BAYI
TABUNG MENURUT
AL-QUR’AN
DAN HADITS SERTA ILMU PENGETAHUAN
Makalah
ini disusun dan dipresentasikan untuk memenuhi tugas mata kuliah Ilmu Alamiah
Dasar dan Ilmu Lingkungan Hidup
Kelas
karyawan
Dosen
pembimbing: Kris Hartati, M.Pd
Kelas:
1c Tarbiyah
Disusun oleh:
1.Fitri Laela
2.Siti Faidah
3.Ulfatun Jami’ah
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM SUFYAN TSAURI
(
STAIS ) MAJENANG
Jl.Kh.Sufyan
Tsauri Po.Box 18 Cibeunying
Tlp.
(0280)-623562 MAJENANG 53257
Tahun
2014
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kepada
Allah yang Maha Kuasa yang senantiasa memberi rahmat dan hidayah-Nya kepada
kita semua, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini dengan
sebaik-baiknya.
Makalah
ini dibuat untuk memenuhi salah satu mata kuliah Ilmu Alamiah Dasar dan Ilmu
Lingkungan Hidup. Adapun makalah ini
berjudul “Bayi Tabung Menurut Al-Qur’an dan Hadits serta Ilmu
Pengetahuan”. Kami mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah
membantu untuk menyelesaikan makalah
ini.
Akhir kata, kami ucapkan terimakasih
kepada para pembaca yang telah menyempatkan waktu untuk membaca makalh ini.
Kami tunggu kritik dan saran dari para pembaca.
Majenang,September
2014
Tim
Penyusun
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR…………………………………………………………...i
DAFTAR
ISI……………………………………………………………………..ii
BAB I :
PENDAHULUAN……………………………………………………..1
A. Latar
Belakang……………………………………………………….1
B. Tujuan………………………………………………………………...1
BAB II :
PEMBAHASAN………………………………………………………2
A. ……...………………………………2
B. ……..………………………………………………3
C...…………………………………………………4
D. ……………………………………………………….5
E. …………………………………………………………….5
BAB III PENUTUP……………………………………………………………..6
3.1
Kesimpulan…………………………………………………………..6
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Zaman semakin modern, apapun bisa
dilakukan pada zaman sekarang, salah satunya adalah inseminasi buatan atau
lebih dikenal dengan bayi tabung, bagi pasangan suami istri yang tidak bisa
mempunyai anak secara alami. Memang dalam melakukan suatu hal ada kaidah-kaidah
tertentu yang harus dipertimbangkan, terutama bagi manusia yang taat beragama,
sebab tiap-tiap agama ada batasan-batasan tertentu untuk melakukan sesuatu hal,
maka dari itu marilah kita melihat hukum bayi tabung/inseminasi buatan menurut
agama, khususnya agama Islam.
1.2
Tujuan
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Bayi Tabung
Bayi tabung (tets tube
baby) yang kita kenal adalah bayi yang didapatkan melalui proses pembuahan
yang dilakukan di luar rahim sehingga terjadi embrio tidak secara alamiah,
melainkan dengan bantuan ilmu kedokteran. (Hasan, 1998, 70)
Inseminasi buatan ialah pembuahan pada hewan atau manusia tanpa melalui
senggama (sexual intercourse). Dalam dunia kedokteran, bayi tabung diartikan
sebagai :” bayi yang dalam kejadiannya, proses pembuahannya terjadi di luar
tubuh wanita”. (Djamil, 1995, 103)
Bayi tabung adalah suatu
istilah teknis. Istilah ini tidak berarti bayi yang terbentuk di dalam tabung,
melainkan dimaksudkan sebagai metode untuk membantu pasangan subur yang
mengalami kesulitan di bidang” pembuahan “ sel telur wanita oleh sel sperma
pria. Secara teknis, dokter mengambil sel telur dari indung telur wanita dengan
alat yang disebut "laparoscop" ( temuan dr. Patrick C. Steptoe dari
Inggris ). Sel telur itu kemudian diletakkan dalam suatu mangkuk kecil dari
kaca dan dipertemukan dengan sperma dari suami wanita tadi. Setelah terjadi
pembuahan di dalam mangkuk kaca itu tersebut, kemudian hasil pembuahan itu
dimasukkan lagi ke dalam rahim sang ibu untuk kemudian mengalami masa kehamilan
dan melahirkan anak seperti biasa.
Istilah bayi tabung berasal dari bahasa asing In Vitro Fertilization
(Pembuahan yang dilakukan di dalam tabung). Bayi Tabung bukanlah bayi yang
dibesarkan di dalam tabung seperti arti harfiahnya namun proses pertemuan
antara sperma dan sel telur dilakukan diluar tubuh dan dilakukan pada semacam
wadah berupa cawan atau tabung. Pada istilah kedokteran mungkin lebih dikenal
dengan nama In Vitri Fertilization and Embryo Transfer (IVF-ET).
Bayi tabung dapat didefinisikan dengan penjelasan sebagai berikut: pada
kondisi yang pertama, yaitu tertutupnya uterus yang merupakan tempat
bercampurnya sperma dengan sel telur. Prosesnya dengan mengeluarkan sel telur
dari perempuan, kemudian disuntikkan kepada sperma laki-laki yang telah diambil
dan dicampurkan di dalam tabung di luar tubuh. Setelah menjadi zigot janin yang
berkembang tersebut dipindahkan untuk disimpan kembali pada rahim si perempuan
tadi.
Pada kondisi kedua, yaitu cacat atau gangguan yang melebar pada rahim,
prosesnya dengan mengeluarkan sel telur perempuan yang kemudian dikawinkan
dengan sperma laki-laki pada sebuah tabung di luar tubuh, kemudian setelah
menjadi zigot, janin yang berkembang tersebut dipindahkan dan dititipkan pada
rahim perempuan lain (rahim pinjaman). Karena proses pemindahan tersebut
melalui tabung di luar tubuh manusia, maka janin tersebut disebut dengan
istilah bayi tabung. (Mutaqin, 2009, 114)
2.2 Tekhnik
inseminasi buatan
Ada beberapa teknik inseminasi buatan yang
telah dikembangkan dalam dunia keddokteran antara lain, pertama: Fertilazation
in Vitro (FIV) dengan cara mengambil sperma suami dan ovum istri kemuudian
diproses di Vitro (tabung) dan setelah terjadi pembuahan, lalu
ditransfer ke rahim istri. Kedua, Gamet Intra Felopian Tuba(GIFT) dengan
cara mengambil sperma suami dan ovum istri dan setelah dicampur terjadi
pembuahan, maka segera ditanam saluran telur (tuba palupi). Teknik kedua ini
terlihat lebih alamiah, sebab sperma hanya bisa membuahi ovum di tuba palupi
setelah terjadi ejakulasi melalui hubungan seksual. (Utomo, 2003, 88)
2.3. Tekhnik
tekhnik bayi tabung
2.3.1 Tekhnik bayi
tabung sperma kosong
Pada kasus cairan air mani tanpa sperma (azoospermia), mungkin akibat
penyumbatan atau gangguan saluran sperma, kini bisa dilakukan pengambilan
sperma dengan teknik operasi langsung pada saluran air mani atau testis.
Tekniknya ada dua, MESA (Microsurgical Sperm Aspiration) dan TESE (Testicular
Sperm Extraction). Pada MESA, sperma diambil dari tempat sperma dimatangkan dan
disimpan (epididimis). Sedangkan pada TESE, sperma langsung diambil dari testis
yang merupakan pabrik sperma.
2.3.2 Tekhnik Bayi Tabung Bedah
Laparoskopik
Operasi bedah laparoskopik merupakan teknik bedah yang dilakukan dengan
cara membuat lubang kecil di dinding perut dan mengangkat kandung empedu dengan
instrument khusus menggunakan sistem endokamera melalui layar monitor.
Operasi ini digunakan dalam prosedur bayi tabung untuk memasukkan sel telur yang sudah dibuahi oleh sel sperma dan berkembang menjadi zigot ke dalam tuba fallopi si pasien wanita untuk kemudian agar dapat tumbuh secara alamiah menjadi bayi.
Operasi ini digunakan dalam prosedur bayi tabung untuk memasukkan sel telur yang sudah dibuahi oleh sel sperma dan berkembang menjadi zigot ke dalam tuba fallopi si pasien wanita untuk kemudian agar dapat tumbuh secara alamiah menjadi bayi.
2.4
Prosentase
keberhasilan bayi tabung
Tingkat keberhasilan bayi tabung mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
Ketika kali pertama dia menangani bayi tabung pada 80-an, tingkat
keberhasilannya berkisar 30–40 persen. Namun, semakin pesat perkembangan zaman,
tingkat keberhasilan pun meningkat. Kini, kisarannya 70–80 persen. ”Apalagi
jika program bayi tabung dilakukan lebih dari dua kali.
Tingkat keberhasilannya juga sampai 80 persen,”.
Namun, dia tidak memungkiri bahwa tingkat keberhasilan tersebut tidak
mutlak berlaku bagi setiap pasangan. Apalagi, penyebab faktor infertilitas bisa
bermacam-macam.
Sebagai dokter spesialis andrologi, menemukan fakta bahwa permasalahan infertilitas lebih banyak bersumber pada laki-laki.
Sebagai dokter spesialis andrologi, menemukan fakta bahwa permasalahan infertilitas lebih banyak bersumber pada laki-laki.
”Kebanyakan memang pihak sang suami yang mengalami masalah dengan
kesuburan,”
Dari sekian banyak kasus, yang sering ditemui adalah pria dengan kondisi sperma kurang baik. Kurang baik itu bisa dari segi kualitas, mobilitas kurang aktif, atau tidak berbentuk sempurna, yakni berbentuk oval dengan ekor. Penyebab kualitas sperma yang buruk bisa bermacam-macam. Di antaranya infeksi atau kelainan genetika. Namun, kondisi tersebut bukan berarti vonis mati.
Dari sekian banyak kasus, yang sering ditemui adalah pria dengan kondisi sperma kurang baik. Kurang baik itu bisa dari segi kualitas, mobilitas kurang aktif, atau tidak berbentuk sempurna, yakni berbentuk oval dengan ekor. Penyebab kualitas sperma yang buruk bisa bermacam-macam. Di antaranya infeksi atau kelainan genetika. Namun, kondisi tersebut bukan berarti vonis mati.
Dia menuturkan, banyak kelahiran bayi tabung berhasil meski kualitas
spermanya buruk. contoh pasangan yang bisa langsung hamil setelah sekali
menjalani program bayi tabung.
Meski demikian, banyak juga pasangan yang tidak menyerah. Sudah tiga kali mengalami kegagalan program bayi tabung. Faktor usia, juga berpengaruh pada keberhasilan program bayi tabung.
Meski demikian, banyak juga pasangan yang tidak menyerah. Sudah tiga kali mengalami kegagalan program bayi tabung. Faktor usia, juga berpengaruh pada keberhasilan program bayi tabung.
2.5 Keunggulan
& kelemahan bayi tabung
·
Keunggulan program bayi tabung
adalah dapat memberikan peluang kehamilan bagi pasutri yang sebelumnya
menjalani pengobatan infertilitas biasa, namun tidak pernah membuahkan hasil.
Sedangkan kelemahan dari program ini adalah tingkat keberhasilannya yang belum
mencapai 100 persen. Di Indonesia misalnya, tingkat keberhasilan tertinggi
program bayi tabung.
·
Kelemahan adalah, rentang waktu
untuk mengikuti program ini cukup lama dan memerlukan biaya yang mahal,
berkisar antara 35 juta rupiah – 40 juta rupiah.
2.6 Faktor
Penyebab Dilakukannya Bayi Tabung
Berpuncak dari masalah kegagalan untuk telur menetas ataupun kegagalan
'ovulation'. Maknanya telur wanita tidak dapat dikeluarkan daripada kilang
ovari pada waktu tertentu. Wanita yang tidak dapat mengeluarkan telur atau
gagal untuk ovulasi mungkin disebabkan oleh beberapa faktor. Antaranya masalah
kegemukan yang dikaitkan dengan gangguan hormon wanita. Wanita ini biasanya
akan mempunyai ovari yang bengkak disebabkan telur-telur ini terperangkap dalam
kilang ovari. Kegagalan penetasan telur mungkin disebabkan gangguan hormon yang
mungkin disebabkan kandungan hormon susu ataupun prolactin yang tinggi sekali.
(a.)Kondisi rahim. Adanya infeksi, bakteri,
jamur, parasit, tumor, kista, polip, dsb. (b.) Faktor saluran telur tersumbat.
(c.)
Faktor kantung telur,al: kegagalan ovulasi dan pelepasan hormon.Faktor
penyebab dari laki laki: abnormalitas spermab, gangguan fungsi dan produksi
antara lain kelainan pada testis/buah zakar, penurunan
kadar hormon,kelainan gen, infeksi, gangguan aliran/perjalanan sperma. (hasil wawancara dengan prof. dr Samsul Hadi spesialis bayi tabung di RS. Dr. Soetomo surabaya)
kadar hormon,kelainan gen, infeksi, gangguan aliran/perjalanan sperma. (hasil wawancara dengan prof. dr Samsul Hadi spesialis bayi tabung di RS. Dr. Soetomo surabaya)
2.7 Jenis
jenis bayi tabung
Bayi tabungdilihat dari asal sperma
yang dipakai dapat dibagi dua yaitu:
1.bayi tabungdengan sperma sendiri atau AIH (Artificial
Insemination Husband).
2.bayi tabungdengan bukan sperma suami atau lazim disebut donor,
disingkat AID (Artificial Insemination Donor).
2.8 Hukum Bayi Tabung Menurut Al-Qur’an dan
Hadits
Bayi tabung
pada manusia harus diklasifikasikan persoalannya secara jelas. Bila dilakukan
dengan sperma atau ovum suami isteri sendiri, baik dengan cara mengambil sperma
suami kemudian disuntikkan ke dalam vagina, tuba palupi atau uterus isteri,
maupun dengan cara pembuahannya di luar rahim, kemudian buahnya (vertilized
ovum) ditanam di dalam rahim istri; maka hal ini dibolehkan, asal keadaan suami
isteri tersebut benar-benar memerlukan inseminasi buatan untuk membantu
pasangan suami isteri tersebut memperoleh keturunan. Hal ini sesuai dengan
kaidah ‘al hajatu tanzilu manzilah al dharurat’ (hajat atau kebutuhan yang
sangat mendesak diperlakukan seperti keadaan darurat).
Sebaliknya,
kalau inseminasi buatan itu dilakukan dengan bantuan donor sperma dan ovum,
maka diharamkan dan hukumnya sama dengan zina. Sebagai akibat hukumnya, anak
hasil inseminasi itu tidak sah dan nasabnya hanya berhubungan dengan ibu yang
melahirkannya. Menurut hemat penulis, dalil-dalil syar’i yang dapat dijadikan
landasan menetapkan hukum haram inseminasi buatan dengan donor ialah:
- Firman
Allah SWT dalam surat al-Isra:70 dan At-Tin:4
Surat al-isra’
ayat 70
Artinya :
Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di
daratan dan di lautan (862) , Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan
Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk
yang telah Kami ciptakan. (al-isra’:70)
- Surat
at-tin ayat 4
سَافِلِينَ أَسْفَلَ رَدَدْنَاهُ ثُمَّ
Artinya:
Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang
sebaik-baiknya. (at-tin:4)
Kedua ayat
tersebut menunjukkan bahwa manusia diciptakan oleh Tuhan sebagai makhluk yang
mempunyai kelebihan/keistimewaan sehingga melebihi makhluk-makhluk Tuhan
lainnya. Dan Tuhan sendiri berkenan memuliakan manusia, maka sudah seharusnya
manusia bisa menghormati martabatnya sendiri serta menghormati martabat sesama
manusia. Dalam hal ini inseminasi buatan dengan donor itu pada hakikatnya dapat
merendahkan harkat manusia sejajar dengan tumbuh-tumbuhan dan hewan yang
diinseminasi.
- Hadits
Nabi Saw
Hadits Nabi
Saw yang mengatakan, “tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan
Hari Akhir menyiramkan airnya (sperma) pada tanaman orang lain (istri orang
lain).” (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan dipandang Shahih oleh Ibnu Hibban).
Berdasarkan
hadits tersebut para ulama sepakat mengharamkan seseorang melakukan hubungan
seksual dengan wanita hamil dari istri orang lain. Tetapi mereka berbeda
pendapat apakah sah atau tidak mengawini wanita hamil. Menurut Abu Hanifah
boleh, asalkan tidak melakukan senggama sebelum kandungannya lahir. Sedangkan
Zufar tidak membolehkan. Pada saat para imam mazhab masih hidup, masalah
inseminasi buatan belum timbul. Karena itu, kita tidak bisa memperoleh fatwa
hukumnya dari mereka.
Hadits ini
juga dapat dijadikan dalil untuk mengharamkan inseminasi buatan pada manusia
dengan donor sperma dan/atau ovum, karena kata maa’ dalam bahasa Arab bisa
berarti air hujan atau air secara umum, seperti dalam At-Thaha:53. Juga
bisa berarti benda cair atau sperma seperti dalam An-Nur:45 dan Al-Thariq:6.
- 3.
Dalil lain untuk syarat kehalalan inseminasi
buatan bagi manusia harus berasal dari ssperma dan ovum pasangan yang sah
menurut syariah adalah kaidah hukum fiqih yang mengatakan “dar’ul
mafsadah muqaddam ‘ala jalbil mashlahah” (menghindari mafsadah atau
mudharat) harus didahulukan daripada mencari atau menarik
maslahah/kebaikan.
Inseminasi permanian (pembuahan)
buatan telah lama dikenal bahkan dipraktekkan orang. Para sahabat Nabi pun
pernah melakukannya pada tumbuh-tumbuhan. Setelah nabi Muhammad hijrah/ migrasi
ke madinah, ia melihat penduduk melakukan pembuahan buatan
(penyilangan/perkawinan) pada pohon kurma. Lalu Nabi menyarankan agar tidak
usah melakukannya. Kemudian ternyata buahnya banyak yang rusak dan setelah itu dilaporkan
kepada Nabi, maka ia berpesan sebagai berikut:
أَبِرُّوْا أَنْتُمْأَعْلَمُبِأُمُوْرِدُنْيَاكُمْ
“Lakukanlah pembuahan buatan! Kalian lebih mengetahui tentang urusan
dunia kalian”
Jika dalam tumbuh-tumbuhan diperbolehkan sebagaimana peristiwa diatas, maka
berdasarkan analogi itu inseminasi buatan terhadap hewan pun diperbolehkan,
karena kedua-duanya sama-sama diciptakan untuk kepentingan manusia.
Keberhasilan pada kedua makhluk Allah itu berkembang kepada inseminasi buatan
terhadap manusia. (Hasan, 1998, 72)
Untuk inseminasi buatan pada manusia dengan sperma suami sendiri, baik
dengan cara mengambil sperma suami kemudian disuntikkan ke dalam vagina atau
uterus istri, maupun dengan cara pembuahan dilakukan di luar rahim (bayi
tabung), maka hal ini dibolehkan asal keadaan suami dan istri tersebut
benar-benar membutuhkan untuk memperoleh keturunan. Hal ini telah disepakati
oleh para ulama. (Hasan, 1998, 75)
Di antaranya, menurut Mahmud Syaltut bahwa bila penghamilan itu menggunakan
air mani si suami untuk istrinya maka yang demikian itu masih dibenarkan oleh
hukum dan syariat yang diikuti oleh masyarakat yang beradab. Lebih lanjut
beliau katakan ....“dan tidak menimbulkan dosa dan noda”. Disamping itu tindak
lanjut yang demikian dapat dijadikan sebagai suatu cara untuk memperoleh anak
yang sah menurut syari’at yang jelas ibu bapaknya.
Alasan lain dibolehkan inseminasi buatan dengan sperma suami sendiri,
karena berhubungan ada kelainan perangkat dalam diri si istri maupun suami atau
karena si suami kehabisan spermanya yang telah disumbangkan kepada bank sperma
ketika ia masih subur. Terlepas dari itu semua, asal inseminasi itu dilakukan
dengan sperma suami yang sah, hal itu diperbolehkan, sehingga anak yang lahir
anak yang sah dan jelas iu bapaknya.
Ø
Ketentuan dibolehkannya bayi tabung
Jadi pada prinsipnya dibolehkan bayi tabung itu bila keadaannya benar-benar
memaksa pasangan itu untuk melakukannya dan bila tidak akan mengancam keutuhan
rumah tangganya (terjadi perceraian) sesuai dengan kaidah Ushul Fiqh:
الْحَاجَةُ تَنْزِلُمَنْزِلَةَالضَّرُوْرَةِ
“Hajat itu keperluan yang sangat penting diberlakukan seperti keadaan
darurat”.
Demikian pula pendapat Yusuf el Qardhawi: “Apabila
pencangkokan yang dilakukan itu bukan air mani suami, maka tidak diragukan lagi
adalah suatu kejahatan yang sangat buruk sekali dan suuatu perbuatan munkar
yang lebih hebat daripada pengangkatan anak.”
Inseminasi buatan dengan menggunakan sperma donor
para ulama mengharamkannya, seperti pendapat Yusuf el Qardhawi
katanya....”Islam juga mengharamkan apa yang disebut pencangkokan itu bukan
dari sperma suami...”
Pada inseminasi buatan dengan menggunakan sperma
suami sendiri tidak menimbulkan masalah pada semua aspeknya, bahkan ulama
memujinya sebagai suatu cara untuk membantu pasangan mandul untuk memperoleh
keturunan yang sah. Tidak demikian halnya pada inseminasi buatan yang
menggunakan sperma donor, maka hal itu telah banyak menimbulkan masalah di
antaranya masalah nasab. (Hasan, 1998, 77)
Kelompok pertama dari peserta muktamar Muhammadiyah
XXI di Klaten berpendapat, bahwa bayi tabung menurut proses dengan sperma dan
ovum dari suami-istri yang sah hukumnya mubah, dengan syarat sebagai berikut: (Djamil,
1995, 104)
Teknis pengambilan sperema dengan cara yang tidak
bertentangan dengan prinsip ajaran islam.
Penempatan zigote sebaiknya dilakukan oleh dokter
wanita.
Resipien adalah istri sendiri.
Kelompok ini merujuk kepada beberapa ayat Al
Qur’an sebagai berikut:
وَاللَّهُ جَعَلَلَكُمْمِنْأَنْفُسِكُمْأَزْوَاجًاوَجَعَلَلَكُمْمِنْأَزْوَاجِكُمْبَنِينَوَحَفَدَةً
Artinya: “Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu
sendiri dan menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu, anak-anak dan
cucu-cucu". (An-Nahl : 72)
إِنَّ اللَّهَلايُغَيِّرُمَابِقَوْمٍحَتَّىيُغَيِّرُوامَابِأَنْفُسِهِمْ
Artinya: Sesungguhnya Allah tidak merobah Keadaan sesuatu kaum sehingga
mereka merobah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. (Ar-Ra’du: 11)
زُيِّنَ لِلنَّاسِحُبُّالشَّهَوَاتِمِنَالنِّسَاءِوَالْبَنِينَوَالْقَنَاطِيرِالْمُقَنْطَرَةِ
Artinya: Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada
apa-apa yang diingini, Yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak.
(Ali Imran : 14)
وَهُوَ الَّذِيخَلَقَمِنَالْمَاءِبَشَرًافَجَعَلَهُنَسَبًاوَصِهْرًاوَكَانَرَبُّكَقَدِيرًا(٥٤)
Artinya: Dan Dia (pula) yang menciptakan manusia dari air lalu Dia
jadikan manusia itu (punya) keturunan dan mushaharah[1070] dan adalah Tuhanmu
Maha Kuasa. (al-Furqan : 54)
نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌلَكُمْفَأْتُواحَرْثَكُمْأَنَّىشِئْتُمْوَقَدِّمُوالأنْفُسِكُمْ
Artinya: isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok
tanam, Maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu
kehendaki. dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu. (Al-Baqarah: 223)
سُبْحَانَ الَّذِيخَلَقَالأزْوَاجَكُلَّهَامِمَّاتُنْبِتُالأرْضُوَمِنْأَنْفُسِهِمْوَمِمَّالايَعْلَمُونَ(٣٦)
Artinya: Maha suci Tuhan yang telah menciptakan pasangan-pasangan
semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun
dari apa yang tidak mereka ketahui. (Yasin: 36)
هُوَ الَّذِيخَلَقَلَكُمْمَافِيالأرْضِجَمِيعًا
Artinya: Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk
kamu (al-Baqarah: 29)
وَمِنْ آيَاتِهِأَنْخَلَقَلَكُمْمِنْأَنْفُسِكُمْأَزْوَاجًالِتَسْكُنُواإِلَيْهَاوَجَعَلَبَيْنَكُمْمَوَدَّةًوَرَحْمَةًإِنَّفِيذَلِكَلآيَاتٍلِقَوْمٍيَتَفَكَّرُونَ(٢١)
Artinya: dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan
untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa
tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang.
Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum
yang berfikir. (Al-Rum : 21)
Kelihatannya kelompok pertama ini tidak menjelaskan secara eksplisit cara
pengambilan dalil dari ayat-ayat diatas. Namun demikian, penggunaan ayat-ayat
di atas dapat ditelusuri dengan memperhatikan ayat demi ayat dan
menghubungkannya dengan masalah bayi tabung. Dalam beberapa hal dapat
dibandingkan dengan pendapat beberapa ahli tafsir. Dengan memperhatikan ayat 72
surat Al Nahl dapat dipahami, bahwa manusia secara naluriah menghendaki
keturunan atau anak cucu. Bahkan manusia akan merasa bangga dengan keturunan
yang diperbolehnya. Hal ini diisyaratkan oleh ayat 14 surat Ali Imron dan ayat
54 surat al Furqan. Sebaliknya, apabila pasangan suami istri tidak dapat
memperoleh keturunan, maka pasangan itu akan resah dan gelisah. Padahal
perkawinan, seperti diisyaratkan oleh ayat 21 surat Al Rum diatas, diharapkan
dapat menjadi tempat untuk memperoleh ketentraman dan mencurahkan kasih sayang.
Karena itu, usaha pasangan suami istri yang tidak atau belum dikaruniai anak
perlu digiatkan, sampai keturunan itu dapat diperolehnya. Usaha tersebut merupakan
manifestasi dari sikap manusia yang giat berusaha, seperti yang diisyaratkan
oleh ayat 11 surat Al Ra’du diatas. Usaha untuk memperoleh anak dengan cara
yang di luar kebiasaan itu dibenarkan., sepanjang tidak bertentangan dengan
prinsip ajaran islam. Ayat 223 surat Al Baqarah mengisyaratkan hal tersebut.
Bahkan ayat 36 surat Yasin memberikan kemungkinan sesuatu itu dapat terjadi
dengan cara yang belum diketehui oleh manusia.
Menurut kelompok ini, beberapa ayat di atas memberi isyarat bahwa manusia
yang berdasarkan nalurinya senang mempunyai keturunan, dianjurkan untuk
berusaha untuk mewujudkan nalurinya itu. Bahkan jika dengan cara biasa tidak
memperoleh keturunan, maka ia harus melakukan usaha lain sampai berhasil, namun
tetap memperhatikan norma-norma ajaran islam. Ungkapan yang terakhir disebut
menunjukkan bahwa bagi kelompok ini bayi tabung dapat dibenarkan selama tidak
bertentangan dengan prinsip ajaran islam. (Djamil, 1995, 107 )
Kelompok pertama ini juga menjadikan beberapa hadits berikut ini
sebagai dalil:
عَنْ عَائِشَةَرَضِيَاللهُعَنْهَاقَالَتْقَالَرَسُوْلُاللهِصَلَّىاللهُعَلَيْهِوَسَلَّمَإِنَّاللهَفَرَضَفَرَائِضَفَلاَتُضَيِّعُوْهَاوَحَرَّمَأَشْيَاءَفَلاَتَتْهِكُوْهَاوَحَدَّحُدُوْدًافَلاَتَعْتَدُّوْهَاوَسَكَتَعَنْأَشْيَاءَرَحْمَةًلَكُمْغَيْرَنِسْيَانٍ
Artinya: “Diriwayatkan dari aisyah r.a ia berkata bahwa Rasulullah
saw. Bersabda, sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban, maka
janganlah kamu sia-siakan. Dan Allah telah mengharamkan beberapa perkara, maka
janganlah kamu langgar, dan ia juga telah menetapkan batas-batas, maka
janganlah kamu lampaui. Allah juga telah mendiamkan (tidak melarang) beberapa
hal sebagai rahmat bagi kamu sekalian”.
عَنْ عَائِشَةَإِنَّاَطْيَبَمَاأَكَلْتُمْمِنْكَسْبِكُمْوَإِنَّاَوْلاَدَكُمْمِنْكَسْبِكُمْ(رواه الترمذي)
Artinya: “Diriwayatkan dari Aisyah, ia berkata
bahwa Rasulullah bersabda: sesungguhnya sebaik-baiknya yang kamu makan ialah
dari hasil pekerjaanmu. Dan sesungguhnya anak-anak kamu juga merupakan hasil
dari pekerjaanmu”. (H.R. al Tirmidzi)
عَنْ رُوَيْفَعبنِثَابِتٍقَالَقَالَرَسُوْلُاللهِلاَيَحِلُِّلإِمْرِئٍيُؤْمِنُبِاللهِوَالْيَوْمِاْلأَخِرِاَنْيُسْقِيمَاءَهُزَرْعَغَيْرِهِ(رواه أبوداود)
Artinya: “Diriwayatkan dari Ruwaifa’ ibn Sabit al
Anshari, ia berkata bahwa Rasulullah saw. Bersabda: tidak halal bagi seseorang
yang beriman kepada Allah dan hari akhirat untuk menyiramkan airnya kepada
tanaman orang lain”. (H.R. Abu Daud)
Karenanya, mengusahakannya melalui proses bbayi
tabung termasuk hal yang dianjurkan. Namun demikian, jika bayi tabung itu dilakukan
dengan proses sperma atau ovum donor, maka masalahnya tidak termasuk perkara
yang maskut ‘anhu lagi, karena tindakan itu telah dilarang oleh Nabi, seperti
yang termaktub dalam hadits ketiga di atas.
Hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah diatas juga memberikan
arahan terhadap kerangka berpikir para ahli fiqih dalam rangka menggariskan
kaidah, bahwa segala sesuatu yang termasuk al-umur al-dunyawiyyat pada dasrnya
boleh dilakukan, selama tidak ada dalil yang melarangnya. Berdasarkan kerangka
berpikir inilah kelompok pertama peserta muktamar tarjih Muhammadiyah XXI ini
menetapkan, bahwa pada dasarnya bayi tabung itu tidak dilarang, salama cara dan
teknis pelaksanaannya tidak bertentangan dengan ketentuan poko dalam ajaran
islam. (Djamil, 1995, 109)
Untuk menguatkan pendapatnya, kelompok pertama ini
juga mengemukakan beberapa kaidah fiqhiyyah yang ada hubungannnya dengan kasus
bayi tabung. Tentu kaidah dimaksud merupakan rangkuman atau rumus yang diambil
dari beberapa ayat Al Qur’an dan Hadits yang telah disebutkan terdahulu. Di
antara kaidah fiqhiyyah yang dikemukakan oleh kelompok pertama ini
adalah sebagai berikut:
اْلأَصْلُ فِىاْلأَشْيَاءِاْلإِبَاحَةُ
Artinya: “Hukum asal dari segala sesuatu adalah mubah”
الْحَلاَلُ مَااَحَلَّاللهُفِىكِتَابِهِوَالْحَرَامُمَاحَرَّمَاللهُفِىكِتَابِهِوَمَاسَكَتَعَنْهُفَهُوَمِمَّاعُفِىعَنْهُ
Artinya: “Sesuatu yang halal adalah apa yang dihalalkan Allah dalam
kitab-Nya, dan sesuatu yang haram adalah apa yang diharamkan Allah dalam
kitab-Nya, sedangkan sesuatu yang didiamkan oleh Allah maka termasuk sesuatu
yang dimaafkan”.
الْمَشَقَّةُ تَجْلِبُالْتَيْسِيْرَ
Artinya: ”Kesulitan itu dapat menarik kepada
kemudahan”.
اْلأَصْلُ فِىاْلأِبْضَاعِالْتَحْرِيْمُاِلاَّمَادَلَّالدَّلِيْلُعَلَىخِلاَفِهِ
Artinya: “Hukum asal dari senggama adalah haram, kecuali jika ada dalil
yang menentangnya (membolehkannya)”.
Kaidah yang terakhir, sepintas lalu bertentangfan
dengan kerangka kelompok pertama ini. Namun, apabila diperhatikan dengan
seksama, kelompok ini menggunakan kaidah yang terakhir untuk memperkuat
pernyataannya, bahwa selama sperma dan ovumnya dari suami istri yang sah, maka
bayi tabung dapat dibenarkan. Tanpa ada lembaga pernikahan yang sah, hubungan
suami istri tidak dibenarkan. Itulah yang dimaksud oleh kaidah yang terakhir
disebut. Sementara itu kelompok kedua dari peserta muktamar tarjih Muhammadiyah
XXI berpendapat, bahwa bayi tabung ternyata tidak ada petunjuk dari para Rasul.
Sikap Muhammadiyah untuk dapat menerima pendapat
kelompok pertama dapat dikuatkan oleh adanya prinsip mashlahat yang merupakan
tujuan utama disyari’atkan hukum dalam islam,
الْحَاجَةُ تَنْزِلُ
مَنْزِلَةَ الضَّرُوْرَةِ“
Hajat itu keperluan yang sangat penting diberlakukan
seperti keadaan darurat
yang juga diterima oleh Muhammadiyah sebagai dasar untuk menganalisis
beberapa persoalan kontemporer, yang secara eksplisit tidak terdapat dalam nash
Al Qur’an dan Hadits. Salah satu unsur Maqoshidussyariah, yang menempati
peringkat maslahat aldaruriyyat, dalam kasus bayi tabung ini adalah
memelihara keturunan (hifzhu al nasl). Tujuan utama disyari’atkan
perkawinan dalam islam adalah untuk mendapatkan keturunan. Pasangan suami istri
dianjurkan agar berusaha untuk mendapatkan keturunan itu. Dengan demikian,
usaha pasangan suami istri untuk memperoleh keturunan itu, bukan saja mubah
hukumnya, melainkan juga dianjurkan.
Ø
Hukum diharamkannya bayi tabung
Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA
bahwa dia telah mendengar Rasulullah SAW bersabda ketika turun ayat li’an :
“Siapa saja perempuan yang memasukkan kepada suatu kaum nasab (seseorang)
yang bukan dari kalangan kaum itu, maka dia tidak akan mendapat apa pun dari
Allah dan Allah tidak akan pernah memasukkannya ke dalam surga. Dan
siapa saja laki-laki yang mengingkari anaknya sendiri padahal dia melihat
(kemiripan)nya, maka Allah akan tertutup darinya dan Allah akan membeberkan
perbuatannya itu di hadapan orang-orang yang terdahulu dan kemudian (pada Hari
Kiamat nanti). (HR. Ad Darimi).
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, dia
mengatakan bahwa Rasulullah SAW telah bersabda :
“Siapa saja yang menghubungkan nasab kepada orang yang bukan ayahnya, atau
(seorang budak) bertuan (loyal/taat) kepada selain tuannya, maka dia akan
mendapat laknat dari Allah, para malaikat, dan seluruh manusia.” (HR. Ibnu Majah).
Ketiga bentuk proses di atas mirip
dengan kehamilan dan kelahiran melalui perzinaan vagina. yang besarnya
diserahkan kepada kebijaksaan hakim.
Sebagaimana kita ketahui bahwa
inseminasi buatan pada manusia dengan donor sperma dan/atau ovum lebih banyak mendatangkan
mudharat daripada maslahah. Maslahah yang dibawa inseminasi buatan ialah
membantu suami-isteri yang mandul, baik keduanya maupun salah satunya, untuk
mendapatkan keturunan atau yang mengalami gangguan pembuahan normal.
Namun mudharat dan mafsadahnya jauh lebih besar, antara lain berupa:
1. Percampuran
nasab, padahal Islam sangat menjada kesucian/kehormatan kelamin dan kemurnian
nasab, karena nasab itu ada kaitannya dengan kemahraman dan kewarisan.
2. Bertentangan
dengan sunnatullah atau hukum alam.
3. Inseminasi
pada hakikatnya sama dengan prostitusi, karena terjadi percampuran sperma pria
dengan ovum wanita tanpa perkawinan yang sah.
4. Kehadiran
anak hasil inseminasi bisa menjadi sumber konflik dalam rumah tanggal.
5. Anak hasil
inseminasi lebih banyak unsur negatifnya daripada anak adopsi.
6. Bayi tabung
lahir tanpa melalui proses kasih sayang yang alami, terutama bagi bayi tabung
lewat ibu titipan yang menyerahkan bayinya kepada pasangan suami-isteri yang
punya benihnya sesuai dengan kontrak, tidak terjalin hubungan keibuan secara
alami. (QS. Luqman:14 dan Al-Ahqaf:14).
Adapun mengenai status anak hasil
inseminasi buatan dengan donor sperma dan/atau ovum menurut hukum Islam adalah
tidak sah dan statusnya sama dengan anak hasil prostitusi atau hubungan
perzinaan. Dan kalau kita bandingkan dengan bunyi pasal 42 UU Perkawinan No. 1
tahun 1974, “anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai
akibat perkawinan yang sah” maka tampaknya memberi pengertian bahwa anak hasil
inseminasi buatan dengan donor itu dapat dipandang sebagai anak yang sah.
Namun, kalau kita perhatikan pasal dan ayat lain dalam UU Perkawinan ini,
terlihat bagaimana peranan agama yang cukup dominan dalam pengesahan sesuatu
yang berkaitan dengan perkawinan. Misalnya pasal 2 ayat 1 (sahnya perkawinan),
pasal 8 (f) tentang larangan perkawinan antara dua orang karena agama
melarangnya, dll. Lagi pula negara kita tidak mengizinkan inseminasi buatan
dengan donor sperma dan/atau ovum, karena tidak sesuai dengan konstitusi dan
hukum yang berlaku.
Bayi tabung lebih tegas lagi
dinyatakan oleh Mahmud Syaltut bahwa”...setelah ditinjau dari beberapa segi
penghamilan buatan adalah pelanggaran yang tercela dan dosa yang besar.
Perbuatan itu setaraf dengan zina, dan akibatnya pun samapula, yaitu memasukkan
mani orang asing ke dalam rahim perempuan yang antara kedua orang tersebut
tidak ada hubungan nikah secara syara’, yang dilindungi hukum syara’. (Hasan,
1998, 77).
Menurut Al-Qur’an
Surat Al -Isra ayat 70
Artinya:Dan sesungguhnya telah kami muliakan anak-anak
Adam,Kami angkut merekadidaratan dan lautan,Kami beri mereka rezeki dari yang
baik-baik dan Kami lebihkan merekadengan kelebihan yang sempurna atas
kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.
Inseminasi buatan endahngan donor
itu pada hakikatnya merendahkan harkatmanusia
sejajar dengan hewan yang di inseminasi.Hadist
Nabi:Tidak halal bagi seseorang yang beriman pada Allah dan hari Akhir
menyiramkan airnya(sperma) pada tanaman
orang lain(vagina istri orang lain).Hadist Riwayat Abu Daud,Al-Tirmizi
dan hadist ini dipandang sahih oleh Ibnu Hibban.Dengan hadist ini para ulama
sepakat mengharamkan seseorang mengawini/melakukanhubungan seksual dengan
wanita hamil dari orang lain yang mempunyai ikatan perkawinanyang sah.
Dalam masalah diharamkannya bayi
tabung yang disetarakan dengan zina dapat dikategorikan dalam Dilalah
DalalatunNash yang mana didalam kaidah dilalah dalalatun nash yang
menunjakkan suatu hukum atas suatu kejadian, maka hukumnya ditetapkan
berdasarkan kejadian tersebut. Kemudian ditemukan kejadian lain yang sama dalam
penetapan hukumnya atau lebih utama dari kejadian itu.
Dengan demikian, mengenai hukum
inseminasi buatan dan bayi tabung pada manusia harus diklasifikasikan
persoalannya secara jelas. Bila dilakukan dengan sperma atau ovum suami istri
sendiri, baik dengan cara mengambil sperma suami kemudian disuntikkan ke dalam
vagina, tuba palupi atau uterus istri, maupun dengan cara pembuahannya di luar
rahim, kemudian buahnya (vertilized ovum) ditanm di dalam rahim istri,
maka hal ini diperbolehkan, asal keadaan suami istri tersebut benar-benar
memerlukan inseminasi buatan untuk membantu pasangan suami istri tersebut memperoleh
keturunan. Sebaiknya, kalau inseminasi buatan itu dilakukan dengan bantuan
donor sperma atau ovum, maka diharamkan dan hukumnya sama dengan zina. Sebagai
akibat hukumnya, anak hasil inseminasi itu tidak sah dan nasabnya hanya
berhubungan dengan ibu yang melahirkan.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Bayi tabung dapat didefinisikan
dengan penjelasan sebagai berikut: pada kondisi yang pertama, yaitu tertutupnya
uterus yang merupakan tempat bercampurnya sperma dengan sel telur. Prosesnya
dengan mengeluarkan sel telur dari perempuan, kemudian disuntikkan kepada
sperma laki-laki yang telah diambil dan dicampurkan di dalam tabung di luar
tubuh. Setelah menjadi zigot janin yang berkembang tersebut dipindahkan untuk
disimpan kembali pada rahim si perempuan tadi.
Pada kondisi kedua, yaitu cacat atau
gangguan yang melebar pada rahim, prosesnya dengan mengeluarkan sel telur
perempuan yang kemudian dikawinkan dengan sperma laki-laki pada sebuah tabung
di luar tubuh, kemudian setelah menjadi zigot, janin yang berkembang tersebut
dipindahkan dan dititipkan pada rahim perempuan lain (rahim pinjaman). Karena
proses pemindahan tersebut melalui tabung di luar tubuh manusia, maka janin
tersebut disebut dengan istilah bayi tabung.
Bayi tabung secara eksplisit tidak
terdapat di dalam Al Qur’an dan Hadits, sehingga dalam mengantisipasi masalah
tersebut, syari’ah islam memberikan kriteria, baik kehalalan atau keharamannya
sebagai berikut:
Pelaksanaan bayi tabung tetap
dibolehkan islm sepanjang prosesnya dapat dipertanggungjawabkan. Meskipun
sperma dan ovum yang diambi berasal dari suami istri yang sah, kemudian
ditransfer ke dsalam rahim istrinya (bukan yang disebut itu titipan dan
sebagainya).
Pelaksanaan bayi tabung tidak
sekedar eksperimen, tetapi benar-benar telah dikaji secara jitu dan
dimungkinkan sebagai upaya terakhir untuk melahirkan keturunan yang sah dari
suami istri yang sah pula.
Jika sperma dan ovum yang ditabung
bukan dari suami istri yang sah maka hal itu adalah haram menurut hukum islam.
Sementara anak-anak yang dihasilakn sama dengan anak akibat perbuatan zina,
namun ia suci. Perbuatan seperti itu tidak akan menuju pada derajat
kebinatangan dan tidak berperikemanusiaan.
3.2 Saran
- Pemerintah hendaknya melarang berdirinya Bank
Nuthfah/sperma dan Bank Ovum untuk pembuatan bayi tabung, karena selain
bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, juga bertentangan dengan norma
agama dan moral, serta merendahkan harkat manusia sejajar dengan hewan
yang diinseminasi tanpa perlu adanya perkawinan.
- Pemerintah hendaknya hanya mengizinkan dan
melayani permintaan bayi tabung dengan sel sperma/ovum suami istri
bersangkutan tanpa ditransfer kedalam rahim wanita lain (ibu titilan), dan
pemerintah hendaknya juga melarang keras dengan sanksi-sanksi hukumannya
kepada dokter dan siapa saja yang melakukan inseminasi buatan pada manusia
dengan sperma/ovum donor.
No comments:
Post a Comment