“DINAMIKA UUD 1945”
Dosen
Pembimbing : Drs. Salamun HS, M. Pd
Makalah ini disusun dan dipersentasikan untuk memenuhi
tugas mata kuliah
Filsafat Pancasila
Disusun Oleh:
KUSWO
KELAS : I C Karyawan
Prodi : Ekonomi Syariah
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM SUFYAN TSAURI
( STAIS ) MAJENANG
Jalan, K.H Sufyan Tsauri
Majenang 53257
KATA PENGANTAR
Puji syukur
kehadirat Allah SWT, atas segala
rahmat, kasih sayang dan karunia-Nya yang talah memberikan kesabaran,kesungguhan
dan kemapuan yang ada, sehingga saya dapat menyelesaikan makalah Filsafat pancasila dengan judul “DINAMIKA UUD 1945”.
Makalah
ini disusun dengan tujuan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah FILSAFAT PANCASILA yang diberikan kepada saya yang sesuai dengan kemampuan dan
pengetahuan penulis yang didapat selama menempuh pendidikan pada Sekolah
Tinggi Agama Islam Sufyan Tsauri ( STAIS ) Majenang.
Untuk itu
saya selaku penyusun sangat berterima kasih kepada semua pihak yang telah
membantu dalam penyusunan makalah ini terutama keada Dosen mata kuliah FILSAFAT PANCASILA yang telah memberikan bimbingan sehingga makalah ini dapat saya
selesaikan tepat pada waktunya.
Selaku penyusun saya sangat mengetahui bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan. Oleh karena
itu, saya mohon kritikan dan saran yang membangun agar saya dapat menyusun kembali menjadi lebih baik dari sebelumnya. Semoga makalah ini bermanfaat bagi penulis khususnya dan bagi pembaca pada Umumnya. Akhirnya kata penulis menucapkan
terima kasih.
Karangpucung, 1 Oktober 2014
Penulis
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan keseluruhan naskah yang terdiri dari
Pembukaan dan Pasal-pasal. Pembukaan terdiri dari 4 Alinea. Pasal-pasal terdiri
dari 16 Bab, Bab I sampai dengan Bab XVI, pasal 1 sampai dengan pasal 37.
Setelah amandemen IV, UUD 1945 terdiri dari 20 Bab, Bab I sampai dengan Bab XVI
(Bab IV dihapus), dan 72 pasal, Pasal 1 sampai dengan Pasal 37, ditambah dengan
3 pasal Aturan Peralihan dan 2 pasal Aturan Tambahan.
Pembukaan dan Pasal-pasal merupakan satu
kesatuan. Disamping hukum dasar tertulis, di Negara Indonesia juga berlaku
hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu konvensi sebagai kebiasaan yang hidup
dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan kenegaraan.
Sebagai hukum dasar tertulis UUD 1945 mengikat: Pemerintah, Lembaga Negara,
Lembaga Masyarakat, setiap Warga Negara Indonesia, dan setiap Penduduk yang
berada di Wilayah Negara Republik Indonesia.
UUD 1945 bukan hukum biasa melainkan hukum dasar
yang merupakan sumber hukum yang tertinggi, sehingga seluruh hukum yang berlaku
tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.
UUD 1945 terbentuk melalui sejarah yang amat
panjang melalui pasang surutnya kejayaan bangsa dan masa-masa penderitaan
penjajahan, dan masa-masa perjuangan untuk merdeka, menentukan sendiri hidup
dan masa depannya.
UUD
1945 untuk pertama kalinya diberlakukan pada tanggal 18 Agustus 1945, naskahnya
pertama kali dimuat secara resmi dalam Berita Negara yaitu Berita Republik
Indonesia Tahun II Nomor 7 tanggal 15 Februari 1946.
Sebagai warga negara Republik Indonesia, Anda perlu mengetahui apakah yang
dimaksud dengan UUD 1945, bagaimana fungsi dan kedudukannya dalam Tata Hukum
Negara Republik Indonesia, dan perlu juga mengetahui bagaimana terjadinya
(pembentukannya) serta keterangan suasana pada waktu UUD 1945 itu dibuat.
1.2 Tujuan
Secara umum adalah agar mahasiswa dapat mengetahui mengenai dinamika
pelaksanaan UUD 1945 Dengan mengetahui apa-apa saja yang terdapat di dalam
Pelabuhan.
1.3 Permasalahan
Adapun permasalahan yang akan
dibahas adalah dinamika pelaksanaan UUD 1945?
1.4 Pembatasan Masalah
Adapun permasalahan yang akan
dibahas adalah masa berlaku UUD dan lembaga yang masih sesuai dengan UUD 1945.
Makalah ini membatasi pembahasan yang akan dibahas.
1. Stuktur pemerintahan Indonesia berdasarkan
UUD
2. masa berlaku UUD
3. lembaga yang masih sesuai dengan UUD 1945
BAB 2
PEMBAHASAN MASALAH
2.1 Pengertian
Undang-Undang
Dasar 1945
Dalam
perkembangan dunia dan ilmu pengetahuan dan teknologi memasuki abad 21, hukum
di Indonesia mengalami perubahan yang mendasar, hal ini adanya
perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945, perubahan
(amandemen) dimaksud sampai empat kali, yang dimulai pada tanggal 19 Oktober
1999 mengamandemen 2 pasal, amandemen kedua pada tanggal 18 Agustus 2000
sejumlah 10 pasal, sedangkan amandemen ketiga pada tanggal 10 November 2001
sejumlah 10 pasal, dan amandemen keempat pada tanggal 10 Agustus 2002 sejumlah
10 pasal serta 3 pasal Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan 2 pasal, apabila
dilihat dari jumlah pasal pada Undang -Undang Dasar 1945 adalah berjumlah 37
pasal, akan tetapi setelah diamandemen jumlah pasalnya melebihi 37 pasal, yaitu
menjadi 39 pasal hal ini terjadi karena ada pasal-pasal yang diamandemen ulang
seperti pasal 6 A ayat 4, pasal 23 C.
2.2 Pemerintahan Indonesia
2.2.1 Struktur Pemerintahan
Indonesia Berdasarkan UUD 1945
Demokrasi Indonesia merupakan
sistem pemerintahan dari rakyat, dalam arti rakyat sebagai asal mula kekuasaan
negara sehingga rakyat harus ikut serta dalam pemerintahan untuk mewujudkan
suatu cita-citanya.
Demokrasi di Indonesia
sebagaiman tertuang dalam UUD 1945 mengakui adanya kebebasan dan persamaan hak
juga mengakui perbedaan serta keanekaragaman mengingat Indonesia adalah " Bhineka
Tunggal Ika ". Secara filosofi bahwa Demokrasi Indonesia mendasarkan
pada rakyat.
Secara umum sistem
pemerintahan yang demokratis mengandung unsur-unsur penting yaitu :
- a) Ketertiban warga negara dalam pembuatan keputusan politik.
- b) Tingkat persamaan tertentu diantara warga negara.
- c) Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan
dipakai oleh warga negara.
- d) Suatu sistem perwakilan.
- e) Suatu sistem pemilihan kekuasaan mayoritas.
Dengan unsur
-unsur diatas maka demokrasi mengandung ciri yang merupakan patokan bahwa warga
negara dalam hal tertentu pembuatan keputusan-keputusan politik, baik secara
langsung maupun tidak langsung adanya keterlibatan atau partisipasi.
Oleh karena
itu didalam kehidupan kenegaraan yang menganut sistem demokrasi, selalu
menemukan adanya supra struktur politik dan infra struktur politik sebagai
pendukung tegaknya demokrasi. Dengan menggunakan konsep Montesquiue maka
supra struktur politik meliputi lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan
lembaga yudikatif. Di Indonesia dibawah sistem UUD 1945
lembaga-lembaga negara atau alat-alat perlengkapan
negara adalah :
- a. Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- b. Dewan Perwakilan Rakyat.
- c. Presiden.
- d. Mahkamah Agung.
- e. Badan Pemeriksa Keuangan
- Alat perlengkapan diatas
juga dinyatakan sebagai Supra Struktur Politik. Adapun Infra
Struktur Politik suatu negara terdiri lima komponen sebagai berikut :
- a. Partai Politik.
- b. Golongan Kepentingan (Interest
Group).
- c. Golongan Penekan (Preassure
Group).
- d. Alat Komunikasi Politik (Mass
Media).
- e. Tokoh-tokoh Politik
2.2.1 Sistem Pemerintahan
Negara Menurut UUD 1945 Hasil Amandemen
Sebelum
adanya amandemen terhadap UUD 1945, dikenal dengan Tujuh Kunci Pokok Sistem
Pemerintahan Negara, namun tujuh kunci pokok tersebut mengalami suatu
perubahan. Oleh karena itu sebagai Studi Komparatif sistem pemerintahan Negara
menurut UUD 1945 mengalami perubahan.
a. Indonesia ialah
negara yang berdasarkan atas hukum (Rechtstaat ).
Negara Indonesia berdasarkan
atas hukum (Rechtstaat ), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machtstaat),
mengandung arti bahwa negara, termasuk didalamnya pemerintahan dan
lembaga - lembaga negara lainnya dalam melaksanakan tindakan apapun.
b. Sistem Konstitusi
Pemerintah berdasarkan atas
sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolut (kekuasaan yang tidak
terbatas).
Sistem ini memberikan
penegasan bahwa cara pengendalian pemerintahan dibatasi oleh ketentuan -
ketentuan konstitusi dan juga oleh ketentuan-ketentuan hukum lain merupakan
produk konstitusional.
c. Presiden
ialah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi disamping MPR dan DPR.
Berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen 2002, Presiden penyelenggara pemerintahan tertinggi
disamping MPR dan DPR, karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat. UUD 1945
pasal 6 A ayat 1, jadi menurut UUD 1945 ini Preiden tidak lagi merupakan
mandataris MPR, melainkan dipilih oleh rakyat.
2.3 Dinamika Pelaksanaan UUD 1945
Setelah ditetapkan oleh
PPKI tanggal 18 Agustus 1945, dalam pelaksanaannya, Undang-Undang Dasar
1945 mengalami masa berlaku dalam dua kurun waktu yaitu :
1. Kurun pertama sejak tanggal 18
Agustus 1945 sampai dengan tanggal 27 Desember 1949.
2. Kurun waktu kedua sejak tanggal 5
Juli 1959 (Dekrit Presiden) sampai sekarang dan ini terbagi lagi menjadi ketiga
masa yaitu : Orde Lama, Orde Baru dan masa Reformasi.
Sedangkan antara akhir tahun
1949 sampai dengan tahun 1959 berlaku Konstitusi RIS dan UUDS 1945. Dalam kurun
waktu pertama tersebut sistem pemerintahan negara menurut UUD 1945 belum dapat
berjalan sebagaimana mestinya, karena pada masa tersebut seluruh potensi bangsa
dan negara sedang tercurahkan kepada upaya untuk membela dan mempertahankan
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dimana kondisi pemerintah sedang diwarnai
gejolak politik dan keamanan. Gejolak tersebut diantaranya terjadi
pemberontakan dimana- mana, dan terjadi agresi Belanda kedua.
Pada pelaksanaan UUD 1945
kurun waktu diatas mengenai kelembagaan negara seperti yang ditentukan dalam
UUD 1945 belum dapat dibentuk sebagaimana mestinya, sehingga sistem
pemerintahanya belum dapat dilaksanakan dengan baik. Dalam kurun waktu ini
sempat diangkat anggota Dewan Pertimbangan Agung Sementara sedangkan MPR dan
DPR belum dapat dibentuk sesuai dengan ketentuan pasal IV aturan peralihan,
sebelum MPR, DPR, dan DPA dibentuk segala kekuasaanya dijalankan oleh Presiden
dengan bantuan Komite Nasional. Berdasarkan ketentuan tersebut Presiden
mempunyai kekuasaan yang sangat besar.
Penyimpangan konstitusional
yang sangat prisipil yang terjadi dalam kurun waktu ini adalah perubahan Sistem
Kabinet Presidensial menjadi Kabinet Parlementer. Atas usul Badan Pekerja
Komite Nasional Indonesia Pusat (BPKNIP) tanggal 11 November 1945 kemudian
disetujui Presiden diumumkan maklumat pemerintah tanggal 14 November 1945
isinya mengenai sistem Kabinet Presidensial menjadi Kabinet Parlementer. Sejak
saat ini kekuasaan pemerintahan dipegang oleh Perdana Menteri sebagai pimpinan
kabinet. Perdana Menteri dan para menteri baik secara bersama-sama atau
sendiri-sendiri bertanggung jawab kepada BPKNIP yang berfungsi sebagai Dewan
Perwakilan Rakyat. Dengan demikian maklumat pemerintah tanggal 14 November 1945
jelas merupakan penyimpangan dari ketentuan UUD 1945. Penyimpangan ini sangat
mempengaruhi stabilitas politik maupun pemerintahan, dalam kondisi seperti ini
kemudian berdiri Negara RIS, dimana Negara Indonesia merupakan bagian dari
Negara RIS tersebut, secara de facto Negara RI memiliki kekuasaan hanya
sebagian pulau Jawa dan Sumatera, pusat pemerintahan di Yogyakarta.
Negara federal RIS tidak
bertahan lama mulai tanggal 17 Agustus 1950 susunan negara federal RIS berubah
menjadi susunan Negara Kesatuan RI. Tetapi menggunakan Undang-Undang Dasar yang
lain yaitu menggunakan UUD Sementara 1950, menurut UUDS sistem
pemerintahan yang dianut adalah parlementer bukan sistem pemerintahan
Presidensial, pertanggungjawaban para menteri itu juga kepada parlemen yaitu
DPR. Kedudukan Presiden tidak dapat diganggu gugat. Landasan pemikiran sistem
pemerintahan itu didasarkan kepada Demokrasi Liberal yang dianut oleh
negara-negara barat sedangkan sistem Presidensial berpijak pada landasan
Demokrasi Pancasila yang berintikan kerakyatan dan Presiden bertanggung jawab
kepada MPR.
UUD 1945 merupakan hukum dasar
terpilih yang bersifat mengikat bagi pemerintah, lembaga negara, lembaga
masyarakat dan setiap warga negra Indonesia, sehingga semua produk hukum
seperti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, serta kebijaksanaan Pemerintah
harus selalu berdasarkan dan bersumber kepada norma, aturan dan ketentuan yang
diberlakukan oleh UUD 1945 disamping hukum dasar yang tertulis terdapat juga
hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan yang timbul dan
terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara yang disebut Konvensi, dimana
dalam pelaksannanya tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.
Sejak dikeluarkan Dekrit
Presiden tanggal 5 Juli 1959, yang disebabkan oleh tidak terjaminnya stabilitas
politik, keamanan maupun ekonomi, Konstituante (hasil Pemilu 1955) yang
mempunyai tugas untuk membuat UUD pengganti UUDS 1950 gagal menyusun dan
menetapkan Undang-Undang Dasar. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 mengandung beberapa
diktum yang sangat penting, yaitu :
a.
Menetapkan pembubaran konstituante.
b.
Menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 berlaku lagi.
c.
Pembentukan MPRS yang terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat
ditambah utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan serta DPA sementara akan
diselenggarakan sidang sesingkat - singkatnya.
Masa antara tahun 1959 sampai
1965 (Orde Lama) lembaga- lembaga negara belum dibentuk seperti ; MPR, DPR,
DPA, dan Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana yang ditentukan oleh UUD 1945.
Lembaga-lembaga tersebut diatas sifatnya masih sementara dan fungsinya
lembaga-lembaga tersebut juga masih belum sesuai dengan UUD 1945 misalnya:
1. Presiden telah
mengeluarkan produk-produk legislatif yang mestinya berbentuk Undang-Undang
(dengan persetujuan DPR) dalam bentuk penetapan Presiden tanpa persetujuan DPR.
2. MPRS melalui
ketetapan MPR No. II/MPR/1963 mengangkat Presiden Soekarno seumur hidup disini
bertentangan dengan UUD 1945 yang menyatakan masa jabatan Presiden 5 tahun dan
sesudahnya dipilih kembali.
3. Hak budjet DPR tidak
berjalan karena pemerintah tidak mengajukan RUU APBN untuk mendapatkan
persetujuan DPR. Bahkan pada tahun 1960, karena DPR tidak menyetujui RAPBN yang
diajukan oleh pemerintah maka, Presiden lalu membubarkan DPR.
4. Kekuasaan peradilan
menjadi tidak bebas campur tangan pemerintah hal ini terlihat dalam
Undang-Undang No. 19 tahun 1964 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan
kehakiman dimana pasal 19 menyatakan bahwa Presiden dapat turun atau campur
tangan dalam soal-soal peradilan.
Beberapa akibat kasus
penyimpangan UUD 1945 tersebut membawa buruknya keadaan politik dan keamanan
serta kemerosotan dibidang ekonomi. Keadaan demikian mencapai puncaknya pada
pemberontakan G 30 S PKI yang gagal pada tahun 1965.
Kurun waktu Orde Baru tahun
1966 sampai 1998 yang mempunyai tekad melaksanakan Pancasila dan UUD 1945
secara murni dan konsekuen. Karena telah terbukti bahwa pemberontakan G 30 S
yang didalangi oleh PKI maka rakyat menghendaki dan menuntut PKI dibubarkan.
Namun pada waktu itu pimpinan negara tidak mau memenuhi tuntutan rakyat
sehingga timbul "situasi konflik "antara rakyat satu pihak dan
Presiden dilain pihak. Keadaan dibidang politik, ekonomi, dan keamanan semakin
tidak terkendali, oleh karena itu rakyat dengan dipelopori oleh
pemuda/mahasiswa menyampaikan tuntutannya yaitu Tri Tuntutan Rakyat (TRITURA)
yaitu :
1. Bubarkan
PKI.
2. Bersihkan
kabinet dari unsur-unsur PKI.
3. Turunkan
harga-harga / perbaikan ekonomi.
Gerakan TRITURA semakin
meningkat sehingga Presiden mengeluarkan Surat Perintah Sebelas Maret 1966
kepada Letnan Jenderal TNI Soeharto, dengan lahirnya SUPERSEMAR oleh rakyat
dianggap sebagai lahirnya Orde Baru.
Dengan berlandaskan pada Surat
Perintah 11 Maret 1966, pengemban SUPERSEMAR pada tanggal 12 Maret 1966
membubarkan PKI dan ormas-ormasnya jadi dengan demikian tanggal 19 Maret 1966
dinyatakan sebagai titik awal Orde baru. Dalam masa ini telah dapat berhasil
melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 dalam hal pembentukan lembaga-lembaga
Negara dan lain-lain, namun perkembangan lebih lanjut Orde Baru didalam
melaksanakan kekuasaan negara/pemerintah, sejalan dengan proses yang dihadapi
ternyata terjadi penyimpangan-penyimpangan yang terlihat kepada pelaksanaan
kekuasaan pemerintah mengarah otoriter. Dari pemerintah otoriter ini muncul
terjadinya konflik horisontal maupun vertikal yang diakhiri oleh lengsernya
Presiden Soeharto tanggal 21 Mei 1998, kemudian beralih kepada Pemerintah
beraliran Reformasi.
UUD 1945 pada masa era globalisasi yang ditandai oleh reformasi berawal dari
ketetapan MPR RI No. IV/MPR/1999 tentang GBHN kemudian disusul oleh Tap-Tap MPR
yang lain. Dari segi pengembangan hukum terlihat pada Tap MPR No. III/MPR/2000
tentang sumber hukum dan tata urutan peraturan perundangan.
Sejak adanya perubahan / amandemen UUD 1945 yang pertama tersirat materi muatan
konstitusi hanya diatur dalam UUD 1945 kemudian amandemen tersebut sampai perubahan
keempat, secara lengkap proses amandemen pasal-pasal dimaksud dapat
diperhatikan pada lampiran. Didalam era reformasi ini Pancasila tetap
dipertahankan sebagai Dasar Negara dan Pancasila sebagai idiologi nasional yang
merupakan cita-cita dari tujuan negara. Didalam pengembangan lebih lanjut bahwa
Pancasila sebagai paradigma yaitu merupakan pola pikir atau kerangka berpikir,
disini menunjukkan bahwa pembukaan UUD 1945 memiliki peranan penting yang
menjadi satu kesatuan bersama UUD 1945. Menyangkut perubahan/amandemen UUD 1945
dimaksud diantaranya adalah untuk menghadapi perkembangan yang begitu cepat
terjadi didunia ini.
BAB 3
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Didalam era
reformasi ini Pancasila tetap dipertahankan sebagai Dasar Negara dan Pancasila
sebagai idiologi nasional yang merupakan cita-cita dari tujuan negara. Didalam
pengembangan lebih lanjut bahwa Pancasila sebagai paradigma yaitu merupakan
pola pikir atau kerangka berpikir, disini menunjukkan bahwa pembukaan UUD 1945
memiliki peranan penting yang menjadi satu kesatuan bersama UUD 1945.
Menyangkut perubahan/amandemen UUD 1945 dimaksud diantaranya adalah untuk
menghadapi perkembangan yang begitu cepat terjadi didunia ini.
3.2 Saran
Untuk dapat mencapai suatu tujuan yang sama yaitu menjunjung tinggi dan
menerapkan nilai-nilai luhur pancasila disegala bidang kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Penulis menyarankan marilah bersama-sama memahami dan
mendalami ajaran pancasila secara menyeluruh supaya kita paham dan dapat
mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari dengan tujuan dapat mengurangi
sedikit hal-hal yang dapat mengacam dan membahayakan pancasila yang tidak hanya
datang dari luar negeri tetapi juga dari dalam negeri, terlebih lagi di era
globalisasi sekarang in
Daftar Pustaka
B u k u :
Astrid S. Susanto Sunario, 1999,Masyarakat Indonesia Memasuki
Abad ke Duapuluh Satu, Jakarta: Ditjen Dikti
Depdikbud.Darmodiharjo, Darji dan Shidarta,
1996,Penjabaran Nilai-nilai Pancasila dalam Sistem Hukum Indonesia,
Jakarta:PT RajaGrafindo Persada.
Mubyarto, 2000,Membangun Sistem Ekonomi, Yogyakarta: BPFE.
Notonagoro, 1974,Pancasila Dasar Falsafah Negara,
Jakarta: CV Pantjuran Tudjuh.
No comments:
Post a Comment