Sunday, January 18, 2015

makalah filsafat pancasila DINAMIKA UUD 1945

MAKALAH FILSAFAT PANCASILA KE - 1
DINAMIKA UUD 1945”
Dosen Pembimbing : Drs. Salamun HS, M. Pd




                                               


Makalah ini disusun dan dipersentasikan untuk memenuhi
tugas mata kuliah  Filsafat Pancasila

Disusun Oleh:
KUSWO
KELAS     : I C Karyawan
Prodi         : Ekonomi Syariah

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM SUFYAN TSAURI
( STAIS ) MAJENANG
Jalan, K.H Sufyan Tsauri Majenang 53257
2014
KATA PENGANTAR
  Puji syukur kehadirat Allah SWT, atas segala rahmat, kasih sayang dan karunia-Nya yang talah memberikan kesabaran,kesungguhan dan kemapuan yang ada, sehingga saya dapat menyelesaikan makalah Filsafat pancasila dengan judul “DINAMIKA UUD 1945”.
 Makalah ini disusun dengan tujuan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah FILSAFAT PANCASILA yang diberikan kepada saya yang sesuai dengan kemampuan dan pengetahuan penulis yang didapat selama menempuh pendidikan pada Sekolah Tinggi Agama Islam Sufyan Tsauri ( STAIS ) Majenang.
Untuk itu saya selaku penyusun sangat berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini terutama keada Dosen mata kuliah FILSAFAT PANCASILA yang telah memberikan bimbingan sehingga makalah ini dapat saya selesaikan tepat pada waktunya.
Selaku penyusun saya sangat mengetahui bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, saya mohon kritikan dan saran yang membangun agar saya dapat menyusun kembali menjadi lebih baik dari sebelumnya. Semoga makalah ini bermanfaat bagi penulis khususnya dan bagi pembaca pada Umumnya. Akhirnya kata penulis menucapkan terima kasih.


Karangpucung, 1 Oktober 2014

Penulis

BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
        Undang-Undang Dasar 1945 merupakan keseluruhan naskah yang terdiri dari Pembukaan dan Pasal-pasal. Pembukaan terdiri dari 4 Alinea. Pasal-pasal terdiri dari 16 Bab, Bab I sampai dengan Bab XVI, pasal 1 sampai dengan pasal 37. Setelah amandemen IV, UUD 1945 terdiri dari 20 Bab, Bab I sampai dengan Bab XVI (Bab IV dihapus), dan 72 pasal, Pasal 1 sampai dengan Pasal 37, ditambah dengan 3 pasal Aturan Peralihan dan 2 pasal Aturan Tambahan.
Pembukaan dan Pasal-pasal merupakan satu kesatuan. Disamping hukum dasar tertulis, di Negara Indonesia juga berlaku hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu konvensi sebagai kebiasaan yang hidup dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan kenegaraan.
        Sebagai hukum dasar tertulis UUD 1945 mengikat: Pemerintah, Lembaga Negara, Lembaga Masyarakat, setiap Warga Negara Indonesia, dan setiap Penduduk yang berada di Wilayah Negara Republik Indonesia.
UUD 1945 bukan hukum biasa melainkan hukum dasar yang merupakan sumber hukum yang tertinggi, sehingga seluruh hukum yang berlaku tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.
UUD 1945 terbentuk melalui sejarah yang amat panjang melalui pasang surutnya kejayaan bangsa dan masa-masa penderitaan penjajahan, dan masa-masa perjuangan untuk merdeka, menentukan sendiri hidup dan masa depannya.
        UUD 1945 untuk pertama kalinya diberlakukan pada tanggal 18 Agustus 1945, naskahnya pertama kali dimuat secara resmi dalam Berita Negara yaitu Berita Republik Indonesia Tahun II Nomor 7 tanggal 15 Februari 1946.
        Sebagai warga negara Republik Indonesia, Anda perlu mengetahui apakah yang dimaksud dengan UUD 1945, bagaimana fungsi dan kedudukannya dalam Tata Hukum Negara Republik Indonesia, dan perlu juga mengetahui bagaimana terjadinya (pembentukannya) serta keterangan suasana pada waktu UUD 1945 itu dibuat.
1.2 Tujuan
        Secara umum adalah agar mahasiswa dapat mengetahui mengenai dinamika pelaksanaan UUD 1945 Dengan mengetahui apa-apa saja yang terdapat di dalam Pelabuhan.

1.3 Permasalahan
Adapun permasalahan yang akan dibahas adalah dinamika pelaksanaan UUD 1945?

1.4 Pembatasan Masalah
Adapun permasalahan yang akan dibahas adalah masa berlaku UUD dan lembaga yang masih sesuai dengan UUD 1945.
        Makalah ini membatasi pembahasan yang akan dibahas.
1.      Stuktur pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD
2.      masa berlaku UUD
3.      lembaga yang masih sesuai dengan UUD 1945











BAB 2
PEMBAHASAN MASALAH
2.1  Pengertian
Undang-Undang Dasar 1945
Dalam perkembangan dunia dan ilmu pengetahuan dan teknologi memasuki abad 21, hukum di Indonesia mengalami perubahan yang mendasar, hal ini adanya perubahan   terhadap  Undang-Undang Dasar 1945, perubahan  (amandemen) dimaksud sampai empat kali, yang dimulai pada tanggal 19 Oktober 1999 mengamandemen 2 pasal, amandemen kedua pada tanggal 18 Agustus 2000 sejumlah 10 pasal, sedangkan amandemen ketiga pada tanggal 10 November 2001 sejumlah 10 pasal, dan amandemen keempat pada tanggal 10 Agustus 2002 sejumlah 10 pasal serta 3 pasal Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan 2 pasal, apabila dilihat dari jumlah pasal pada Undang -Undang Dasar 1945 adalah berjumlah 37 pasal, akan tetapi setelah diamandemen jumlah pasalnya melebihi 37 pasal, yaitu menjadi 39 pasal hal ini terjadi karena ada pasal-pasal yang diamandemen ulang seperti pasal 6 A ayat 4, pasal 23 C.
2.2  Pemerintahan Indonesia
2.2.1 Struktur Pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD 1945           
Demokrasi Indonesia merupakan sistem pemerintahan dari rakyat, dalam arti rakyat sebagai asal mula kekuasaan negara sehingga rakyat harus ikut serta dalam pemerintahan untuk mewujudkan suatu cita-citanya.
Demokrasi di Indonesia sebagaiman tertuang dalam UUD 1945 mengakui adanya kebebasan dan persamaan hak juga mengakui perbedaan serta keanekaragaman mengingat Indonesia adalah " Bhineka Tunggal Ika ". Secara filosofi bahwa Demokrasi Indonesia mendasarkan pada rakyat.
Secara umum sistem pemerintahan yang demokratis mengandung unsur-unsur penting yaitu :
  • a) Ketertiban warga negara dalam pembuatan keputusan politik.
  • b) Tingkat persamaan tertentu diantara warga negara.
  • c) Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh warga negara.
  • d)     Suatu sistem perwakilan.
  • e)     Suatu sistem pemilihan kekuasaan mayoritas.
Dengan unsur -unsur diatas maka demokrasi mengandung ciri yang merupakan patokan bahwa warga negara dalam hal tertentu pembuatan keputusan-keputusan politik, baik secara langsung maupun tidak langsung adanya keterlibatan atau partisipasi.
Oleh karena itu didalam kehidupan kenegaraan yang menganut sistem demokrasi, selalu menemukan adanya supra struktur politik dan infra struktur politik sebagai pendukung tegaknya demokrasi. Dengan menggunakan konsep Montesquiue maka supra struktur politik meliputi lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lembaga yudikatif. Di Indonesia dibawah  sistem  UUD 1945   lembaga-lembaga   negara  atau  alat-alat perlengkapan negara adalah :
  • a.      Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  • b.      Dewan Perwakilan Rakyat.
  • c.       Presiden.
  • d.      Mahkamah Agung.
  • e.       Badan Pemeriksa Keuangan
  • Alat perlengkapan diatas juga dinyatakan sebagai Supra Struktur Politik. Adapun Infra Struktur Politik suatu negara terdiri lima komponen sebagai berikut :
  • a.       Partai Politik.
  • b.      Golongan Kepentingan (Interest Group).
  • c.       Golongan Penekan (Preassure Group).
  • d.      Alat Komunikasi Politik (Mass Media).
  • e.       Tokoh-tokoh Politik
2.2.1 Sistem Pemerintahan Negara Menurut UUD 1945 Hasil Amandemen
Sebelum adanya amandemen terhadap UUD 1945, dikenal dengan Tujuh Kunci Pokok Sistem Pemerintahan Negara, namun tujuh kunci pokok tersebut mengalami suatu perubahan. Oleh karena itu sebagai Studi Komparatif sistem pemerintahan Negara menurut UUD 1945 mengalami perubahan.
a.       Indonesia ialah negara yang  berdasarkan atas hukum (Rechtstaat ).
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechtstaat ), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machtstaat), mengandung arti bahwa negara,  termasuk didalamnya pemerintahan dan lembaga  - lembaga negara lainnya dalam melaksanakan tindakan apapun.
b.      Sistem Konstitusi
Pemerintah berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolut (kekuasaan yang tidak terbatas).
Sistem ini memberikan penegasan bahwa cara pengendalian pemerintahan dibatasi oleh ketentuan - ketentuan konstitusi dan juga oleh ketentuan-ketentuan hukum lain merupakan produk konstitusional.
c.        Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi disamping MPR dan DPR.
Berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen 2002, Presiden penyelenggara pemerintahan tertinggi disamping MPR dan DPR, karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat. UUD 1945 pasal 6 A ayat 1, jadi menurut UUD 1945 ini Preiden tidak lagi merupakan  mandataris MPR, melainkan dipilih oleh rakyat.

2.3  Dinamika Pelaksanaan UUD 1945
 Setelah ditetapkan oleh PPKI  tanggal 18 Agustus 1945, dalam pelaksanaannya, Undang-Undang Dasar 1945 mengalami masa berlaku dalam dua kurun waktu yaitu :
1.    Kurun pertama sejak tanggal 18 Agustus 1945 sampai dengan tanggal 27 Desember 1949.
2.    Kurun waktu kedua sejak tanggal 5 Juli 1959 (Dekrit Presiden) sampai sekarang dan ini terbagi lagi menjadi ketiga masa yaitu : Orde Lama, Orde Baru dan masa Reformasi.
Sedangkan antara akhir tahun 1949 sampai dengan tahun 1959 berlaku Konstitusi RIS dan UUDS 1945. Dalam kurun waktu pertama tersebut sistem pemerintahan negara menurut UUD 1945 belum dapat berjalan sebagaimana mestinya, karena pada masa tersebut seluruh potensi bangsa dan negara sedang tercurahkan kepada upaya untuk membela dan mempertahankan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dimana kondisi pemerintah sedang diwarnai gejolak politik dan keamanan. Gejolak tersebut diantaranya terjadi pemberontakan dimana- mana, dan terjadi agresi Belanda kedua.
Pada pelaksanaan UUD 1945 kurun waktu diatas mengenai kelembagaan negara seperti yang ditentukan dalam UUD 1945 belum dapat dibentuk sebagaimana mestinya, sehingga sistem pemerintahanya belum dapat dilaksanakan dengan baik. Dalam kurun waktu ini sempat diangkat anggota Dewan Pertimbangan Agung Sementara sedangkan MPR dan DPR belum dapat dibentuk sesuai dengan ketentuan pasal IV aturan peralihan, sebelum MPR, DPR, dan DPA dibentuk segala kekuasaanya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan Komite Nasional. Berdasarkan ketentuan tersebut Presiden mempunyai kekuasaan yang sangat besar.
Penyimpangan konstitusional yang sangat prisipil yang terjadi dalam kurun waktu ini adalah perubahan Sistem Kabinet Presidensial menjadi Kabinet Parlementer. Atas usul Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BPKNIP) tanggal 11 November 1945 kemudian disetujui Presiden diumumkan maklumat pemerintah tanggal 14 November 1945 isinya mengenai sistem Kabinet Presidensial menjadi Kabinet Parlementer. Sejak saat ini kekuasaan pemerintahan dipegang oleh Perdana Menteri sebagai pimpinan kabinet. Perdana Menteri dan para menteri baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri bertanggung jawab kepada BPKNIP yang berfungsi sebagai Dewan Perwakilan Rakyat. Dengan demikian maklumat pemerintah tanggal 14 November 1945 jelas merupakan penyimpangan dari ketentuan UUD 1945. Penyimpangan ini sangat mempengaruhi stabilitas politik maupun pemerintahan, dalam kondisi seperti ini kemudian berdiri Negara RIS, dimana Negara Indonesia merupakan bagian dari Negara RIS tersebut, secara de facto Negara RI memiliki kekuasaan hanya sebagian pulau Jawa dan Sumatera, pusat pemerintahan di Yogyakarta.
Negara federal RIS tidak bertahan lama mulai tanggal 17 Agustus 1950 susunan negara federal RIS berubah menjadi susunan Negara Kesatuan RI. Tetapi menggunakan Undang-Undang Dasar yang lain yaitu menggunakan UUD Sementara 1950, menurut UUDS  sistem pemerintahan yang dianut adalah parlementer bukan sistem pemerintahan Presidensial, pertanggungjawaban para menteri itu juga kepada parlemen yaitu DPR. Kedudukan Presiden tidak dapat diganggu gugat. Landasan pemikiran sistem pemerintahan itu didasarkan kepada Demokrasi Liberal yang dianut oleh negara-negara barat sedangkan sistem Presidensial berpijak pada landasan Demokrasi Pancasila yang berintikan kerakyatan dan Presiden bertanggung jawab kepada MPR.
UUD 1945 merupakan hukum dasar terpilih yang  bersifat mengikat bagi pemerintah, lembaga negara, lembaga masyarakat dan setiap warga negra Indonesia, sehingga semua produk hukum seperti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, serta kebijaksanaan Pemerintah harus selalu berdasarkan dan bersumber kepada norma, aturan dan ketentuan yang diberlakukan oleh UUD 1945 disamping hukum dasar yang tertulis terdapat juga hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara yang disebut Konvensi, dimana dalam pelaksannanya tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.
Sejak dikeluarkan Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, yang disebabkan oleh tidak terjaminnya stabilitas politik, keamanan maupun ekonomi, Konstituante (hasil Pemilu 1955) yang mempunyai tugas untuk membuat UUD pengganti UUDS 1950 gagal menyusun dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 mengandung beberapa diktum yang sangat penting, yaitu :
a.         Menetapkan pembubaran konstituante.
b.        Menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 berlaku lagi.
c.         Pembentukan MPRS yang terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditambah utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan serta DPA sementara akan diselenggarakan sidang sesingkat - singkatnya.
Masa antara tahun 1959 sampai 1965 (Orde Lama) lembaga- lembaga negara belum dibentuk seperti ; MPR, DPR, DPA, dan Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana yang ditentukan oleh UUD 1945. Lembaga-lembaga tersebut diatas sifatnya masih sementara dan fungsinya lembaga-lembaga tersebut juga masih belum sesuai dengan UUD 1945 misalnya:
1.      Presiden telah mengeluarkan produk-produk legislatif yang mestinya berbentuk Undang-Undang (dengan persetujuan DPR) dalam bentuk penetapan Presiden tanpa persetujuan DPR.
2.      MPRS melalui ketetapan MPR No. II/MPR/1963 mengangkat Presiden Soekarno seumur hidup disini bertentangan dengan UUD 1945 yang menyatakan masa jabatan Presiden 5 tahun dan sesudahnya dipilih kembali.
3.      Hak budjet DPR tidak berjalan karena pemerintah tidak mengajukan RUU APBN untuk mendapatkan persetujuan DPR. Bahkan pada tahun 1960, karena DPR tidak menyetujui RAPBN yang diajukan oleh pemerintah maka, Presiden lalu membubarkan DPR.
4.      Kekuasaan peradilan menjadi tidak bebas campur tangan pemerintah hal ini terlihat dalam Undang-Undang No. 19 tahun 1964 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman dimana pasal 19 menyatakan bahwa Presiden dapat turun atau campur tangan dalam soal-soal peradilan.
Beberapa akibat kasus penyimpangan UUD 1945 tersebut membawa buruknya keadaan politik dan keamanan serta kemerosotan dibidang ekonomi. Keadaan demikian mencapai puncaknya pada pemberontakan G 30 S PKI yang gagal pada tahun 1965.
Kurun waktu Orde Baru tahun 1966 sampai 1998 yang mempunyai tekad melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Karena telah terbukti bahwa pemberontakan G 30 S yang didalangi oleh PKI maka rakyat menghendaki dan menuntut PKI dibubarkan. Namun pada waktu itu pimpinan negara tidak mau memenuhi tuntutan rakyat sehingga timbul "situasi konflik "antara rakyat satu pihak dan Presiden dilain pihak. Keadaan dibidang politik, ekonomi, dan keamanan semakin tidak terkendali, oleh karena itu rakyat dengan dipelopori oleh pemuda/mahasiswa menyampaikan tuntutannya yaitu Tri Tuntutan Rakyat (TRITURA) yaitu :
1.        Bubarkan PKI.
2.        Bersihkan kabinet dari unsur-unsur PKI.
3.        Turunkan harga-harga / perbaikan ekonomi.
Gerakan TRITURA semakin meningkat sehingga Presiden mengeluarkan Surat Perintah Sebelas Maret 1966 kepada Letnan Jenderal TNI Soeharto, dengan lahirnya SUPERSEMAR oleh rakyat dianggap sebagai lahirnya Orde Baru.
Dengan berlandaskan pada Surat Perintah 11 Maret 1966, pengemban SUPERSEMAR pada tanggal 12 Maret 1966 membubarkan PKI dan ormas-ormasnya jadi dengan demikian tanggal 19 Maret 1966 dinyatakan sebagai titik awal Orde baru. Dalam masa ini telah dapat berhasil melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 dalam hal pembentukan lembaga-lembaga Negara dan lain-lain, namun perkembangan lebih lanjut Orde Baru didalam melaksanakan kekuasaan negara/pemerintah, sejalan dengan proses yang dihadapi ternyata terjadi penyimpangan-penyimpangan yang terlihat kepada pelaksanaan kekuasaan pemerintah mengarah otoriter. Dari pemerintah otoriter ini muncul terjadinya konflik horisontal maupun vertikal yang diakhiri oleh lengsernya Presiden Soeharto tanggal 21 Mei 1998, kemudian beralih kepada Pemerintah beraliran Reformasi.
        UUD 1945 pada masa era globalisasi yang ditandai oleh reformasi berawal dari ketetapan MPR RI No. IV/MPR/1999 tentang GBHN kemudian disusul oleh Tap-Tap MPR yang lain. Dari segi pengembangan hukum terlihat pada Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan peraturan perundangan.
        Sejak adanya perubahan / amandemen UUD 1945 yang pertama tersirat materi muatan konstitusi hanya diatur dalam UUD 1945 kemudian amandemen tersebut sampai perubahan keempat, secara lengkap proses amandemen pasal-pasal dimaksud dapat diperhatikan pada lampiran. Didalam era reformasi ini Pancasila tetap dipertahankan sebagai Dasar Negara dan Pancasila sebagai idiologi nasional yang merupakan cita-cita dari tujuan negara. Didalam pengembangan lebih lanjut bahwa Pancasila sebagai paradigma yaitu merupakan pola pikir atau kerangka berpikir, disini menunjukkan bahwa pembukaan UUD 1945 memiliki peranan penting yang menjadi satu kesatuan bersama UUD 1945. Menyangkut perubahan/amandemen UUD 1945 dimaksud diantaranya adalah untuk menghadapi perkembangan yang begitu cepat terjadi didunia ini.
  





















BAB 3
PENUTUP

3.1  Kesimpulan
Didalam era reformasi ini Pancasila tetap dipertahankan sebagai Dasar Negara dan Pancasila sebagai idiologi nasional yang merupakan cita-cita dari tujuan negara. Didalam pengembangan lebih lanjut bahwa Pancasila sebagai paradigma yaitu merupakan pola pikir atau kerangka berpikir, disini menunjukkan bahwa pembukaan UUD 1945 memiliki peranan penting yang menjadi satu kesatuan bersama UUD 1945. Menyangkut perubahan/amandemen UUD 1945 dimaksud diantaranya adalah untuk menghadapi perkembangan yang begitu cepat terjadi didunia ini.
3.2  Saran
        Untuk dapat mencapai suatu tujuan yang sama yaitu menjunjung tinggi dan menerapkan nilai-nilai luhur pancasila disegala bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Penulis menyarankan marilah bersama-sama memahami dan mendalami ajaran pancasila secara menyeluruh supaya kita paham dan dapat mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari dengan tujuan dapat mengurangi sedikit hal-hal yang dapat mengacam dan membahayakan pancasila yang tidak hanya datang dari luar negeri tetapi juga dari dalam negeri, terlebih lagi di era globalisasi sekarang in




Daftar Pustaka

B u k u :
Astrid S. Susanto Sunario, 1999,Masyarakat Indonesia Memasuki Abad ke Duapuluh Satu, Jakarta: Ditjen Dikti
Depdikbud.Darmodiharjo, Darji dan Shidarta, 1996,Penjabaran Nilai-nilai Pancasila dalam Sistem Hukum Indonesia, Jakarta:PT RajaGrafindo Persada.
Mubyarto, 2000,Membangun Sistem Ekonomi, Yogyakarta: BPFE.
Notonagoro, 1974,Pancasila Dasar Falsafah Negara, Jakarta: CV Pantjuran Tudjuh.









No comments:

Post a Comment