Sunday, January 25, 2015

MAKALAH FILSAFAT PANCASILA TENTANG PANCASILA SEBAGAI ETIKA POLITIK

Makalah FILSAFAT PANCASILA ke-6


PANCASILA SEBAGAI ETIKA POLITIK






Makalah ini disusun dan dipresentasikan untuk memenuhi tugas mata kuliah Filsafat Pancasila
Kelas karyawan

Dosen pemimbing: Drs.Salamun HS,M.Pd
Kelas: 1c Tarbiyah

Disusun oleh:
Ulfatun jami’ah



Sekolah Tinggi Agama Islam Sufyan Tsauri
( STAIS ) MAJENANG
JL.KH.SUFYAN TSAURI PO.BOX 18 CIBEUNYING
Tlp. (0280)-623562 MAJENANG 53257
 2014



KATA PENGANTAR
            Puji syukur kami panjatkan kepada Allah yang Maha Kuasa yang senantiasa memberi rahmat dan hidayah-Nya kepada kita semua, sehingga saya berhasil menyelesaikan tugas makalah ini. Diharapkan makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang Pancasila .
            Makalah ini dibuat untuk memenuhi salah satu mata kuliah Filsafat Pancasila. Adapun makalah ini  berjudul “Pancasila sebagai Etika Politik”.                               Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.                                                                             Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Aamiin.

                                                            Majenang, 1 Oktober 2014

                                                                                Tim Penyusun








DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR………………………………………….............    i
DAFTAR ISI……………………………………………………………     ii
BAB I PENDAHULUAN………………………………………………    1
            1.1 Latar Belakang……………….……………………………..    1
            1.2 Tujuan………………………………………………............     1
BAB II PEMBAHASAN……………………………………………….     2
            2.1 Pengertian Etika dan Politik ……………………………...      2
            2.2 Pengertian Etika Politik ………………………………….       4
            2.3 Lima Prinsip Dasar Etika Politik Pancasila……………..       4
            2.4 Nilai-nilai Terkandung dalam Pancasila sebagai Sumber Etika Politik.5
BAB III PENUTUP………………………….…………………………     7
            3.1 Kesimpulan……………………………………………………  7
DAFTAR PUSTAKA……………………………………………...........   8












BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
            Pengertian politik berasal dari kosa kata politics yang memiliki makna bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik atau negara yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan. Untuk melaksanakan tujuan-tujuan perlu di tentukan kebijakan-kebijakan umum atau publish policies, yang menyangkut peraturan dan pembagian dari sumber-sumber yang ada. Dan politik selalu menyangkut tujuan-tujuan dari seluruh masyarakat bukan tujuan pribadi seseorang. Selain itu politik juga menyangkut kegiatan berbagai kelompok termasuk partai politik, lembaga masyarakat maupun perseorangan.
B.     Tujuan
            Tujuan etika politik adalah mengarahkan kehidupan politik yang lebih baik, baik bersama dan untuk orang lain, dalam rangka membangun institusi-institusi politik yang adil. Etika politik membantu untuk menganalisa korelasi antara tindakan individual, tindakan kolektif, dan struktur-struktur politik yang ada. Penekanan adanya korelasi ini menghindarkan pemahaman etika politik yang diredusir menjadi hanya sekadar etika individual perilaku individu dalam bernegara.









BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Etika dan Politik
        Secara etimologi “etika” berasal dari bahasa Yunani yaitu “ethos” yang berarti watak, adat ataupun kesusilaan. Jadi etika pada dasarnya dapat diartikan sebagai suatu kesediaan jiwa seseorang untuk senantiasa patuh kepada seperangkat aturan-aturan kesusilaan. Dalam konteks filsafat, etika membahas tentang tingkah laku manusia dipandang dari segi baik dan buruk. Etika lebih banyak bersangkut dengan prinsip-prinsip dasar pembenaran dalam hubungan dengan tingkah laku manusia.
Pengertian ‘politik’ berasal dari kosakata ‘politics’, yang memiliki makna bermacam – macam kegiatan dalam suatu sistem politik atau ‘ negara’, yang menyangkut proses penentuan tujuan – tujuan dari sistem itu dan diikuti dengan pelaksanaan tujuan itu. Berdasarkan pengertian – pengertian pokok tentang politik maka secara operasional bidang politik menyangkut konsep – konsep pokok yang berkaitan dengan negara (state), kekuasaan (power), pengambilan keputusan (decision making), kebijaksanaan (policy), pembagian (distribution), serta alokasi (allocation).
Pengertian politik secara sempit, yaitu bidang politik lebih banyak berkaitan dengan para pelaksana pemerintahan negara,  lembaga – lembaga tinggi negara, kalangan aktivis politik serta para pejabat serta birokrat dalam pelaksanaan dan penyelengaraan negara. Pengertian politik yang lebih luas, yaitu menyangkut seluruh unsur yang membentuk suatu persekutuan hidup yang disebut masyarakat negara.
1        Norma Dasar Etika (metaethics)
a.       Norma ke-Tuhanan (Hablum Minallah)
“Manusia berperilaku etika → melaksanakan perintah/menjauhi larangan     Tuhan”
b.      Norma kemanusiaan (Hablum Minannas)
“Perilaku Etika → berakibat baik pada kehidupan bersama”
2        Prinsip-Prinsip Etika
a.       Prinsip Keindahan  (beauty)
- Hidup ini indah/ bahagia
- Penampilan yang serasi dan indah, penataan ruangan kantor
b.      Prinsip Persamaan  (Equality)
- Hakekat kemanusiaan → persamaan / kesederajatan
- Menghilangkan perilaku diskriminatif
- Perlakuan pemerintah terhadap daerah/ warga negara harus sama → tinggi rendahnya urgensi/prioritas
c.       Prinsip Kebaikan(Good)
- Kebaikan: sifat/karakterisasi dari sesuatu yang menimbulkan                   pujian → Good (baik)
- Good → persetujuan, pujian, keunggulan atau ketepatan.
- Kebaikan ilmu pengetahuan → objektivitas. Kemanfaatan dan rasionalitas.
- Kebaikan tatanan sosial → sadar hukum, saling hormat.
d.      Prinsip Keadilan(justice)
- Romawi Kuno (justice) → “Justice est contants et perpetua voluntas jus suum curque tribuendi
- Keadilan → kemauan yang tetap dan kekal untuk memberikan     kepada setiap   orang apa yang semestinya
e.       Prinsip Kebebasan (library)
-          Kebebasan → keleluasaan untuk bertindak /tidak bertindak   berdasarkan pilihan yang tersedia
Kebebasan :
-     Kemampuan menentukan diri sendiri.
-     Kesanggupan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan.
-     Syarat-syarat yang memungkinkan manusia untuk melaksanakan   pilihan-pilihannya beserta konsekuensinya.
-     Kebebasan tidak ada tanpa tanggung jawab. Tak ada tanggung   jawab tanpa kebebasan.
f.       Prinsip Kebenaran (truth)
- Teori-teori kebenaran
- Kebenaran dalam pemikiran (truth in the mid)
- Kebenaran dalam kenyataan (truth in the reality)

B.     Pengertian Etika Politik
       Etika politik adalah filsafat moral tentang dimensi politik kehidupan manusia. Karena itu, etika politik mempertanyakannya tanggungjawab dan kewajiban manusia sebagai manusia dan sebagai warga negara terhadap negara, hukum dan sebagainya (lihat suseno, 1986).
       Fungsi etika politik dalam masyarakat terbatas pada penyediaan alat-alat teoritis untuk mempertanyakan serta menjelaskan legitimasi politik secara bertanggung jawab. Jadi, tidak berdasarkan emosi, prasangka dan apriori, melainkan secara rasional objektif dan argumentative. Etika politik tidak langsung mencampuri politik praktis. Tugas etika politik membantu agar pembahasan masalah-masalah idiologis dapat dijalankan secara obyektif.
       Hukum dan kekuasaan Negara merupakan pembahasan utama etika politik. Hukum sebagai lembaga penata masyarakat yang normatif, kekuasaan Negara sebagai lembaga penata masyarakat yang efektif sesuai dengan struktur ganda kemampuan manusia (makhluk individu dan sosial).
Jadi etika politik membahas hukum dan kekuasaan.
       Prinsip-prinsip etika politik yang menjadi titik acuan orientasi moral bagi suatu Negara adalah adanya cita-cita The Rule Of Law, partisipasi demokratis masyarakat, jaminan ham menurut kekhasan paham kemanusiaan dan sturktur kebudayaan masyarakat masing-masing dan keadaan sosial.


C.    Lima Prinsip Dasar Etika Politik Pancasila
1      Pluralisme
    Pluralisme adalah kesediaan untuk menerima pluralitas
2      Hak Asasi Manusia
     Jaminan hak-hak asasi manusia adalah bukti Kemanusian yang adil dan beradab. Mutlak karena merupakan anugerah dari Sang Pencipta.
3      Solidaritas Bangsa
Solidaritas bermakna manusia tidak hanya hidup demi diri sendiri, melainkan juga demi orang lain.
4        Demokrasi
Prinsip “kedaulatan rakyat” menyatakan bahwa tak ada yang berhak untuk menentukan dan memaksakan orang lain.
5        Keadilan Sosial
     Keadilan sosial adalah keadilan yang terlaksana. Dalam kenyataan, keadilan sosial diusahakan dengan membongkar ketidakadilan-ketidakadilan yang ada dalam masyarakat.

D.    Nilai-nilai Terkandung Dalam Pancasila Sebagai Sumber Etika Politik
       Sila pertama ‘Ketuhanan yang Maha Esa’ serta sila kedua ‘ Kemanusiaan yang Adil dan Beradab’ merupakan sumber nilai –nilai moral bagi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan. Dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, baik menyangkut kekuasaan, kebijaksanaan yang menyangkut publik, pembagian serta kewenangan harus berdasarkan legitimasi moral religius ( sila 1) serta moral kemanusiaan (sila 2). Negara Indonesia adalah negara hukum, oleh karena itu ‘ keadilan’ dalam hidup bersama ( keadilan sosial ) sebagaimana terkandung dalam sila 5, adalah merupakan tujuan dalam kehidupan negara. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, segala kebijakan, kekuasaan, kewenangan, serta pembagian senantiasa harus berdasarkan          atas hukum yang berlaku. Negara adalah berasal dari rakyat dan segala kebijaksanaan dan kekuasaan yang dilakukan senantiasa untuk rakyat ( sila 4). Oleh karena itu, rakyat adalah merupakan asal mula kekuasan negara. Maka , pelaksanaan dan penyelenggaraan negara segala kebijaksanaan, kekuasaan, serta kewenangan harus dikembalikan pada rakyat sebagai pendukung     pokok  Negara.
Dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, etika politik menuntut agar kekuasaan dalam negeri di jalankan sesuai dengan:
1.      Asas legalitas (legitimasi hukum).
2.      Disahkan dan dijalankan secara demokratis (legitimasi demokratis)
3.      Dilaksanakan berdasarkan prinsip – prinsip moral / tidak bertentangan dengannya (legitimasi moral).

















BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
       Etika politik diwujudkan dalam bentuk sikap yang bertata krama dalam perilaku politik yang toleran, tidak berpura-pura, tidak arogan, jauh dari sikap munafik serta tidak melakukan kebohongan publik, tidak manipulatif dan berbagai tindakan yang tidak terpuji lainnya.
      Sebagai etika politik, Pancasila mempunyai prinsip : Pluralis, Hak Asasi Manusia, Solidaritas Bangsa, Demokrasi, Keadilan Sosial
      Etika Politik adalah filsafat moral tentang dimensi politis kehidupan manusia. Bidang pembahasan dan metode etika politik. Pertama etika politik ditempatkan ke dalam kerangka filsafat pada umumnya. Kedua dijelaskan apa yang dimaksud dengan dimensi politis     manusia.
      Ketiga dipertanggungjawabkan cara dan metode pendekatan etika politik terhadap dimensi politis manusia itu.








DAFTAR PUSTAKA
Budiardjo Miriam, 1981, Dasar-dasar Ilmu Politik, Gramedia, Jakarta.
Darmodihardjo Dardji, 1977, Santiadji Pancasila, Laboratorium IKIP, Malang.
…, 1996, Penjabaran Nilai-nilai Pancasila Dalam Sistem Hukum Indonesia, Penerbit Rajawali, Jakarta.
Kaelan, 2002, Pendidikan Pancasila, Penerbit Paradigma, Yogyakarta.
Suseno-Franz Magnis, 1987, Etika Politik, Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern,Gramedia, Jakarta.
Syafie Inu Kencana, 1994, Etika Pemerintahan, Penerbit Rineka Cipta, Jakarta.
Mansoer, Hamdan. 2005. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi Umum Sebagai Dasar Nilai dan Pedoman erkarya Bagi Lulusan. Makalah.
SUSCADOS PKn Dirjen Dikti Depdiknas: Jakarta. 13-23 Desember 2005.
Siswomihardjo, Koento Wibisono. 2005. Pancasila sebagai Dasar Etika KehidupanBermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara. Makalah. SUSCADOS PKn





No comments:

Post a Comment