Makalah
Filsafat Pancasila ke-8
Makalah ini disusun dan dipresentasikan untuk memenuhi tugas Mata
Kuliah
“FILSAFAT PANCASILA”
Dosen Pembimbing : Drs.
SALAMUN HS., M. Pd
Disusun oleh :
LINDAWATI
NIM : 143150142
Kelas : 1C Syari’ah
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM SUFYAN TSAURI
(
STAIS)
JL.
K.H Sufyan Tsauri CibeunyingTlp. (0280) 623562 Majenang 53257
Tahun
Akademik 2014/2015
DAFTAR ISI
Halaman Judul
Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang................................................................. ....
B.
Rumusan
Masalah............................................................. ....
C.
Tujuan............................................................................... ....
BAB II PEMBAHASAN
1.
Pengertian
Demokrasi Pancasila....................................... ....
2.
Cir-ciri
Demokrasi Pancasila............................................. ....
3.
Prinsip-prinsip
Demokrasi Pancasila................................. ....
4.
Fungsi
Demokrasi Pancasila............................................. ....
5.
Beberapa
Perumusan mengenai Demokrasi Pancasila...... ....
6.
Demokrasi
Pancasila dalam Beberapa Bidang......................
BAB III PENUTUP
A.
KESIMPULAN..........................................................................
B.
SARAN.......................................................................................
DAFTAR PUSTAKA
KATA PENGANTAR
Tiada yang
lebih patut menjadi tempat memanjatkan puji syukur selain Alloh swt. Karena berkat rahmat dan hidayah –Nya,
sehingga makalah yang
berjudul“ DEMOKRASI PANCASILA” dapat saya selesaikan dengan lancar. Makalah ini disusun
guna memenuhi salah satu tugas mata kuliah “Filsafat Pancasila”yang dibimbing
oleh Drs. Salamun HS, M.Pd. Tidak
lupa juga penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah
memfasilitasi dalam proses penyusunan.
Adapun maksud
dan tujuan dari penyusunan makalah ini adalah untuk mengklarifikasikan secara
lebih mendalam tentang apa itu Demokrasi Pancasila? Yang menjadi kepribadian
dan falsafah hidup bangsa Indonesia.
Maka dari itu,
besar harapan kami dengan tersusunnya makalah ini, para pembaca dapat
mempelajari makna yang sebenarnya dari demokrasi pancasila dan bisa
mengimplementasikan dalam kehidupan.
Namun
Tak ada gading yang tak retak, begitupun kami menyadari dalam penulisan dan
penyusunan makalah ini banyak terdapat kekurangan. Oleh karena itu, kami mohon kritik dan saran
dari para pembaca, guna menyempurnakan di masa mendatang.
Majenang, 24 Nopember 2014
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Banyaknya aspirasi masyarakat mengenai aturan dan ketertiban bangsa
Indonesia, menimbulkan spekulasi dari beberapa pihak yang mendominasi kaum
minoritas. Kembali lagi pada falsafah hidup bangsa Indonesia yang menganut pada
system pancasila, dimana kita juga mengenal tentang istilah Demokrasi Pancasila.
Demokrasi pancasila bisa menjadi wadah atas aspirasi masyarakat yang sangat
beragam. Karena di dalamnya juga memuat tentang hak atas kebebasan menyalurkan
aspirasi yakni melalui wakil-wakil rakyat. Namun, kurangnya pengetahuan
dan pemahaman mengenai apa itu demokrasi pancasila yang menjadi kepribadian dan
falsafah hidup bangsa, menjadi penghambat mewujudkan bangsa yang benar-benar
mengaplikasikan makna dari pancasila itu sendiri dalam kehidupan.
B.
RUMUSAN
MASALAH
Berdasarkan
latar belakang di atas, maka dapat diambil rumusan masalahnya menjadi beberapa
point :
1.
Apa
yang dimaksud dengan Demokrasi Pancasila?
2.
Apa
saja ciri-ciri dari Demokrasi Pancasila?
3.
Bagaimana
prinsip dari Demokrasi Pancasila?
4.
Apa
saja fungsi dari Demokrasi Pancasila?
5.
Apa
saja perumusan mengenai Demokrasi Pancasila?
6.
Bagaimana
Pengaruh Demokrasi Pancasila dalam beberapa bidang?
C.
TUJUAN
Adapun
tujuan dari penyusunan makalah ini, antara lain :
1.
Menjelaskan
mengenai pengertian Demokrasi Pancasila
2.
Menjelaskan
apa saja yang termasuk ciri dan prinsip dari Demokrasi Pancasila
3.
Menjelaskan
apa saja fungsi dari demokrasi pancasila
4.
Menjelaskan
perumusan mengenai perumusan demokrasi pancasila
5.
Menjabarkan pengaruh dan penerapan Demokrasi
Pancasila dalam beberapa bidang
BAB II
PEMBAHASAN
1.
PENGERTIAN DEMOKRASI
PANCASILA
Demokrasi Pancasila adalah suatu paham demokrasi yang bersumber pada [1]kepribadian
dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang digali dari kepribadian bangsa
Indonesia sendiri yaitu Pancasila. Mengenai rumusan singkat demokrasi
Pancasila, tercantum dalam sila keempat Pancasila. Rumusan tersebut pada
dasarnya merupakan rangkaian yang bulat dan utuh antara sila satu dengan sila
yang lainnya.
Terdapat beberapa ahli
yang mengemukakan pendapat mengenai pengertian demokrasi Pancasila. Beberapa
pengertian tersebut yaitu:
a. Menurut Ensiklopedia
Indonesia
Demokrasi Indonesia
berdasarkan Pancasila yang meliputi bidang-bidang politik, sosial dan ekonomi,
serta yang dalam penyelesaian masalah-masalah nasional berusaha sejauh mungkin
menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat.
b. Menurut Prof. Dardji
Darmadihardja, S.H.
Demokrasi Pancasila
adalah paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup
bangsa Indonesia, yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan
Pembukaan UUD 1945.
c. Menurut Prof. Dr.
Drs. Notonegoro, S.H.
Demokrasi Pancasila
adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan yang ber-Ketuhanan Yang Maha esa, yang berperikemanusiaan
yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia, dan yang berkeadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dari beberapa
pengertian di atas, dapat diketahui bahwa pada hakikatnya Demokrasi Pancasila
merupakan sarana atau alat bagi bangsa Indonesia untuk mencapai tujuan negara.
Tujuan negara tersebut sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945
alinea IV, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial. Inti dari demokrasi Pancasila adalah paham
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan yang dijiwai dan diintegrasikan dengan sila-sila
lainnya.
2. CIRI-CIRI DEMOKRASI PANCASILA
Adapun ciri-ciri dari Demokrasi Pancasila, yaitu
•
pemerintah
dijalankan berdasarkan konstitusi
•
adanya
pemilu secara berkesinambungan
•
adanya
peran-peran kelompok kepentingan
•
adanya
penghargaan atas HAM serta perlindungan hak minoritas.
•
demokrasi
Pancasila merupakan kompetisi berbagai ide dan cara untuk menyelesaikan
masalah.
•
ide-ide
yang paling baik akan diterima, bukan berdasarkan suara terbanyak.
•
Demokrasi
Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat
dalam penyelenggaraan negara dan penyelengaraan pemerintahan berdasarkan
konstitusi yaitu Undang-undang Dasar 1945. Sebagai demokrasi pancasila terikat dengan
UUD 1945 dan pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945.
3. PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI[2]
Prinsip pokok Demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
a) Pemerintahan berdasarkan hukum,
Dalam penjelasan UUD 1945
dikatakan: Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan
kekuasaan belaka (machtstaat), Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat
absolutisme (kekuasaan tidak terbatas), Kekuasaan yang tertinggi berada di
tangan MPR.
b) Perlindungan terhadap hak asasi manusia,
c) Pengambilan keputusan atas dasar
musyawarah,
d) Peradilan yang merdeka, berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan
yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan
lain contoh Presiden, BPK, DPR, DPA atau lainnya
e) Adanya partai politik dan organisasi sosial politik, karena berfungsi
“Untuk menyalurkan aspirasi rakyat”
f) Pelaksanaan Pemilihan Umum;
a. Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal
1 ayat 2 UUD 1945),
b. Keseimbangan antara hak dan kewajiban,
g) Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME,
diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain,
h) Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita Nasional.
i)
Kekuasaan yang tertinggi berada di
tangan rakyat.
4. FUNGSI
DEMOKRASI PANCASILA
Adapun fungsi demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1). Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara
Contohnya:
a. Ikut menyukseskan Pemilu;
b. Ikut menyukseskan Pembangunan;
c. Ikut duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan.
2). Menjamin tetap tegaknya negara RI,
3). Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional,
4). Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila,
5.). Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara,
6.). Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab,
Contohnya:
a. Presiden adalah Mandataris MPR,
b. Presiden bertanggung jawab kepada MPR.
Adapun fungsi demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1). Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara
Contohnya:
a. Ikut menyukseskan Pemilu;
b. Ikut menyukseskan Pembangunan;
c. Ikut duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan.
2). Menjamin tetap tegaknya negara RI,
3). Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional,
4). Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila,
5.). Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara,
6.). Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab,
Contohnya:
a. Presiden adalah Mandataris MPR,
b. Presiden bertanggung jawab kepada MPR.
5. BEBERAPA
PERUMUSAN MENGENAI DEMOKRASI PANCASILA
Dalam bukunya Dasar-dasar Ilmu Politik, Prof. Miriam Budiardjo mengemukakan beberapa perumusan mengenai Demokrasi Pancasila yang diusahakan dalam beberapa seminar, yakni:
1. Seminar Angkatan Darat II, Agustus 1966
a. Bidang Politik dan Konstitusional
1) Demokrasi Pancasila seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar1945,yang berarti menegakkan kembali azas negara-negara hukum dimana kepastian hukum dirasakan oleh segenap warga negara, dimana hak-hak azasi manusia baik dalam aspek kolektif, maupun dalam aspek perseorangan dijamin, dan dimana penyalahgunaan kekuasaan, dapat dihindarkan secara institusionil. Dalam rangka ini harus diupayakan supaya lembaga-lembaga negara dan tata kerja orde baru dilepaskan dari ikatan pribadi dan lebih diperlembagakan (depersonalization, institusionalization )
2) Sosialisme Indonesia yang berarti masyarakat adil dan makmur.
3) Clan revolusioner untuk menyelesaikan revolusi , yang cukup kuat untuk mendorong Indonesia ke arah kemajuan sosial dan ekonomi sesuai dengan tuntutan-tuntutan abad ke-20.
b. Bidang Ekonomi
Demokrasi ekonomi sesuai dengan azas-azas yang menjiwai ketentuan-ketentuan mengenai ekonomi dalam Undang-undang Dasar 1945 yang pada hakekatnya, berarti kehidupan yang layak bagi semua warga negara, yang antara lain mencakup :
1) Pengawasan oleh rakyat terhadap penggunaan kekayaan dan keuangan negara dan
2) Koperasi
3) Pengakuan atas hak milik perorangan dan kepastian hukum dalam penggunaannya
4) Peranan pemerintah yang bersifat pembina, penunjuk jalan serta pelindung.
2. Musyawarah Nasional III Persahi : The Rule of Law, Desember 1966
Azas negara hukum Pancasila mengandung prinsip:
a. Pengakuan dan perlindungan hak azasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, kultural dan pendidikan.
b. Peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak terpengaruh oleh sesuatu kekuasaan/kekuatan lain apapun.
c. Jaminan kepastian hukum dalam semua persoalan. Yang dimaksudkan kepastian hukum yaitu jaminan bahwa ketentuan hukumnya dapat dipahami, dapat dilaksanakan dan aman dalam melaksanakannya.
3. Symposium Hak-hak Azasi Manusia, Juni 1967
Demokrasi Pancasila, dalam arti demokrasi yang bentuk-bentuk penerapannya sesuai dengan kenyataan-kenyataan dan cita-cita yang terdapat dalam masyarakat kita, setelah sebagai akibat rezim Nasakom sangat menderita dan menjadi kabur, lebih memerlukan pembinaan daripada pembatasan sehingga menjadi suatu political culturea yang penuh vitalitas.
Berhubung dengan keharusan kita di tahun-tahun mendatang untuk mengembangkan a rapidly expanding economy, maka diperlukan juga secara mutlak pembebasan dinamika yang terdapat dalam masyarakat dari kekuatan-kekuatan yang mendukung Pancasila. Oleh karena itu diperlukan kebebasan berpolitik sebesar mungkin. Persoalan hak-hak azasi manusia dalam kehidupan kepartaian untuk tahun-tahun mendatang harus ditinjau dalam rangka keharusan kita untuk mencapai keseimbangan yang wajar di antara 3 hal, yaitu:
a. Adanya pemerintah yang mempunyai cukup kekuasaan dan kewibawaan.
b. Adanya kebebasan yang sebesar-besarnya.
c. Perlunya untuk membina suatu rapidly expanding economy.
Dalam bukunya Dasar-dasar Ilmu Politik, Prof. Miriam Budiardjo mengemukakan beberapa perumusan mengenai Demokrasi Pancasila yang diusahakan dalam beberapa seminar, yakni:
1. Seminar Angkatan Darat II, Agustus 1966
a. Bidang Politik dan Konstitusional
1) Demokrasi Pancasila seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar1945,yang berarti menegakkan kembali azas negara-negara hukum dimana kepastian hukum dirasakan oleh segenap warga negara, dimana hak-hak azasi manusia baik dalam aspek kolektif, maupun dalam aspek perseorangan dijamin, dan dimana penyalahgunaan kekuasaan, dapat dihindarkan secara institusionil. Dalam rangka ini harus diupayakan supaya lembaga-lembaga negara dan tata kerja orde baru dilepaskan dari ikatan pribadi dan lebih diperlembagakan (depersonalization, institusionalization )
2) Sosialisme Indonesia yang berarti masyarakat adil dan makmur.
3) Clan revolusioner untuk menyelesaikan revolusi , yang cukup kuat untuk mendorong Indonesia ke arah kemajuan sosial dan ekonomi sesuai dengan tuntutan-tuntutan abad ke-20.
b. Bidang Ekonomi
Demokrasi ekonomi sesuai dengan azas-azas yang menjiwai ketentuan-ketentuan mengenai ekonomi dalam Undang-undang Dasar 1945 yang pada hakekatnya, berarti kehidupan yang layak bagi semua warga negara, yang antara lain mencakup :
1) Pengawasan oleh rakyat terhadap penggunaan kekayaan dan keuangan negara dan
2) Koperasi
3) Pengakuan atas hak milik perorangan dan kepastian hukum dalam penggunaannya
4) Peranan pemerintah yang bersifat pembina, penunjuk jalan serta pelindung.
2. Musyawarah Nasional III Persahi : The Rule of Law, Desember 1966
Azas negara hukum Pancasila mengandung prinsip:
a. Pengakuan dan perlindungan hak azasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, kultural dan pendidikan.
b. Peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak terpengaruh oleh sesuatu kekuasaan/kekuatan lain apapun.
c. Jaminan kepastian hukum dalam semua persoalan. Yang dimaksudkan kepastian hukum yaitu jaminan bahwa ketentuan hukumnya dapat dipahami, dapat dilaksanakan dan aman dalam melaksanakannya.
3. Symposium Hak-hak Azasi Manusia, Juni 1967
Demokrasi Pancasila, dalam arti demokrasi yang bentuk-bentuk penerapannya sesuai dengan kenyataan-kenyataan dan cita-cita yang terdapat dalam masyarakat kita, setelah sebagai akibat rezim Nasakom sangat menderita dan menjadi kabur, lebih memerlukan pembinaan daripada pembatasan sehingga menjadi suatu political culturea yang penuh vitalitas.
Berhubung dengan keharusan kita di tahun-tahun mendatang untuk mengembangkan a rapidly expanding economy, maka diperlukan juga secara mutlak pembebasan dinamika yang terdapat dalam masyarakat dari kekuatan-kekuatan yang mendukung Pancasila. Oleh karena itu diperlukan kebebasan berpolitik sebesar mungkin. Persoalan hak-hak azasi manusia dalam kehidupan kepartaian untuk tahun-tahun mendatang harus ditinjau dalam rangka keharusan kita untuk mencapai keseimbangan yang wajar di antara 3 hal, yaitu:
a. Adanya pemerintah yang mempunyai cukup kekuasaan dan kewibawaan.
b. Adanya kebebasan yang sebesar-besarnya.
c. Perlunya untuk membina suatu rapidly expanding economy.
6.
DEMOKRASI PANCASILA
DALAM BEBERAPA BIDANG[3]
·
Bidang ekonomi
Demokrasi Pancasila
menuntut rakyat menjadi subjek dalam pembangunan ekonomi. Pemerintah memberikan
peluang bagi terwujudnya hak-hak ekonomi rakyat dengan menjamin tegaknya
prinsip keadilan sosial sehingga segala bentuk hegemoni kekayaan alam atau
sumber-sumber ekonomi harus ditolak agar semua rakyat memiliki kesempatan yang
sama dalam penggunaan kekayaan negara. dalam implikasi pernah diwujudkan dalam
Program ekonomi banteng tahun 1950, Sumitro plan tahun 1951, Rencana lima tahun
pertama tahun 1955 s.d. tahun 1960, Rencana delapan tahun dan terakhir dalam
Repelita kesemuanya malah menyuburkan korupsi dan merusaknya sarana produksi.
Hal ini ditujukan untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur sesuai dengan
pasal 33 UUD 1945 dan sila ke-5 Pancasila. Maka secara kongkrit, rakyat
berperan melalui wakil-wakil rakyat di parlemen dalam menentukan kebijakan
ekonomi.
·
Bidang kebudayaan
nasional
Demokrasi Pancasila
menjamin adanya fasilitasi dari pihak pemerintah agar keunikan dan kemajemukan
budaya Indonesia dapat tetap dipertahankan dan ditumbuhkembangkan sehingga
kekayaan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dapat terpelihara dengan baik.
Terdapat penolakan terhadap uniformitas budaya dan pemerintah menciptakan
peluang bagi berkembangnya budaya lokal sehingga identitas suatu komunitas
mendapat pengakuan dan penghargaan.
Demokrasi Pancasila
adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan filsafat bangsa
Indonesia yang perwujudannya seperti tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.
-
Perundang-undangan.
Di Indonesia, Demokrasi
Pancasila berlaku semenjak Orde Baru. Demokrasi pancasila dijiwai, disemangati
dan didasari nilai-nilai pancasila.
- DASAR Demokrasi Pancasila : Kedaulatan Rakyat (Pembukaan UUD ‘45)
Negara yang berkedaulatan – Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
- MAKNA Demokrasi Pancasila :Keikutsertaan rakyat kehidupan
bermasyarakat dan kehidupan bernegara ditentukan peraturan
Dalam demokrasi
Pancasila Rakyat adalah Subjek demokrasi, yaitu rakyat sebagai keseluruhan
berhak ikut serta aktif “menentukan” keinginan-keinginan dan juga sebagai
pelaksana dari keinginan-keinginan itu. Keinginan rakyat tersebut disalurkan
melalui lembaga-lembaga perwakilan yang ada yang dibentuk melalui Pemilihan
Umum.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Demokrasi Pancasila
adalah suatu paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup
bangsa Indonesia yang digali dari kepribadian bangsa Indonesia sendiri yaitu
Pancasila.
Demokrasi Pancasila
memiliki ciri-ciri :
- pemerintah dijalankan berdasarkan konstitusi
- adanya pemilu secara berkesinambungan
- adanya peran-peran kelompok kepentingan
- adanya penghargaan atas HAM serta perlindungan
hak minoritas.
- demokrasi Pancasila merupakan kompetisi
berbagai ide dan cara untuk menyelesaikan masalah.
- ide-ide yang paling baik akan diterima, bukan
berdasarkan suara terbanyak.
- Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi
konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan
negara dan penyelengaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi yaitu
Undang-undang Dasar 1945.
Sebagai demokrasi pancasila terikat dengan UUD 1945 dan
pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945.
Mengenai rumusan singkat demokrasi Pancasila, tercantum dalam sila keempat
Pancasila. Rumusan tersebut pada dasarnya merupakan rangkaian yang bulat dan
utuh antara sila satu dengan sila yang lainnya.
B.
SARAN
Melihat yang
terjadi saat ini akan penerapan mengenai
demokrasi pancasila diseluruh benak masyarakat sepertinya masih kurang kuat.
Hal ini dapat dirasakan dalam hal
kinerja pada lembaga atau dalam memutuskan suatu perkara. Jadi sebaiknya,
proses penanaman pengetahuan sejak dini tentang hakekat demokrasi pancasila
sangatlah perlu.
DAFTAR
PUSTAKA
LKS
Wijayakusuma“Pendidikan Kewarganegaraan” SMP kelas VIII
No comments:
Post a Comment