebagai
kepimpinan. Akan tetapi, dalam al-Qur’an sendiri tidak dijumpai kata imamah
yang ada aníllala kata imam yang terulang sebanyak tujuh kali atau kata immah
sebanyak lima kali. Dengan demikian agak sulit menyimpulkan kosep Imamah dalam
atau menurut al-Qur’an. Lebih sulit lagi karena kata imam dalam al-Qur’an
mempunyai beberapa arti sebagai berikut:
a) Imam berarti “Nabi”, …aku akan menjadikanmu (ibrahim) imam bagi seluruh manusia…al-Baqarah:124
b) Imam berarti “pedoman” …sebelum al-Qura’an telah ada kitab Musa sebagai imam dan Ramat..
al-Ahqaf:12
c) Imam berarti “kitab” …segala sesuatu telah kami kumpulkan dalam imam yang nyata…Yasin:12
d) Imam berarti “jalan lupus” ...maka kami [4]binasakan
mereka sesungguhnya kedua kota itu benar-benar terletak di imam yang terang...
al-Isra’:79
e) Imam berati “pemimpin” orang-orang yang berkata: ya Tuhan kami,anugrahkanlah kepada kami istri
dan keturunan yang menjadi penyenang hati dan jadikanlah kami imam bagi mereka
yang bertakwa, atau ingatlah suatu hari nanti akan kami panggil tiap umat
dengan pemimpinnya.. al-Israa:71
Konsep Imam yang berkembang dalam
sejarah Islam, seperti dapat dilihat dalam kitab-kitab kuning mempunyai
beberapa pengertian, yaitu:
1) Imam dalam arti pemimpin dalam shalat jama’ah
2) Imam dalam arti pendiri madzhab
3) Imam dalam arti pemimpin Umat
Pemakaian konsep Imamah khususnya di
kalangan Syi’ah secara evolusif telah mengalami perkembangan makna. Semula
masih berarti khalifah sebagai konsep politik. Namun, dalam perkembangannya
imamah diberi muatan ideologis dan teologis sehingga tidak murni lagi dalam
konsep politik melainkan berkembang menjadi pemimpin spiritual yang mempunyai
makna sakral.
3. Prinsip kepimpinan
Ada beberapa prinsip dasar
kepimpinan sebagaimana disinggung di muka. Dalam makalah ini hanya mengangkat
dua prinsip dasar, yaitu:
a. Amanah
Ada ungkapan menarik bahwa
“kekuasaan itu adalah amanah, karena itu harus dilaksanakan dengan penuh
amanah”. Ungkapan ini menyiratkan dua hal, yaitu:[5]
1) Apabila manusia berkuasa dimuka bumi menjadi khalifah,
maka kekuasaan yang diperoleh sebagai statu pendelegasian kewenangan dari
Allah. Karena Allah sebagai sumber segala kekuasaan. Dengan demikian, kekuasaan
yang dimiliki hanya sekedar amanah dari Allah yang bersifat relatih, yang kelak
harus dipertanggungjawabkan dihadapanNya.
2) Karena kekuasaan itu pada dasarnya amanah, maka
pelaksanaannyapun memerlukan sikap penuh pertanggungjawaban, Jujuy, dan
memegang teguh prinsip.
Fazlur Rahman, guru besar pemikiran
Islam di University Chicago, dalam bukunya Major
Themes of The Qur’an mengaitkan arti amanah ini dengan fungsi kekhalifahan
manusia yang berlandaskan al-Ahzab:32 “sesungguhnya
kami telah menawarkan amanah lepada langit, bumi dan gunung-gunung tetapi
mereka enggan menerimanya karena takut mengkhianatinya. Tapi manusia bersedia
memikulnya meskipun ia sungguh zalim dan bodoh sekali”. Para mufasir memang
berbeda pendapat dalam mengartikan amanah dalam ayat ini. Ada yang menyatakan
bahwa amanah disini berarti hukum-hukum ketuhanan atau sunnatullah. Tetapi ada
yang mengaitkan dengan fungís kekhalifahan manusia. Ini dikaitkan dengan
pernyataan dalam QS. al-Baqarah:30-33. agaknya, dasar yang dipakai manusia
ketika menerima amanah ini karena ia diberi kemampuan oleh Allah yang
memungkinkan mengemban amanah itu , dan Allah mengajarkan Adam untuk mengeja
nama setiap benda yang berarti pengalaman, pengetahuan dan potensi ilmu yang
dimilikinya.
Sementara itu, pada QS. al-Anfal:7
juga dikatakan: “hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu,
sedangkan kamu mengetahuinya”. Dengan kata lain, amanah adalah kemampuan
moral dan etika yang akan memungkinkan manusia membangun sikap positif dan
menghilangkan yang negatif. Ada sebuah hadis riwayat Bukhari dan Muslim yang
menyebut istilah amanah tetapi secara jelas berintikan nilai amanah. Hadis ini
secara lengkap berbunyi: “tiap kamu [6]adalah
pemimpin dan tiap kamu akan diminta pertanggungjawaban dari apa yang
dipimpinnya. Seorang istri adalah pemimpin atas rumah tangga suaminya dan ia
diminta pertanggungjawaban atas kepimpinannya, anak adalah pemimpin pada rumah
tangga bapaknya dan ia diminta pertanggungjawaban atas penjagaanya. Ketahuilah,
tiap-tiap kamu adalah pemimpin dan masing-masing kamu akan diminta pertanggung
jawaban dalam kepimpinan”. Oleh sebab itu, menurut konsep islam semua orang
adalah pemimpin. Dan setiap orang harus mempertanggungjawabkan tindakannya
terhadap sesamanya di dunia dan kepada Tuhan kelak di akhirat.
Jadi, seorang pemimpin atau kepala
negara adalah pemengang amanah, baik amanah Tuhan maupun dari rakyat. Amanah
adalah salah satu prinsip penting dalam soal ketatanegaraan.
b. Adil
Pengertian dalam adil dalam budaya
indonesia sebenarnya bersumber dari ajaran islam, yaitu dari kata arab ‘adl.
Namun, dalam al-Qur’an pengertian adil paling tidak diwakili oleh dua kata,
yaitu:
1) ‘Adl sebanyak empat belas kali
2) Qst sebanyak lima belas kali
Pemerintahan atau pemimpin selalu
berhadapan dengan masyarakat yang terdiri dari kelompok-kelompok. Proses
politik juga berhadapan dengan pelbagai kelompok golongan. Seorang yagn
terpilih menjadi pemimpin harus mampu berdiri di atas semua golongan untuk
bersikap adil. Dalam QS. al-Ma’idah:8 “hai
orang-orang beriman, hendaklah kamu menjadi saksi dengan adil, dan jangan
sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak
adil, berlaku adillah karena adil itu lebh dekat kepada taqwa”.
Jadi, berbuat adil agaknya adalah standar minimal bagi
perilaku manusia apakah dia sebagi saksi, penguasa, atau orang biasa. Kalau
menurut islam semua orang adalah pemimpin, maka dengan sendirinya harus
menegakkan keadilan dimanapun ia berada.
No comments:
Post a Comment