Sunday, January 25, 2015

MAKALAH FILSAFAT PANCASILA TENTANG "DEMOKRASI PANCASILA"

Makalah Filsafat Pancasila ke-8

DEMOKRASI PANCASILA


Makalah ini disusun dan dipresentasikan untuk memenuhi tugas Mata Kuliah
“FILSAFAT PANCASILA”
Dosen Pembimbing : Drs. SALAMUN HS., M. Pd
Disusun oleh :
LINDAWATI
NIM    : 143150142
Kelas   : 1C Syari’ah

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM SUFYAN TSAURI
( STAIS)
JL. K.H Sufyan Tsauri CibeunyingTlp. (0280) 623562 Majenang 53257
Tahun Akademik 2014/2015
DAFTAR ISI
Halaman Judul           
Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB           I      PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang................................................................. ....
B.     Rumusan Masalah............................................................. ....
C.     Tujuan............................................................................... ....
BAB           II    PEMBAHASAN
1.      Pengertian Demokrasi Pancasila....................................... ....
2.      Cir-ciri Demokrasi Pancasila............................................. ....
3.      Prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila................................. ....
4.      Fungsi Demokrasi Pancasila............................................. ....
5.      Beberapa Perumusan mengenai Demokrasi Pancasila...... ....
6.      Demokrasi Pancasila dalam Beberapa Bidang......................
BAB           III   PENUTUP
A.   KESIMPULAN..........................................................................
B.   SARAN.......................................................................................
DAFTAR PUSTAKA



KATA PENGANTAR
Tiada yang lebih patut menjadi tempat memanjatkan puji syukur selain Alloh swt.  Karena berkat rahmat dan hidayah –Nya, sehingga makalah yang
berjudul“ DEMOKRASI PANCASILA” dapat saya  selesaikan dengan lancar. Makalah ini disusun guna memenuhi salah satu tugas mata kuliah Filsafat Pancasila”yang dibimbing oleh Drs. Salamun HS, M.Pd.  Tidak lupa juga penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memfasilitasi dalam proses penyusunan.
Adapun maksud dan tujuan dari penyusunan makalah ini adalah untuk mengklarifikasikan secara lebih mendalam tentang apa itu Demokrasi Pancasila? Yang menjadi kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia.
Maka dari itu, besar harapan kami dengan tersusunnya makalah ini, para pembaca dapat mempelajari makna yang sebenarnya dari demokrasi pancasila dan bisa mengimplementasikan dalam kehidupan.
Namun Tak ada gading yang tak retak, begitupun kami menyadari dalam penulisan dan penyusunan makalah ini banyak terdapat kekurangan.  Oleh karena itu, kami mohon kritik dan saran dari para pembaca, guna menyempurnakan di masa mendatang.
Majenang, 24 Nopember 2014

Penyusun






BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Banyaknya aspirasi masyarakat mengenai aturan dan ketertiban bangsa Indonesia, menimbulkan spekulasi dari beberapa pihak yang mendominasi kaum minoritas. Kembali lagi pada falsafah hidup bangsa Indonesia yang menganut pada system pancasila, dimana kita juga mengenal tentang istilah Demokrasi Pancasila. Demokrasi pancasila bisa menjadi wadah atas aspirasi masyarakat yang sangat beragam. Karena di dalamnya juga memuat tentang hak atas kebebasan  menyalurkan  aspirasi yakni melalui wakil-wakil rakyat. Namun, kurangnya pengetahuan dan pemahaman mengenai apa itu demokrasi pancasila yang menjadi kepribadian dan falsafah hidup bangsa, menjadi penghambat mewujudkan bangsa yang benar-benar mengaplikasikan makna dari pancasila itu sendiri dalam kehidupan.

B.     RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang di atas, maka dapat diambil rumusan masalahnya menjadi beberapa point :
1.      Apa yang dimaksud dengan Demokrasi Pancasila?
2.      Apa saja ciri-ciri dari Demokrasi Pancasila?
3.      Bagaimana prinsip dari Demokrasi Pancasila?
4.      Apa saja fungsi dari Demokrasi Pancasila?
5.      Apa saja perumusan mengenai Demokrasi Pancasila?
6.      Bagaimana Pengaruh Demokrasi Pancasila dalam beberapa bidang?

C.     TUJUAN
Adapun tujuan dari penyusunan makalah ini, antara lain :
1.      Menjelaskan mengenai pengertian Demokrasi Pancasila
2.      Menjelaskan apa saja yang termasuk ciri dan prinsip dari Demokrasi Pancasila
3.      Menjelaskan apa saja fungsi dari demokrasi pancasila
4.      Menjelaskan perumusan mengenai perumusan demokrasi pancasila
5.       Menjabarkan pengaruh dan penerapan Demokrasi Pancasila dalam beberapa bidang


BAB II
PEMBAHASAN

1.      PENGERTIAN DEMOKRASI PANCASILA
Demokrasi Pancasila adalah suatu paham demokrasi yang bersumber pada [1]kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang digali dari kepribadian bangsa Indonesia sendiri yaitu Pancasila. Mengenai rumusan singkat demokrasi Pancasila, tercantum dalam sila keempat Pancasila. Rumusan tersebut pada dasarnya merupakan rangkaian yang bulat dan utuh antara sila satu dengan sila yang lainnya.
Terdapat beberapa ahli yang mengemukakan pendapat mengenai pengertian demokrasi Pancasila. Beberapa pengertian tersebut yaitu:
a. Menurut Ensiklopedia Indonesia
Demokrasi Indonesia berdasarkan Pancasila yang meliputi bidang-bidang politik, sosial dan ekonomi, serta yang dalam penyelesaian masalah-masalah nasional berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat.
b. Menurut Prof. Dardji Darmadihardja, S.H.
Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan Pembukaan UUD 1945.
c. Menurut Prof. Dr. Drs. Notonegoro, S.H.
Demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang ber-Ketuhanan Yang Maha esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dari beberapa pengertian di atas, dapat diketahui bahwa pada hakikatnya Demokrasi Pancasila merupakan sarana atau alat bagi bangsa Indonesia untuk mencapai tujuan negara. Tujuan negara tersebut sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Inti dari demokrasi Pancasila adalah paham kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang dijiwai dan diintegrasikan dengan sila-sila lainnya.
2.      CIRI-CIRI DEMOKRASI PANCASILA
Adapun ciri-ciri dari Demokrasi Pancasila, yaitu  
      pemerintah dijalankan berdasarkan konstitusi
      adanya pemilu secara berkesinambungan
      adanya peran-peran kelompok kepentingan
      adanya penghargaan atas HAM serta perlindungan hak minoritas.
      demokrasi Pancasila merupakan kompetisi berbagai ide dan cara untuk menyelesaikan masalah.
      ide-ide yang paling baik akan diterima, bukan berdasarkan suara terbanyak.
      Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan penyelengaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi yaitu Undang-undang Dasar 1945.  Sebagai demokrasi pancasila terikat dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945.
3.      PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI[2]
Prinsip pokok Demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
a)       Pemerintahan berdasarkan hukum,
     Dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan: Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat), Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas), Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan MPR.
b)      Perlindungan terhadap hak asasi manusia,
c)       Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah,
d)     Peradilan yang merdeka, berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR, DPA atau lainnya
e)      Adanya partai politik dan organisasi sosial politik, karena berfungsi “Untuk menyalurkan aspirasi rakyat”
f)       Pelaksanaan Pemilihan Umum;
a.       Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD 1945),
b.      Keseimbangan antara hak dan kewajiban,
g)      Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain,
h)      Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita Nasional.
i)         Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan rakyat.
4.      FUNGSI DEMOKRASI PANCASILA
Adapun fungsi demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1). Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara
Contohnya:
a. Ikut menyukseskan Pemilu;
b. Ikut menyukseskan Pembangunan;
c. Ikut duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan.
2). Menjamin tetap tegaknya negara RI,
3). Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional,
4).  Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila,
5.). Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara,
6.). Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab,
Contohnya:
a. Presiden adalah Mandataris MPR,
b. Presiden bertanggung jawab kepada MPR.
5.      BEBERAPA PERUMUSAN MENGENAI DEMOKRASI PANCASILA
Dalam bukunya Dasar-dasar Ilmu Politik, Prof. Miriam Budiardjo mengemukakan beberapa perumusan mengenai Demokrasi Pancasila yang diusahakan dalam beberapa seminar, yakni:
1. Seminar Angkatan Darat II, Agustus 1966
a. Bidang Politik dan Konstitusional
1) Demokrasi Pancasila seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar1945,yang berarti menegakkan kembali azas negara-negara hukum dimana kepastian hukum dirasakan oleh segenap warga negara, dimana hak-hak azasi manusia baik dalam aspek kolektif, maupun dalam aspek perseorangan dijamin, dan dimana penyalahgunaan kekuasaan, dapat dihindarkan secara institusionil. Dalam rangka ini harus diupayakan supaya lembaga-lembaga negara dan tata kerja orde baru dilepaskan dari ikatan pribadi dan lebih diperlembagakan (depersonalization, institusionalization )
2)  Sosialisme Indonesia yang berarti masyarakat adil dan makmur.
3)  Clan revolusioner untuk menyelesaikan revolusi , yang cukup kuat untuk mendorong Indonesia ke arah kemajuan sosial dan ekonomi sesuai dengan tuntutan-tuntutan abad ke-20.
b. Bidang Ekonomi
Demokrasi ekonomi sesuai dengan azas-azas yang menjiwai ketentuan-ketentuan mengenai ekonomi dalam Undang-undang Dasar 1945 yang pada hakekatnya, berarti kehidupan yang layak bagi semua warga negara, yang antara lain mencakup :
1) Pengawasan oleh rakyat terhadap penggunaan kekayaan dan keuangan negara dan
2) Koperasi
3) Pengakuan atas hak milik perorangan dan kepastian hukum dalam penggunaannya
4) Peranan pemerintah yang bersifat pembina, penunjuk jalan serta pelindung.
2. Musyawarah Nasional III Persahi : The Rule of Law, Desember 1966
Azas negara hukum Pancasila mengandung prinsip:
a. Pengakuan dan perlindungan hak azasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, kultural dan pendidikan.
b. Peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak terpengaruh oleh sesuatu kekuasaan/kekuatan lain apapun.
c. Jaminan kepastian hukum dalam semua persoalan. Yang dimaksudkan kepastian hukum yaitu jaminan bahwa ketentuan hukumnya dapat dipahami, dapat dilaksanakan dan aman dalam melaksanakannya.
3. Symposium Hak-hak Azasi Manusia, Juni 1967
Demokrasi Pancasila, dalam arti demokrasi yang bentuk-bentuk penerapannya sesuai dengan kenyataan-kenyataan dan cita-cita yang terdapat dalam masyarakat kita, setelah sebagai akibat rezim Nasakom sangat menderita dan menjadi kabur, lebih memerlukan pembinaan daripada pembatasan sehingga menjadi suatu political culturea yang penuh vitalitas.
Berhubung dengan keharusan kita di tahun-tahun mendatang untuk mengembangkan a rapidly expanding economy, maka diperlukan juga secara mutlak pembebasan dinamika yang terdapat dalam masyarakat dari kekuatan-kekuatan yang mendukung Pancasila. Oleh karena itu diperlukan kebebasan berpolitik sebesar mungkin. Persoalan hak-hak azasi manusia dalam kehidupan kepartaian untuk tahun-tahun mendatang harus ditinjau dalam rangka keharusan kita untuk mencapai keseimbangan yang wajar di antara 3 hal, yaitu:
a. Adanya pemerintah yang mempunyai cukup kekuasaan dan kewibawaan.
b. Adanya kebebasan yang sebesar-besarnya.
c. Perlunya untuk membina suatu rapidly expanding economy.
6.        DEMOKRASI PANCASILA DALAM BEBERAPA BIDANG[3]
·         Bidang ekonomi
Demokrasi Pancasila menuntut rakyat menjadi subjek dalam pembangunan ekonomi. Pemerintah memberikan peluang bagi terwujudnya hak-hak ekonomi rakyat dengan menjamin tegaknya prinsip keadilan sosial sehingga segala bentuk hegemoni kekayaan alam atau sumber-sumber ekonomi harus ditolak agar semua rakyat memiliki kesempatan yang sama dalam penggunaan kekayaan negara. dalam implikasi pernah diwujudkan dalam Program ekonomi banteng tahun 1950, Sumitro plan tahun 1951, Rencana lima tahun pertama tahun 1955 s.d. tahun 1960, Rencana delapan tahun dan terakhir dalam Repelita kesemuanya malah menyuburkan korupsi dan merusaknya sarana produksi. Hal ini ditujukan untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 dan sila ke-5 Pancasila. Maka secara kongkrit, rakyat berperan melalui wakil-wakil rakyat di parlemen dalam menentukan kebijakan ekonomi.
·         Bidang kebudayaan nasional
Demokrasi Pancasila menjamin adanya fasilitasi dari pihak pemerintah agar keunikan dan kemajemukan budaya Indonesia dapat tetap dipertahankan dan ditumbuhkembangkan sehingga kekayaan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dapat terpelihara dengan baik. Terdapat penolakan terhadap uniformitas budaya dan pemerintah menciptakan peluang bagi berkembangnya budaya lokal sehingga identitas suatu komunitas mendapat pengakuan dan penghargaan.
Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan filsafat bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.
-          Perundang-undangan.
Di Indonesia, Demokrasi Pancasila berlaku semenjak Orde Baru. Demokrasi pancasila dijiwai, disemangati dan didasari nilai-nilai pancasila.
  • DASAR Demokrasi Pancasila : Kedaulatan Rakyat (Pembukaan UUD ‘45) Negara yang berkedaulatan – Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
  • MAKNA Demokrasi Pancasila :Keikutsertaan rakyat kehidupan bermasyarakat dan kehidupan bernegara ditentukan peraturan
Dalam demokrasi Pancasila Rakyat adalah Subjek demokrasi, yaitu rakyat sebagai keseluruhan berhak ikut serta aktif “menentukan” keinginan-keinginan dan juga sebagai pelaksana dari keinginan-keinginan itu. Keinginan rakyat tersebut disalurkan melalui lembaga-lembaga perwakilan yang ada yang dibentuk melalui Pemilihan Umum.












BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Demokrasi Pancasila adalah suatu paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang digali dari kepribadian bangsa Indonesia sendiri yaitu Pancasila.
Demokrasi Pancasila memiliki ciri-ciri :
  1. pemerintah dijalankan berdasarkan konstitusi
  2. adanya pemilu secara berkesinambungan
  3. adanya peran-peran kelompok kepentingan
  4. adanya penghargaan atas HAM serta perlindungan hak minoritas.
  5. demokrasi Pancasila merupakan kompetisi berbagai ide dan cara untuk menyelesaikan masalah.
  6. ide-ide yang paling baik akan diterima, bukan berdasarkan suara terbanyak.
  7. Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan penyelengaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi yaitu Undang-undang Dasar 1945.  Sebagai demokrasi pancasila terikat dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945.
Mengenai rumusan singkat demokrasi Pancasila, tercantum dalam sila keempat Pancasila. Rumusan tersebut pada dasarnya merupakan rangkaian yang bulat dan utuh antara sila satu dengan sila yang lainnya.

B.     SARAN
Melihat yang terjadi saat ini akan  penerapan mengenai demokrasi pancasila diseluruh benak masyarakat sepertinya masih kurang kuat. Hal ini dapat dirasakan dalam  hal kinerja pada lembaga atau dalam memutuskan suatu perkara. Jadi sebaiknya, proses penanaman pengetahuan sejak dini tentang hakekat demokrasi pancasila sangatlah perlu.



DAFTAR PUSTAKA



LKS Wijayakusuma“Pendidikan Kewarganegaraan” SMP kelas VIII




[1] http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi

[2] LKS. Wijaya Kusuma “Pendidikan Kewarganegaraan” .Smp Kelas VIII
[3] http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi

No comments:

Post a Comment